Assalamu'alaikum Maaf sebelumnya. Ana adalah penganten baru Disini ana mau tanyakan bagaimana hukum berhubungan suami istri tanpa busana dan tanpa selimut penutup
Ana pernah dengar adanya hadits tentang hal tersebut, tapi tidak tahu tentang
kedudukan hadits tersebut, apakah shahih atau bathil
Mohon pada ikhwah semua, dapat menjelaskan tentang hadits tersebut
Afwan, jazakallahu khairan
Wassalam
Akhukum fillah
Ibnu umar
