Setahu ana tidak mutlak haram bergantung di instansi mana dia bekerja. Dan 
pertanyaan ini juga sudah pernah ditanyakan kepada ustadz Zaenal Abidin dalam 
salah satu majelis beliau. Meski demikian, ada hal-hal yang harus tetap dijaga 
yaitu sifat amanah, dan hal ini juga berlaku untuk setiap muslim dimanapun dia 
bekerja.

Untuk lebih jelasnya silahkan dibaca kutaib syaikh DR. Abdul Muhsin Al-Abbad 
Al-Badr yang berjudul "kaifa yuaddi muhadzdzofal amaanah" / (bagaimana menjadi 
pegawai yang amanah).

Abu 'Ali Al-Bikasy (1402 H.)


________________________________
From: Faida N Mumtazah <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Wed, May 19, 2010 9:21:19 AM
Subject: Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS

maaf, apakah menjadi PNS itu mutlak haram, sehingga kita harus keluar darinya ?

Mohon apabila ada dalil-dalil yang menguatkan hal tersebut, bisa mohon di share.

Syukran.
FM


On 5/11/10, [email protected] <[email protected]> wrote:
> Kalo pengalaman teman2 saya di kantor yang sudah resign, setelah mereka
> mengajukan surat ke kepala kantor tentang pengunduran diri, besok nya mereka
> langsung tak bekerja lagi.
> Kalau masalah masih keluar gaji selama belum ada SK itu tak masalah, karena
> nanti setelah SK keluar kantor tempat bekerja bisa melakukan pengembalian
> uang gajih ke negara.
> Ini adalah pengalaman yang sudah beberapa kali terjadi di kantor saya
>
> Sent from my Nokia phone
> -----Original Message-----
> From: diah taman
> Sent:  10-05-2010 04:53:37

Kirim email ke