wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh...

untuk pertanyaan: "apakah masih diwajibkan bagi orang yang memiliki
utang-utang puasa Ramadhan (walaupun sudah lewat bertahun-tahun) untuk
membayar puasanya tersebut?" maka tergantung alasan ia tidak melakukan
puasa, apakah disengaja? sakit? hamil, menyusui? atau tidak tahu? karena
masing2 alasan berbeda jawabannya.

apabila disengaja sementara dia tahu kewajibannya, syaikh utsaimin
mengatakan dalam fatwanya, tidak wajib qadha dan hendaknya ia bertaubat dan
banyak melakukan amal sholeh. apabila ia tidak tahu kewajibannya, maka ia
wajib qadha, dan ia tidak berdosa karena tidak tahu. selengkapnya silahkan
baca artikel di bawah.

apabila alasannya sakit, hamil, menyusui maka ada beberapa pendapat mengenai
hal ini. silahkan baca artikel berikutnya.

wallahua'lam.

semoga bermanfaat.

Ummu Sumayyah

===============================================================================
Qadla Bagi Yang Tidak Berpuasa Beberapa Tahun Dan Wajibkah Qadla Bagi Yang
Tidak Pernah Berpuasa ? <http://www.almanhaj.or.id/content/1144/slash/0>
===============================================================================
QADLA BAGI YANG TIDAK BERPUASA BEBERAPA TAHUN RAMADHAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana seorang muslim
yang tak menjalankan ibadah puasa beberapa bulan Ramadlan dari beberapa
tahun padahal dirinya telah wajib, maka mestikah ia qadla jika taubat ..?

Jawaban :
Yang benar, qadla tak wajib baginya bila ia telah bertaubat, sebab setiap
ibadah yang sudah tentu waktunya bila sengaja ditangguhkan tanpa alasan yang
dibenarkan syara', maka mengqadlanya tak akan diterima Allah. Oleh sebab
itu, hendaklah ia bertaubat kepada-Nya dengan cara memperbanyak amal sholeh.
Barang siapa bertaubat, niscaya Allah menerimanya.


QADLA BAGI YANG TIDAK BERPUASA BEBERAPA HARI KARENA TIDAK TAHU


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Wajibkah qadla bagi yang
tidak berpuasa beberapa hari Ramadlan tanpa alasan yang dibenarkan karena ia
buta atas wajibnya berpuasa .? Juga bagaimana hukum berpuasa bukan karena
ibadah, tetapi karena ikut-ikut orang berpuasa .?

Jawaban.
Memang ia wajib qadla atas puasa yang ditinggalkannya, sebab
ketidaktahuan-nya tidak bisa menggugurkan wajibnya berpuasa, yang gugur
hanya dosanya. Ia tak berdosa karena tak berpuasa, tetapi tetap wajib qadla.

Mengenai pertanyaan kedua tentang orang berpuasa karena ikut-ikutan kepada
mereka yang berpuasa, maka puasanyat tetap sah, sebab ia memegang niatnya,
yakni berbuat seperti apa yang dilakukan kaum muslimin. Kaum muslimin
berbuat seperti itu dalam rangka ibadah. Tetapi perlu dijelaskan kepadanya,
bahwa puasa itu ibadah. Orang tidak makan, tidak minum dan meninggalkan
syahwatnya mesti semata-mata untuk Allah, sebagaimana dikatakan dalam hadits
qudsi bahwa yang berpuasa itu telah meninggalkan makan, minum dan syahwatnya
karena Aku.


WAJIBKAH QADLA BAGI YANG TIDAK PERNAH PUASA PADAHAL TELAH BERUSIA 27 TAHUN


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya seorang pemuda berusia
27 tahun yang telah jauh tersesat. Sekarang telah benar-benar bertaubat
kepada Allah, namun pada saat ini belum sempat berpuasa, apakah saya wajib
mengqadlanya ..?

Jawaban.
Seorang lelaki yang mengaku dirinya tersesat dan lalu diberi hidayah oleh
Allah, maka kami mohon kepada-Nya, semoga ia diberi keteguhan agar selalu
mampu menghadapi hawa nafsu dan syaitan. Hal itu merupakan ni'mat Allah.
Tidak ada yang memahami kesesatan selain yang mengalaminya setelah ia
mendapatkan hidayah.

