Assalamu'alaikum

barakallahufiikum ana ada beberapa pertanyaan
1.  mau tanya mengenai perbuatan zinah yang dilakukan seseorang dan sudah 
berkali2,
di dalam hukum/syari'at islam itu sendiri hukumannya kan di rajam,
nah terus hukum yang berlaku di indonesia untuk pelaku zinah tidak
seperti itu, dan dia ingin taubat nasuhah apakah taubat tersebut cukup
untuk diampuni dosanya oleh Allah (kalau dirajam bisa diampuni dosanya,
terus kalau dia mau taubat dan tidak dirajam apakah diterima
ampunanya?)

2. mengenai syirik, bila ada seseorang yang percaya dengan benda keramat 
(keris) dan ia percaya dengan benda itu, walaupun sebenarnya dia tahu hukumnya 
bahwa itu syirik dan akhirnya dia menyadari kesalahannya dan telah membuang 
benda2 tersebut serta ingin bertaubat, apakah dosanya diampuni dengan taubatnya 
itu  sedangkan syirik adalah dosa yang tidak akan diampuni.

mohon penjelasannya , jazakallahu khairan katsira



Ummu Shafwan


Kirim email ke