Waalaikumus salam warahmatuLlahi wa barakatuH
1. Pertama, setiap muslim wajib belajar. Untuk itu, perlu duduk belajar ke yang 
berilmu, terus mudarasah (belajar lagi tanpa guru atas materi tersebut), terus 
munaqasyah (diskusi ilmiah) karena dengan itu semua ilmu akan menancap kuat. 
Setiap kali dibutuhkan, anda tidak tergopoh-gopoh nyari buku ini dan itu, 
karena ilmunya sudah anda pegang. Memegang ilmu tidak mesti memegang hafalan 
per huruf tidak boleh beda, tidak. Bukankah sejumlah hadits yang senada namun 
diriwayatkan dari sahabat yang berbeda, narasinya beda tapi substansi sama?? 
artinya apa? Artinya adalah pegang substansinya, (meskipun ada beberapa haditsĀ  
yang narasi teks nya plek sama huruf perhuruf, itu yang sering disebut muttafaq 
alaih. Maaf, agak panjang.

2. Adapun debat (mujadalah) adalah salah satu teknik dakwah kepada orang yang 
berilmu tapi ngeyel. Allah berfirman: (ud'uu ilaa sabili Rabbika bil hikmah wal 
mau'idhatil hasanah wa JAADILHUM billati hiya ahsan)
Serulah manusia untukmengikuti jalan Islam dengan cara hikmat, wejangan yang 
baek, dan debat dengan cara yang terbaek.
Ayat ini mengandung makna dakwah dengan tiga teknik tergantung mad'uu (sasaran 
dakwah): jika awam sekali maka dengan hikmah, jika pendosa maka dengan wejangan 
dan wanti-wanti, jika orang yang ngeyel (baik muslim atau kafir) maka dengan 
cara jidal yang ahsan.

3. Tentang mandi besar, disebutkan oleh Imam Tirmidzi jilid I, adalah 
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam jika mandiĀ  maka tidak berwudhu lagi. 
(disebutkan dalam kebiasaan Arab, adalah jika disebut mandi adalah pasti mandi 
besar).

Wallahu a'lam.
=

--- On Mon, 5/10/10, adhi surahman <adhi_surachman...@yahoo.com> wrote:

From: adhi surahman <adhi_surachman...@yahoo.com>
Subject: [assunnah] Tanya hukum debat dan fiqh mandi junub
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Monday, May 10, 2010, 2:53 AM

Assalamualaikum,

Ya ikhwah yang dirahmati Allah, ana mau tanya dua hal:
1. Bagaimanakah hukum debat pada dasarnya dan secara umum menurut ulama? Dan 
apa saja yang diperbolehkan bagi kita untuk berdebat? Dan bagaimana etikanya? 
karena ana pernah membaca pada suatu riwayat yang ana belum meragukan 
keshahihannya, bahwa kita tidak boleh berdebat. Namun di jaman seperti saat ini 
yang banyak fitnah, kadang memaksa kita untuk memberikan penjelasan. 
Bagaimanakah hukumnya, apabila dalam suatu pembicaraan/ kelompok orang awam ada 
orang yang memfitnah kita atau mengatakan yang tidak benar mengenai kita dengan 
maksud bercanda, baik itu menyinggung urusan dunia atau akhirat, apakah kita 
boleh meluruskannya (debat)? Diam saja? Atau menjawabnya dengan canda pula?

2. Apabila kita sedang mandi dikarenakan mempunyai hadats besar. Dalam prosesi 
mandi, setelah membasuh badan kanan dan kiri, kita melakukan hal2 yang dapat 
"membatalkan" apabila kita mempunyai wudhu, sebelum mengakhiri mandi dengan 
membasuh kedua kaki. Apakah setelahnya kita perlu wudhu lagi karena pada saat 
mandi

telah melakukan hal2 yang dapat membatalkan wudhu? atau mandi itu sudah cukup, 
sehingga kita bersih dari hadats besar dan kecil?
Jazzakallah khoir atas jawabannya.
Wassalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh.
Abu Ahmad

Kirim email ke