Assalamualaikum, Ya ikhwah yang dirahmati Allah, ana mau tanya dua hal:
1. Bagaimanakah hukum debat pada dasarnya dan secara umum menurut ulama? Dan apa saja yang diperbolehkan bagi kita untuk berdebat? Dan bagaimana etikanya? karena ana pernah membaca pada suatu riwayat yang ana belum meragukan keshahihannya, bahwa kita tidak boleh berdebat. Namun di jaman seperti saat ini yang banyak fitnah, kadang memaksa kita untuk memberikan penjelasan. Bagaimanakah hukumnya, apabila dalam suatu pembicaraan/kelompok orang awam ada orang yang memfitnah kita atau mengatakan yang tidak benar mengenai kita dengan maksud bercanda, baik itu menyinggung urusan dunia atau akhirat, apakah kita boleh meluruskannya (debat)? Diam saja? Atau menjawabnya dengan canda pula? 2. Apabila kita sedang mandi dikarenakan mempunyai hadats besar. Dalam prosesi mandi, setelah membasuh badan kanan dan kiri, kita melakukan hal2 yang dapat "membatalkan" apabila kita mempunyai wudhu, sebelum mengakhiri mandi dengan membasuh kedua kaki. Apakah setelahnya kita perlu wudhu lagi karena pada saat mandi telah melakukan hal2 yang dapat membatalkan wudhu? atau mandi itu sudah cukup, sehingga kita bersih dari hadats besar dan kecil? Jazzakallah khoir atas jawabannya. Wassalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh. Abu Ahmad