Orang tak akan tahu batas keislaman kecuali bila mengetahui batas kekafiran.
Kami sampaikan kepada lelaki seperti itu : "Semoga ananda mendapatkan
anugrah Allah agar tetap dalam pendirian (istiqamah). Juga kita memohon
kepada-Nya agar kita diberi keteguhan dalam menjalankan kebenaran dan
ketaatan yang pernah kita tinggalkan ; puasa, shalat, zakat atau lainnya,
namun tak perlu diqadla, sebab sudah tertambal taubat. Jika ananda telah
bertaubat kepada Allah lalu beramal sholeh, maka cukuplah hal itu sebagai
pengganti yang hilang. Hal ini merupakan hal yang perlu diketahui yakni
kaidah : "Ibadah yang terikat oleh waktu dilakukan di luar waktunya, maka
ibadah tersebut tidak sah, seperti shalat dan puasa".

Jika seseorang sengaja tak akan shalat hingga habis waktunya, lalu ia datang
bertanya apakah ia wajib mengqadlanya, tentu kami akan jawab tidak bisa di
qadla. Hal ini berlaku pula dalam puasa. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda : "Barang siapa yang beramal tanpa ada perintah kami, maka
tertolaklah amalnya".

Jika kamu menangguhkan ibadah yang sudah tentu waktunya, lalu setelah habis
waktunya baru dilaksanakan, berarti kamu telah berbuat sesuatu yang tidak
dicontohkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, batal dan tak bermanfaat.
Lain halnya dengan yang lupa, maka ia berhak mengqadlanya, berdasarkan
hadits :

"Artinya : Barang siapa tidur hingga tak shalat atau lupa shalat, hendaklah
shalat ketika sadar".

Dengan demikian menurut kami, orang yang beralasan meninggalkan shalat ia
berhak atas waktunya bila alasannya telah tiada. Karena itu, Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Hendaklah shalat ketika sadar
kembali". Sedangkan orang yang meninggalkan ibadah dengan sengaja hingga
waktunya habis, lalu dilaksanakan bukan pada waktunya, maka tidak akan
diterima.


MENANGGUHKAN QADLA HINGGA TIBA RAMADHAN BERIKUTNYA


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukum
menangguhkan qadla hingga tiba Ramadlan berikutnya ..?

Jawaban.
Menurut para ulama, menangguhkan qadla Ramadlan hingga datang Ramadlan
berikutnya tidak boleh. Aisyah berkata : "Aku punya kewajiban puasa Ramadlan
hanya mampu dibayar pada bulan Sya'ban". Hal ini menunjukkan bahwa setelah
Ramadlan kedua tak ada keringanan lagi. Jika orang berbuat seperti itu,
berdosalah ia dan wajib segera membayarnya setelah Ramadlan kedua. Tetapi
dalam mengqadlanya ulama berselisih, apakah disamping itu ia wajib
mengeluarkan makanan atau tidak .? Maka menurut pendapat yang mashur ia tak
wajib mengeluarkannya berdasarkan firman Allah surat Al-Baqarah : 185


QADLA BAGI YANG MENANGGUHKANNYA HINGGA MASUK RAMADHAN KEDUA


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita tak berpuasa
beberapa hari pada Ramadlan lalu dibayarkan pada akhir-akhir Sya'ban.
Tinggal satu hari lagi yang mesti diqadlanya, ia kedatangan bulannya (haid)
hingga memasuki Ramadlan kedua, maka apa yang mesti dilakukannya ..?

Jawaban.
Jika wanita tersebut mengaku dirinya sakit hingga tak mampu qadla atas
puasanya, hendaklah ia membayarnya ketika sudah mampu karena beralasan walau
telah tiba Ramadlan kedua. Jika tak beralasan, berarti telah menghinakan
hukum Allah. Ia tak boleh menangguhkan qadla hingga tiba Ramadlan
berikutnya. Aisyah berkata : "Aku punya kewajiban yang baru sempat dibayar
pada bulan Sya'ban".

Oleh karena itu, bagi yang menangguhkan qadla tanpa alasan yang dibenarkan,
hendaklah menyadari bahwa dirinya berdosa dan wajib bertaubat dengan segera
membayar puasa yang menjadi kewajibannya.


PUASA ENAM HARI SYAWAL PADAHAL PUNYA QADLA RAMADHAN


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimanakah kedudukan
orang yang berpuasa enam hari di bulan Syawal padahal punya qadla Ramadlan
.?

