Assalamu'alaykum

Mohon bantuannya saya mau tanya,
Bagaimana hukumnya bekerja di salah satu anak cabang usaha Koperasi yaitu 
bagian Mini market yang induknya sebuah usaha Koperasi, anak usaha simpan 
pinjam dan juga anak usaha perdagangan, sedangkan saya akan bekerja di bagian 
anak cabang usaha perdagangannya, semacam Minimarket yang akan membuka sekitar 
100 toko kebutuhan pokok.
Apakah boleh bekerja di sini dan tidak termasuk riba karena koperasi ini 
memiliki anak usaha simpan pinjam juga ?

Fachry

Kirim email ke