Assalamu'alaykum Mohon bantuannya saya mau tanya, Bagaimana hukumnya bekerja di salah satu anak cabang usaha Koperasi yaitu bagian Mini market yang induknya sebuah usaha Koperasi, anak usaha simpan pinjam dan juga anak usaha perdagangan, sedangkan saya akan bekerja di bagian anak cabang usaha perdagangannya, semacam Minimarket yang akan membuka sekitar 100 toko kebutuhan pokok. Apakah boleh bekerja di sini dan tidak termasuk riba karena koperasi ini memiliki anak usaha simpan pinjam juga ?
Fachry
