From: [email protected]
Date: Sat, 10 Apr 2010 18:11:16 +0800
Assalamu'alaikum 
barakallahufiikum ana ada beberapa pertanyaan mau tanya mengenai perbuatan 
zinah yang dilakukan seseorang dan sudah berkali2,
di dalam hukum/syari'at islam itu sendiri hukumannya kan di rajam,
nah terus hukum yang berlaku di indonesia untuk pelaku zinah tidak
seperti itu, dan dia ingin taubat nasuhah apakah taubat tersebut cukup
untuk diampuni dosanya oleh Allah (kalau dirajam bisa diampuni dosanya,terus 
kalau dia mau taubat dan tidak dirajam apakah diterima
ampunanya?)
Mohon penjelasannya , jazakallahu khairan katsira
Ummu Shafwan                                      
_________________________________________________________________

Silakan baca penjelasan dibawah ini, secara singkat dikatakan :
"..Para ulama menyatakan bahwa orang yang berzina, taubatnya dapat diterima 
Allah Subhanahu wa Ta'ala, walaupun tidak ditegakkan hukum dera atau rajam 
baginya. Diantara yang menguatkan pendapat ini ialah firman Allah Subhanahu wa 
Ta'ala.

"Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan lain beserta Allah dan tidak 
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang 
benar, dan tidak berzina; barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia 
mendapat pembalasan atas dosanya. Yakni akan dilipatgandakan adzab untuknya 
pada hari Kiamat, dan ia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina. 
Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih, maka 
kejahatannya diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun 
lagi Maha Penyayang". [Al-Furqân/68-70]

KEWAJIBAN PELAKU PERZINAAN
http://www.almanhaj.or.id/content/2555/slash/0
Oleh karena itu, orang yang terlanjur terjerumus ke dalam perbuatan
nista ini, hendaklah segera kembali kepada jalan yang benar. Hendaklah
disadari, bahwa perbuatan zina telah meruntuhkan kehormatan dan jati
dirinya. Begitu pula hendaklah ia senantiasa waspada dengan balasan
Allah Ta'ala yang mungkin akan menimpa keluarganya. 

Bila penyesalan telah menyelimuti sanubari, dan tekad tidak mengulangi
perbuatan nista ini telah bulat, istighfar kepada Allah Subhanahu wa
Ta'ala senantiasa dipanjatkan; bila jalan-jalan yang akan menjerumuskan
kembali ke dalam kenistaan ini telah ditinggalkan, maka semoga berbagai
dosa dan hukuman Allah Subhanahu wa Ta'ala atas perbuatan ini dapat
terhapuskan. Lantas, bagaimana halnya dengan hukuman dera atau cambuk
yang belum ditegakkan atas pezina tersebut, apakah taubatnya dapat
diterima? 

Ada satu kisah menarik pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam .
Adalah Sahabat Mâ'iz bin Mâlik Radhiyallahu 'anhu mengaku kepada
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia telah berzina.
Berdasarkan pengakuan ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
memerintahkan agar ia dirajam. Tatkala rajam telah dimulai, dan Sahabat
Maa'iz merasakan pedihnya dirajam, ia pun berusaha melarikan diri. Akan
tetapi, para sahabat yang merajamnya berusaha untuk mengejarnya dan
merajamnya hingga meninggal. Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam diberitahu bahwa Maa'iz Radhiyallahu 'anhu berusaha melarikan
diri, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

(هَلاَّ تَرَكْتُمُوْهُ لَعَلَّهُ أَنْ يَتُوْبَ فَيَتُوْبَ اللهُ عَلَيْهِ ) . 
أخرجه أحمد وأبو داود وابن أ بي شيبة 

"Tidahkah kalian tinggalkan dia, mungkin saja ia benar-benar bertaubat, 
sehingga Allah Subhanahu wa Ta'ala akan mengampuninya?" [HR Ahmad, Abu Dawud, 
dan Ibnu Abi Syaibah]

Berdasarkan hadits ini dan hadits lainnya, para ulama menyatakan bahwa
orang yang berzina, taubatnya dapat diterima Allah Subhanhu wa Ta'ala, walaupun 
tidak ditegakkan hukum dera atau rajam baginya. Di
antara yang menguatkan pendapat ini ialah firman Allah Subhanahu wa
Ta'ala.

"Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan lain beserta Allah dan
tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan
alasan yang benar, dan tidak berzina; barang siapa yang melakukan
demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan atas dosanya. Yakni akan
dilipatgandakan adzab untuknya pada hari Kiamat, dan ia akan kekal
dalam adzab itu dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang
bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih, maka kejahatannya
diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang". [Al-Furqân/68-70]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: "Kejelekan yang telah lalu
melalui taubatnya yang sebenar-benarnya akan berubah menjadi kebaikan.
Yang demikian itu, karena setiap kali pelaku dosa teringat lembaran
kelamnya, ia menyesali, hatinya pilu, dan bertaubat (memperbaharui
penyesalannya). Dengan penafsiran ini, dosa-dosa itu berubah menjadi
ketaatan kelak pada hari Kiamat. Walaupun dosa-dosa itu tetap saja
tertulis atasnya. Akan tetapi, semua itu tidak membahayakannya. Bahkan
akan berubah menjadi kebaikan pada lembaran catatan amalnya,
sebagaimana dinyatakan dalam hadits-hadits shahîh, dan keterangan ulama
Salaf." [4]

APAKAH HARUS MENGAKUI MASA KELAMNYA KEPADA CALON PASANGAN? 
Salah satu wujud dari taubat seseorang dari perbuatan dosa, ialah tidak
menceritakan perbuatan dosanya kepada orang lain. Karena menceritakan
lembaran kelam kepada orang lain merupakan pertanda lemahnya rasa malu,
penyesalan dan lemahnya rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Bahkan menceritakannya menjadi pertanda adanya kebanggaan dengan
perbuatannya yang nista itu. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِيْنَ وَإِنَّ مِنَ
الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ عَمَلاً بِاللَّيْلِ ثُمَّ
يُصْبِحُ وَقَدْ سَتَرَهُ اللهُ . فَيَقُوْلُ : يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ
الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ
يَكْشِفُ سَتْرَ اللهِ عَنْهُ .( متفق عليه )

"Setiap ummatku akan diampuni, kecuali orang-orang yang berterus-terang
dalam bermaksiat. Dan di antara perbuatan berterus-terang dalam
bermaksiat ialah, bila seseorang melakukan kemaksiatan pada malam hari,
lalu Allah telah menutupi perbuatannya, akan tetapi ia malah berkata:
"Wahai fulan, sungguh tadi malam aku telah berbuat demikian dan
demikian," padahal Rabbnya telah menutupi perbuatannya, justru ia malah
menyingkap tabir Allah dari dirinya". [Muttafaqun 'alaih]

Pada hadits lain, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

(اجْتَنِبُوْا هَذِهِ الْقَاذُوْرَةَ الَّتِي نَهَى اللهُ عَزَّ وَجَلَّ
عَنْهَا ، فَمَنْ ألم فَلْيَسْتَتِرْ بِسَتْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ،
فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِ لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ الله)

"Jauhilah olehmu perbuatan-perbuatan nista yang telah Allah Azza wa
Jalla larang, dan barang siapa yang melakukannya, maka hendaknya ia
menutupi dirinya dengan tabir Allah Azza wa Jalla , karena barang siapa
yang menampakkan kepada kami jati dirinya, maka kamipun akan menegakkan
hukum Allah" [Riwayat al-Baihaqi dan dihasankan oleh Syaikh al-Albâni]

Berdasarkan dalil ini dan juga dalil lainnya, para ulama menyatakan,
dianjurkan bagi orang yang telah terjerumus dalam perbuatan dosa agar
merahasiakan dosanya itu dan tidak menceritakannya. Oleh karena itu,
tidak sepantasnya seorang wanita yang pernah berbuat zina dan sudah
bertaubat menceritakan masa silamnya kepada siapapun, termasuk kepada
laki-laki yang melamarnya. Terlebih, bila wanita itu benar-benar telah
bertaubat dan menyesali dosanya. Karena yang wajib untuk diceritakan
kepada laki-laki yang melamar adalah cacat atau hal-hal yang akan
menghalangi atau mengurangi kesempurnaan hubungan suami istri[7].
Adapun perbuatan dosa, terlebih yang telah ditinggalkan dan telah
disesali, maka tidak boleh diceritakan, karena siapakah dari kita yang
tidak pernah berbuat dosa?


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke