السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

اَلْحَمْدُلِلّهِ 
http://www.almanhaj.or.id/content/1378/slash/0
Waktu yang wajib bagi laki-laki berkhitan adalah ketika sudah baligh, 
berdasarkan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu �anhu, katanya.

�Artinya : Dan mereka (para sahabat) tidaklah mengkhitan seorang laki-laki 
melainkan setelah dia berusia baligh�[Bukhari No. 5941]

Namun kewajiban ini akan gugur bagi orang yang takut mengalami kebinasaan (bila 
dikhitan). Dan berkhitan di masa kecil sampai usia tamyiz (sebelum baligh) 
lebih baik, karena akan lebih cepat sembuh dan dia akan tumbuh dalam keadaan 
sesempurna mungkin. 
Wallahu �alam

Kemudian, sekedar berbagi informasi kalau Lajnah Daimah menyatakan tidak ada 
ketentuan yang berdalil tentang umur anak dikhitan dikembalikan kepada kondisi 
anak tersebut. Terjemahaan fatwa saya copykan di bawah ini tetapi dgn bhs 
inggris. Bisa dilihat arabnya juga bagi yg mampu dan ada kesempatan.

Mudah mudahan sedikit membantu.
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Di bawah ini fatwanya
---------------     -------    ---------------

Circumcision 

The first question of Fatwa no. 8378 

Q: Is it permissible to circumcise a boy before the seventh day after his 
birth? Some hospitals circumcise babies before the seventh day. A person told 
me that it is Haram (prohibited) to perform circumcision before the seventh day 
and Makruh (reprehensible) after it. 

A: All Praise be to Allah Alone and peace and blessings be upon His Messenger, 
his family, and Companions. 

Circumcision is an act of Sunnah. Performing circumcision before the seventh 
day is neither prohibited nor reprehensible. It is also not prohibited or 
reprehensible to be performed after the seventh day.The matter is flexible and 
the baby’s interest should be taken into consideration. The Prophet (peace be 
upon him) said: Five acts are of Al-Fitrah (natural disposition): 
Circumcision, shaving pubic hair, trimming moustaches, clipping nails, and 
depilating armpit hair. Reported by Al-Bukhari and Muslim.

May Allah grant us success! May peace and blessings be upon our Prophet 
Muhammad, his family, and Companions! 

Permanent Committee for Scholarly Research and Ifta' 

Member 
Member 
Deputy Chairman 
Chairman 
`Abdullah ibn Qa`ud 
`Abdullah ibn Ghudayyan 
`Abdul-Razzaq `Afify 
`Abdul-`Aziz ibn `Abdullah ibn Ba
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: [email protected]
Sender: [email protected]
Date: Tue, 8 Jun 2010 13:45:26 
To: Millis As-Sunah<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [assunnah] Umur berapa khitan dilaksanakan

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatu

Barakallahu fii kum

Afwan ana mohon penjelasan untuk khitan anak umur dibawah 2 tahun. Bagaimana 
hukum syar'inya? Dan secara medis lebih baik dilakukan waktu balita atau 
menunggu anak berumur lebih dari 5 tahun ? Mohon penjelasannya.

Jazakallahu khairan.

Ummu zahra-Bintara
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

Kirim email ke