بسم الله الرحمن الرحيم ألسلام عليكم ورحمة الله وبركا ته
Ana numpang bertanya, apakah masih diwajibkan bagi orang yang memiliki utang-utang puasa Ramadhan (walaupun sudah lewat bertahun-tahun) untuk membayar puasanya tersebut? Bagaimana jika pengutang lupa berapa banyak hari ia berutang puasa? Dan jika utang puasa tersebut hitungannya bisa berbulan-bulan (misalkan 120 hari = 4 bulan), bagaimana cara membayar hutangnya, apakah boleh berpuaa terus-menerus selama 4 bulan ataukah harus terputus-putus? Semoga pertanyaan ini ada yang berkenan untuk menjawabnya, dan mohon maaf jika telah ada pertanyaan yang serupa, jazakumullah khayran katsiran. وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ ------------------ " Setiap hamba akan dibangkitkan sesuai dengan keadaannya pada saat ia meninggal dunia. " [Muslim]
