Afwan..sedikit menanggapi masalah imunisasi.Yang menjadi masalah bukan imunisasinya, tapi bahan untuk imunisasinya. Apakah dari hal yang haram atau tidak yang selama ini masih menjadi kontroversi. Jadi, mohon juga ibu bijak dalam menanggapi ikhwah yang berpandangan untuk tidak melakukan imunisasi karena kehati-hatian untuk tidak memasukkan barang yang haram ke tubuh anak kita. wallahu a'lam
------------------------- Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Abahnya 'Umair --- Pada Sel, 25/5/10, ary <[email protected]> menulis: Dari: ary <[email protected]> Judul: [assunnah] Re: OOT : Tanya : kepala bayi panas terus. Kepada: [email protected] Tanggal: Selasa, 25 Mei, 2010, 1:37 AM Wa'alaykum salam warahmatull Pak, bisa tahu usia bayi bapak sekarang? Usia 4 bulan mendapat vonis TBC, dengan jalan tes matoux (tes untuk mendeteksi apakah seseorang positif TBC atau tidak) saja atau ada tes yang lain? Apakah juga tes darah dan dahak? Apakah bapak tahu skor tes ketika itu? Apakah disekitar rumah ada yang menderita TBC? terapi pencegahan dilakukan bila skor kurang dr 6 tapi ada kontak erat dengan si sakit. Saran saya, bila ingin ke dokter coba browsing informasi sebanyak-banyaknya agar bisa berdiskusi dengan dokter yang bertugas. Bawa daftar pertanyaan apa saja yang perlu ditanyakan. Bila kurang puas dengan penjelasan dokter, bisa mencari second opini kepada dokter lainnya. Itu semua adalah hak kita sebagai pasien untuk mendapatkan informasi. Sebenarnya vaksin BCG diberikan ketika bayi baru lahir. Hal ini untuk menghindari anak yang daya tahan tubuhnya masih rentan dari serangan virus penyebab TBC. Saya sampai saat ini tetap berpegang pada fatwa syaikh bin baz tentang bolehnya vaksin. Dan vaksin sebagai salah satu ikhtiar saya sebagai orang tua selain ikhtiar lainnya (spt ASI, kurma dlsb) Mengenai belum merangkak ketika sudah 13 bulan, saran saya diperiksakan ke dokter anak yang terdekat. Sebagai saran dan catatan, saya selalu menelpon rumah sakit/klinik yang akan saya kunjungi untuk menanyakan tarif konsultasi dengan dokter (kadang membandingkan harga vaksin disatu tempat dengan yg lain), dan melihat apakah dokternya penganut pengobatan rasional atau tidak. Bila beliau bersedia diskusi, memberikan informasi yang baik, apalagi jasa konsultasi yang tidak mahal, saya akan meminta nomor kontaknya. Dan memakai jasanya untuk setiap konsultasi yang saya lakukan. Ini bisa menghemat tenaga, biaya (karena dokter spt ini tidak mudah memberi obat). Berikut saya kirimkan lagi mengenai fatwa Syaikh Bin Baz mengenai vaksin. HUKUM IMUNISASI DALAM ISLAM Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz ditanya : Bagaimana hukum berobat dengan imunisasi (mencegah sebelum tertimpa musibah) ? La ba'sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah* atau sebab-sebab lainnya. Juga tidak masalah untuk menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam dalam hadits shahih, artinya : "Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun". Ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya. Tapi tidak boleh berobat dengan menggunakan jimat-jimat untuk menghindari penyakit, jin atau pengaruh mata yang jahat. Karena Nabi Shalallahu `alaihi wa sallam melarang dari perbuatan itu. Beliau Shallallahu `alaihi wa sallam sudah menjelaskan bahwa hal itu termasuk syirik kecil, sehingga sudah kewajiban kita untuk harus menghindarinya. [Fatawa Syaikh Abdullah bin Baaz**. Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427/2006M. Dikutip dari kitab Al-Fatawa Al-Muta'alliqah bi Ath-Thibbi wa Ahkami Al-Mardha, hal. 203. Darul Muayyad, Riyadh] Bagi ikhwah yang tidak berpendapat bolehnya ikhtiar dengan vaksin, itu adalah pilihan masing2 keluarga. Akan tetapi memaksakan opini pada suatu keluarga agar mengikuti pendapatnya adalah kurang bijak. Apalagi jika Syaikh Bin baz sendiri sebagai 'alim ulama menfatwakan mengenai bolehnya vaksin. Hal ini tentunya sesuai dengan fatwanya dalam rangka ikhtiar menjaga diri dr virus, seperti kasus Bapak Ibnu Fauzy. Jika sudah vaksin tetapi masih sakit, memang tidak ada yang bisa menghalangi kuasa Allah. Tetapi kita sudah menjalankan sebab-sebab akan terhindar dr suatu jenis virus. Allahu a'lam. Afwan jika kurang berkenan. Ummu Abbas
