Assalamu'alaikum
Ana ada pertanyaan sehubungan dengan artikel "Hukum menjual barang melalui 
KATALOG". Ada kalimat dari si penanya yg mengatakan bahwa "meskipun pada saat 
itu kita tidak mempunyai barang yang dijual?" dan ana mengutip kesimpulan 
jawabannya adalah "Permasalahan anda diatas, nampaknya masuk dalam kategori 
kedua ini dan transaksi itu termasuk jenis bai salam ( yaitu : Pembeli membayar 
barang yang ada dalam katalog dan penjual mengirimkan barangnya setelah itu 
dengan sepengetahuan  pembeli, serta barangnya tidak ada dihadapan keduanya. 
Insya Allah apa yang saudara tanyakan adalah boleh dan sah jual belinya. 
Wallahu alam"

Pertanyaan ana, apakah boleh menjual barang yg belum dimiliki, sementara yg ana 
tahu tidak dibenarkan menjual barang sebelum adanya penguasaan dan pemilikan 
barang itu secara sempurna oleh penjual 
(http://www.almanhaj.or.id/content/2241/slash/0) ??  Mohon penjelasan dari 
ikhwah fillah yg lebih mengerti masalah hukum jual beli.

Maaf jika ada kekeliruan bahasa karena keterbatasan ilmu yg ana miliki. 
Jazakallahu khairan katsiiraa atas tanggapannya.

Wassalamu'alaikum

________________________________
Dari: Abu Syamil al-Batawi <[email protected]>
Terkirim: Jum, 12 Maret, 2010 17:20:33
Judul: [assunnah] Hukum menjual barang melalui KATALOG

Hukum menjual barang melalui KATALOG

Assalammualaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Ustadz yang
dirahmati Allah, Saya mau tanya. Misalkan, kita mempunyai toko elektronik.
Lantas, kita mempunyai katalog dari salah satu produk elektronik yang dijual.
Apakah boleh kita menjual barang yang ada di katalog itu, meskipun pada saat
itu kita tidak mempunyai barang yang dijual?

Wassalammu' alaikum warohmatullahi wabarokatuhu

Penanya : Ibnu Ahmad

Jawaban Ust. Kholid Syamhudi, Lc :

Wa'alaikumsalam waromatullahi wabarokatuhu

Melihat
permasalahan yang saudara sampaikan diatas, perlu kami jelaskan terlebih dahulu
permasalahan ini. Menjual Barang, bila melihat kepada keberadaan barang dan
sifatnya, akan terbagi menjadi dua.
Pertama,
yaitu menjual barang yang ada di tempat. Untuk statusnya, jelas Boleh dan
kebanyakan jual beli juga seperti ini. Misalnya, dalam jual beli barang di
supermarket atau mall, pembeli mengambil barang yang diinginkan dan membayar
nilai harganya ke kasir, sesuai dengan harga yang sudah ada.
Kedua,
menjual barang yang belum ada di tempat. Hal ini bisa terjadi dalam beberapa
bentuk, yaitu barangnya tidak dapat dijelaskan sifat-sifatnya, yang dikenal
dengan istilah “menjual kucing dalam
karung”. Ini jelas haram karena
adanya gharar dan ketidakjelasan sifat barang.
Selanjutnya,
menjual barang yang belum ada di tempat bisa juga barangnya dapat disifatkan
dan dijelaskan bentuk serta keadaannya. Jenis ini bisa dijabarkan dalam dua
bentuk :
Pertama,
disampaikan secara rinci dan sifat-sifat
yang dijelaskan bisa mewakili barangnya, maka ini diperbolehkan dan sah jual
belinya, dengan ketentuan barangnya nanti sesuai penjelasan yang diberikan
tersebut. Apabila tidak sama dengan keterangan itu, misalnya warnanya merah
tapi yang dikirimkan ternyata hitam, maka hal ini pun memiliki dua kemungkinan.
Yaitu, bisa jadi barangnya lebih baik atau malah lebih rendah kualitasnya dari
yang dijelaskan ketika akad transaksi.
Dalam kedua
keadaan ini, pembeli memiliki hak untuk menyempurnakan transaksi dengan
membelinya atau menggagalkan transaksi dan mengembalikan barang tersebut serta
mengambil uang yang telah dibayarkannya. Inilah yang dikenal dalam fikih jual
beli dengan istilah Khiyaar al-Khalaf Fi ash-Shifat
Kedua,
Menjual barang dengan menampakkan
contohnya. Jual beli ini dikenal dalam istilah para ulama syari’at dengan 
Bai’an-Namudzaj.
Contoh yang nyata di masyarakat kita adalah membeli motor di dealer dengan
melihat salah satu contoh motor yang dipajang. Kemudian, setelah pembayaran
selesai, maka dealer mengirimkan motor yang sejenis kepada pembeli. Ini
hukumnya sama dengan di atas (maksudnya boleh dan sah jual belinya).
Permasalahan
anda diatas, nampaknya masuk dalam kategori kedua ini dan transaksi itu
termasuk jenis bai’ salam ( yaitu : Pembeli membayar barang yang ada dalam
katalog dan penjual mengirimkan barangnya setelah itu dengan sepengetahuan  
pembeli, serta barangnya tidak ada dihadapan
keduanya. Insya Allah apa yang saudara tanyakan adalah boleh dan sah jual
belinya. Wallahu A'lam (Ustadz Kholid Syamhudi, Lc)

( Ana ketik ulang dari rubrik
KONSULTASI SYARIAH, majalah PENGUSAHA MUSLIM edisi Februari 2010)

- Irman Hamzah -

Kirim email ke