Afwan..sedikit menanggapi masalah imunisasi.Yang menjadi masalah bukan 
imunisasinya, tapi bahan untuk imunisasinya. Apakah dari hal yang haram atau 
tidak yang selama ini masih menjadi kontroversi. Jadi, mohon juga ibu bijak 
dalam menanggapi ikhwah yang berpandangan untuk tidak melakukan imunisasi 
karena kehati-hatian untuk tidak memasukkan barang yang haram ke tubuh anak 
kita.
wallahu a'lam

-------------------------
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Abahnya 'Umair

--- Pada Sel, 25/5/10, ary <[email protected]> menulis:

Dari: ary <[email protected]>
Judul: [assunnah] Re: OOT : Tanya : kepala bayi panas terus.
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 25 Mei, 2010, 1:37 AM
Wa'alaykum salam warahmatull
Pak, bisa tahu usia bayi bapak sekarang? Usia 4 bulan mendapat vonis TBC, 
dengan jalan tes matoux (tes untuk mendeteksi apakah seseorang positif TBC atau 
tidak) saja atau ada tes yang lain? Apakah juga tes darah dan dahak? Apakah 
bapak tahu skor tes ketika itu? Apakah disekitar rumah ada yang menderita TBC? 
terapi pencegahan dilakukan bila skor kurang dr 6 tapi ada kontak erat dengan 
si sakit.

Saran saya, bila ingin ke dokter coba browsing informasi sebanyak-banyaknya 
agar bisa berdiskusi dengan dokter yang bertugas. Bawa daftar pertanyaan apa 
saja yang perlu ditanyakan. Bila kurang puas dengan penjelasan dokter, bisa 
mencari second opini kepada dokter lainnya. Itu semua adalah hak kita sebagai 
pasien untuk mendapatkan informasi.

Sebenarnya vaksin BCG diberikan ketika bayi baru lahir. Hal ini untuk 
menghindari anak yang daya tahan tubuhnya masih rentan dari serangan virus 
penyebab TBC. Saya sampai saat ini tetap berpegang pada fatwa syaikh bin baz 
tentang bolehnya vaksin. Dan vaksin sebagai salah satu ikhtiar saya sebagai 
orang tua selain ikhtiar lainnya (spt ASI, kurma dlsb)

Mengenai belum merangkak ketika sudah 13 bulan, saran saya diperiksakan ke 
dokter anak yang terdekat. Sebagai saran dan catatan, saya selalu menelpon 
rumah sakit/klinik yang akan saya kunjungi untuk menanyakan tarif konsultasi 
dengan dokter (kadang membandingkan harga vaksin disatu tempat dengan yg lain), 
dan melihat apakah dokternya penganut pengobatan rasional atau tidak. Bila 
beliau bersedia diskusi, memberikan informasi yang baik, apalagi jasa 
konsultasi yang tidak mahal, saya akan meminta nomor kontaknya. Dan memakai 
jasanya untuk setiap konsultasi yang saya lakukan. Ini bisa menghemat tenaga, 
biaya (karena dokter spt ini tidak mudah memberi obat).

Berikut saya kirimkan lagi mengenai fatwa Syaikh Bin Baz mengenai vaksin.


HUKUM IMUNISASI DALAM ISLAM
Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz ditanya : Bagaimana hukum berobat 
dengan imunisasi (mencegah sebelum tertimpa musibah) ?

La ba'sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan 
tertimpa penyakit karena adanya wabah* atau sebab-sebab lainnya. Juga tidak 
masalah untuk menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang 
dikhawatirkan.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam dalam hadits 
shahih, artinya : "Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, 
ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun". Ini termasuk tindakan 
menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan 
timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan penyakit yang 
muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena 
hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, 
demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.

Tapi tidak boleh berobat dengan menggunakan jimat-jimat untuk menghindari 
penyakit, jin atau pengaruh mata yang jahat. Karena Nabi Shalallahu `alaihi wa 
sallam melarang dari perbuatan itu. Beliau Shallallahu `alaihi wa sallam sudah 
menjelaskan bahwa hal itu termasuk syirik kecil, sehingga sudah kewajiban kita 
untuk harus menghindarinya.

[Fatawa Syaikh Abdullah bin Baaz**. Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 
03/Tahun X/1427/2006M. Dikutip dari kitab Al-Fatawa Al-Muta'alliqah bi 
Ath-Thibbi wa Ahkami Al-Mardha, hal. 203. Darul Muayyad, Riyadh]

Bagi ikhwah yang tidak berpendapat bolehnya ikhtiar dengan vaksin, itu adalah 
pilihan masing2 keluarga. Akan tetapi memaksakan opini pada suatu keluarga agar 
mengikuti pendapatnya adalah kurang bijak. Apalagi jika Syaikh Bin baz sendiri 
sebagai 'alim ulama menfatwakan mengenai bolehnya vaksin. Hal ini tentunya 
sesuai dengan fatwanya dalam rangka ikhtiar menjaga diri dr virus, seperti 
kasus Bapak Ibnu Fauzy. Jika sudah vaksin tetapi masih sakit, memang tidak ada 
yang bisa menghalangi kuasa Allah. Tetapi kita sudah menjalankan sebab-sebab 
akan terhindar dr suatu jenis virus. Allahu a'lam. Afwan jika kurang berkenan.

Ummu Abbas

Kirim email ke