assalamualaikum warahmatullah wabarakatuhu
berikut atsar yg ana nukil dari kitab اتحاف الخيرة المهرة بزوائد المسانيد 
العشرة yg dikarang oleh Ahmad bin Abu Bakar bin Ismail Al-Bushiry
1- Al-Qosim berkata: bahwasanya Sahl bin Handzolah Al-Anshory melihat seseorang 
yg sedang sholat agak terbelakang dari kiblat. kemudian dia berkata: majulah ke 
arah kiblatmu, jangan (sampai) syaiton menghalangi antara kamu dan kiblat, dan 
tidaklah aku mengatakannya kecuali apa yg telah aku dengar dari Rasulullah yg 
mengatakannya.
2-dari Ishaq bin Suweid berkata: bahwasanya Umar bin Khottob melihat seseorang 
yg sedang sholat jauh dari kiblat. maka Umar berkata: majulah dan jangan kamu 
merusak sholatmu, dan aku tidaklah mengatakannya kepadamu kecuali apa yg aku 
dengar dari Rasulullah.
aku (pengarang) berkata: Ishaq bin Suweid dari Umar (diriwayatkan secara) 
mursal ( yaitu hadits yg jatuh/ terputus akhir sanadnya setelah tabi'in).
aku (pengarang) berkata: dan (atsar tersebut) memiliki penguat di shohihain ( 
sohih bukhori dan muslim) dan selainnya dari jalur Sahl bin Abi Hatsmah..
atsar diatas menunjukkan bolehnya seorang yg sholat untuk maju jika kiblat 
jaraknya jauh darinya, dan permasalahan ini banyak rinciannya..terakhir ana 
tutup dengan hadits dari أبي سعيد - رضي الله عنه - قال : قال رسول الله - صلى 
الله عليه وسلم - : ( إذا صلى أحدكم فليصل إلى سترة وليدن منها فإن الشيطان يمر 
بينه وبينها ) . رواه أبو داود
Abi Sa'id -Radhiallahu 'anhu berkata: bersabda Rasulullah Shallallahu alaihi 
wasallam: jika salah satu dari kalian sholat maka sholatlah ke sutrah dan 
mendekatlah darinya karena syaiton akan lewat antara dia dan sutroh" 
diriwayatkan Imam Abu Daud
wallahu a'lam bishowab.. 

 



________________________________
Dari: Mokhamad Sofyan <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Ming, 16 Mei, 2010 06:18:18
Judul: [assunnah] Tanya : Sutroh

  
assalamu alaikum..
dalam shalat memang diharuskan ada sutroh. yg mau ana tanyakan apabila saat 
shalat sunnah dengan sutroh orang di depannya, jika orang tersebut pergi, apa 
harus maju? adakah dalilnya hal seperti ini? 

sukron
wassalam




Kirim email ke