Assalamu'alaikum barakallahufiikum ana ada beberapa pertanyaan 1. mau tanya mengenai perbuatan zinah yang dilakukan seseorang dan sudah berkali2, di dalam hukum/syari'at islam itu sendiri hukumannya kan di rajam, nah terus hukum yang berlaku di indonesia untuk pelaku zinah tidak seperti itu, dan dia ingin taubat nasuhah apakah taubat tersebut cukup untuk diampuni dosanya oleh Allah (kalau dirajam bisa diampuni dosanya, terus kalau dia mau taubat dan tidak dirajam apakah diterima ampunanya?)
2. mengenai syirik, bila ada seseorang yang percaya dengan benda keramat (keris) dan ia percaya dengan benda itu, walaupun sebenarnya dia tahu hukumnya bahwa itu syirik dan akhirnya dia menyadari kesalahannya dan telah membuang benda2 tersebut serta ingin bertaubat, apakah dosanya diampuni dengan taubatnya itu sedangkan syirik adalah dosa yang tidak akan diampuni. mohon penjelasannya , jazakallahu khairan katsira Ummu Shafwan