Jawaban.
Dasar puasa enam hari Syawal adalah hadits berikut :

"Artinya : Barang siapa berpuasa Ramadlan lau mengikutinya dengan enam hari
Syawwal, maka ia laksanakan puasa satu tahun".

Jika seseorang punya kewajiban qadla lalu berpuasa enam hari padahal ia
punya kewajiban qadla enam hari, maka puasa Syawwalnya tak berpahala,
kecuali jika telah mengqadla Ramadlannya.


[Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 223-227, terbitan Gema Risalah Press,
alih bahas Prof.Drs.KH.Masdar Helmy]

=========================================
Antara Qadha dan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan
Menyusui<http://muslimah.or.id/fikih/antara-qadha-dan-fidyah-bagi-ibu-hamil-dan-menyusui.html>
=========================================
Penyusun: Ummu Ziyad

Murajaah: Ust. Aris Munandar

Kondisi fisik seorang wanita dalam menghadapi kehamilan dan saat-saat
menyusui memang berbeda-beda. Namun, pada dasarnya, kalori yang dibutuhkan
untuk memberi asupan bagi sang buah hati adalah sama, yaitu sekitar
2200-2300 kalori perhari untuk ibu hamil dan 2200-2600 kalori perhari untuk
ibu menyusui. Kondisi inilah yang menimbulkan konsekuensi yang berbeda bagi
para ibu dalam menghadapi saat-saat puasa di bulan Ramadhan. Ada yang merasa
tidak bermasalah dengan keadaan fisik dirinya dan sang bayi sehingga dapat
menjalani puasa dengan tenang. Ada pula para ibu yang memiliki kondisi fisik
yang lemah yang mengkhawatirkan keadaan dirinya jika harus terus berpuasa di
bulan Ramadhan begitu pula para ibu yang memiliki buah hati yang lemah
kondisi fisiknya dan masih sangat tergantung asupan makanannya dari sang ibu
melalui air susu sang ibu.

Kedua kondisi terakhir, memiliki konsekuuensi hukum yang berbeda bentuk
pembayarannya.

1. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya Saja
Bila Berpuasa
Bagi ibu, untuk keadaan ini maka wajib untuk mengqadha (tanpa fidyah) di
hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.

Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan
keadaan dirinya. Sebagaimana dalam ayat,

“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari yang lain.”(Qs. Al Baqarah[2]:184)

Berkaitan dengan masalah ini, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kami
tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini,
karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.”
(al-Mughni: 4/394)

2. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya dan
Buah Hati Bila Berpuasa

Sebagaimana keadaan pertama, sang ibu dalam keadaan ini wajib mengqadha
(saja) sebanyak hari-hari puasa yang ditinggalkan ketika sang ibu telah
sanggup melaksanakannya.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah)
mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan
puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak
ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada
perselisihan (di antara Syafi’iyyah). Apabila orang yang hamil dan menyusui
khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka
sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada
perselisihan (di antara Syafi’iyyah).’” (al-Majmu’: 6/177, dinukil dari
majalah Al Furqon)

3 .Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan si Buah Hati
saja

Dalam keadaan ini, sebenarnya sang ibu mampu untuk berpuasa. Oleh karena
itulah, kekhawatiran bahwa jika sang ibu berpuasa akan membahayakan si buah
hati bukan berdasarkan perkiraan yang lemah, namun telah ada dugaan kuat
akan membahayakan atau telah terbukti berdasarkan percobaan bahwa puasa sang
ibu akan membahayakan. Patokan lainnya bisa berdasarkan diagnosa dokter
terpercaya – bahwa puasa bisa membahayakan anaknya seperti kurang akal atau
sakit -. (Al Furqon, edisi 1 tahun 8)

Untuk kondisi ketiga ini, ulama berbeda pendapat tentang proses pembayaran
puasa sang ibu. Berikut sedikit paparan tentang perbedaan pendapat tersebut.

Dalil ulama yang mewajibkan sang ibu untuk membayar qadha saja.

Dalil yang digunakan adalah sama sebagaimana kondisi pertama dan kedua,
yakni sang wanita hamil atau menyusui ini disamakan statusnya sebagaimana
orang sakit. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh As-Sa’di
rahimahumallah

Dalil ulama yang mewajibkan sang Ibu untuk membayar fidyah saja.

