Assalamualaikum,

Ya ikhwah yang dirahmati Allah, ana mau tanya dua hal:

1. Bagaimanakah hukum debat pada dasarnya dan secara umum menurut ulama? Dan 
apa saja yang diperbolehkan bagi kita untuk berdebat? Dan bagaimana etikanya? 
karena ana pernah membaca pada suatu riwayat yang ana belum meragukan 
keshahihannya, bahwa kita tidak boleh berdebat. Namun di jaman seperti saat ini 
yang banyak fitnah, kadang memaksa kita untuk memberikan penjelasan. 
Bagaimanakah hukumnya, apabila dalam suatu pembicaraan/kelompok orang awam ada 
orang yang memfitnah kita atau mengatakan yang tidak benar mengenai kita dengan 
maksud bercanda, baik itu menyinggung urusan dunia atau akhirat, apakah kita 
boleh meluruskannya (debat)? Diam saja? Atau menjawabnya dengan canda pula?

2. Apabila kita sedang mandi dikarenakan mempunyai hadats besar. Dalam prosesi 
mandi, setelah membasuh badan kanan dan kiri, kita melakukan hal2 yang dapat 
"membatalkan" apabila kita mempunyai wudhu, sebelum mengakhiri mandi dengan 
membasuh kedua kaki. Apakah setelahnya kita perlu wudhu lagi karena pada saat 
mandi
telah melakukan hal2 yang dapat membatalkan wudhu? atau mandi itu sudah cukup, 
sehingga kita bersih dari hadats besar dan kecil?

Jazzakallah khoir atas jawabannya.

Wassalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh.

Abu Ahmad

Kirim email ke