Assalamualaikum
sepengetahuan ana jadi PNSnya tidak haram, kalau disimak cerita dari awal di 
milis ini yang memutuskan keluar itu dari para kaum wanita, karena memang Allah 
azza wa jalla telah mengatur adab-adab wanita keluar rumah, karena apabila 
seorang wanita keluar rumah dikhawatirkan akan terjadi khalwat, tidak 
terjaganya lisan dan lain-lain.
Padahal sebaik-baiknya tempat bagi seorang wanita adalah di rumah, karena 
fitrah yang Agung bagi seorang wanita adalah di rumah mendidik anak, melayani 
suami dan menjaga kehormatan rumah tangganya.
Atas dasar itulah wanita yang jadi PNS mengamalkan sunnatulloh dengan cara 
berlepas diri dari kegiatan diluar rumah untuk mendapatkan ridho dari Allah 
Azza wa jalla.

Wallohu'alam

edi abu ardan


-----Original Message-----
From: Faida N Mumtazah
Sent:  19/05/2010, 9:21  AM
To: [email protected]
Subject: Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS

maaf, apakah menjadi PNS itu mutlak haram, sehingga kita harus keluar darinya ?

Mohon apabila ada dalil-dalil yang menguatkan hal tersebut, bisa mohon di share.

Syukran.
FM


On 5/11/10, [email protected] <[email protected]> wrote:
> Kalo pengalaman teman2 saya di kantor yang sudah resign, setelah mereka
> mengajukan surat ke kepala kantor tentang pengunduran diri, besok nya mereka
> langsung tak bekerja lagi.
> Kalau masalah masih keluar gaji selama belum ada SK itu tak masalah, karena
> nanti setelah SK keluar kantor tempat bekerja bisa melakukan pengembalian
> uang gajih ke negara.
> Ini adalah pengalaman yang sudah beberapa kali terjadi di kantor saya
>
> Sent from my Nokia phone
> -----Original Message-----
> From: diah taman
> Sent:  10-05-2010 04:53:37

Kirim email ke