Dalill yang digunakan adalah sama sebagaimana dalil para ulama yang
mewajibkan qadha dan fidyah, yaitu perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu,
“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka
berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud)

dan perkataan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang
wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan
gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang
miskin.” (al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih)

Dan ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil bahwa wanita hamil dan menyusui
hanyaf membayar fidyah adalah, “Dan wajib bagi orang yang berat
menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar diyah (yaitu) membayar
makan satu orang miskin.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)

Hal ini disebabkan wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan anaknya
dianggap sebagai orang yang tercakup dalam ayat ini.

Pendapat ini adalah termasuk pendapat yang dipilih Syaikh Salim dan Syaikh
Ali Hasan hafidzahullah.

Dalil ulama yang mewajibkan sang Ibu untuk mengqadha dengan disertai
membayar fidyah

Dalil sang ibu wajib mengqadha adalah sebagaimana dalil pada kondisi pertama
dan kedua, yaitu wajibnya bagi orang yang tidak berpuasa untuk mengqadha di
hari lain ketika telah memiliki kemampuan. Para ulama berpendapat tetap
wajibnya mengqadha puasa ini karena tidak ada dalam syari’at yang
menggugurkan qadha bagi orang yang mampu mengerjakannya.

Sedangkan dalil pembayaran fidyah adalah para ibu pada kondisi ketiga ini
termasuk dalam keumuman ayat berikut,

“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak
berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…” (Qs.
Al-Baqarah [2]:184)

Hal ini juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita
hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka
dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh
Al Bani dalam Irwa’ul Ghalil). Begitu pula jawaban Ibnu
‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang wanita hamil yang khawatir
terhadap anaknya, beliau menjawab, “Hendaklah berbuka dan memberi makan
seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan.”

Adapun perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma yang hanya
menyatakan untuk berbuka tanpa menyebutkan wajib mengqadha karena hal
tersebut (mengqadha) sudah lazim dilakukan ketika seseorang berbuka saat
Ramadhan.

—

Demikian pembahasan tentang qadha dan fidyah yang dapat kami bawakan. Semoga
dapat menjadi landasan bagi kita untuk beramal. Adapun ketika ada perbedaan
pendapat dikalangan ulama, maka ketika saudari kita menjalankan salah satu
pendapat ulama tersebut dan berbeda dengan pendapat yang kita pilih, kita
tidak berhak memaksakan atau menganggap saudari kita tersebut melakukan
suatu kesalahan.

Semoga Allah memberikan kesabaran dan kekuatan bagi para Ibu untuk tetap
melaksanakan puasa ataupun ketika membayar puasa dan membayar fidyah
tersebut di hari-hari lain sambil merawat para buah hati tercinta. Wallahu
a’alam.

Maraji’:
Majalah As Sunnah Edisi Khusus Tahun IX/1426H/2005M
Majalah Al Furqon Edisi 1 Tahun VII 1428/2008
Majalah Al Furqon Edisi Khusus Tahun VIII 1429/2008
Kajian Manhajus Salikin, 11 Desember 2006 bersama Ust. Aris Munandar
hafidzahullah
Panduan dan Koreksi Ibadah-Ibadah di Bulan Ramadhan, Arif Fathul Ulum bin
Ahmad Saifullah. Majelis Ilmu. Cet 1 2008

2010/4/10 ummu 'Abdul 'Aziz <[email protected]>
>
>
>
> بسم الله الرحمن الرحيم
>
> ألسلام عليكم ورحمة الله وبركا ته
>
> Ana numpang bertanya, apakah masih diwajibkan bagi orang yang memiliki
utang-utang puasa Ramadhan (walaupun sudah lewat bertahun-tahun) untuk
membayar puasanya tersebut? Bagaimana jika pengutang lupa berapa banyak hari
ia berutang puasa? Dan jika utang puasa tersebut hitungannya bisa
berbulan-bulan (misalkan 120 hari = 4 bulan), bagaimana cara membayar
hutangnya, apakah boleh berpuaa terus-menerus selama 4 bulan ataukah harus
terputus-putus?
>
> Semoga pertanyaan ini ada yang berkenan untuk menjawabnya, dan mohon maaf
jika telah ada pertanyaan yang serupa, jazakumullah khayran katsiran.
>
> وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
> ------------------
>
> " Setiap hamba akan dibangkitkan sesuai dengan keadaannya pada saat ia
meninggal dunia. " [Muslim]
>
> 

Kirim email ke