> From: [email protected]
> Date: Tue, 8 Jun 2010 13:45:26 +0000
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatu
> Barakallahu fii kum
> Afwan ana mohon penjelasan untuk khitan anak umur dibawah 2 tahun. Bagaimana 
> hukum syar'inya? Dan secara medis lebih baik dilakukan waktu balita atau 
> menunggu anak berumur lebih dari 5 tahun ? Mohon penjelasannya.
> Jazakallahu khairan.
> Ummu zahra-Bintara
_________________________________________________________________

WAKTU KHITAN
http://www.almanhaj.or.id/content/2735/slash/0

Pelaksanaan khitan terbagi dalam tiga waktu.[41] 
Pertama : Waktu  yang  diwajibkan. Yaitu ketika seseorang sudah masuk 
usia baligh, tatkala dia telah diwajibkan melaksanakan ibadah, dan tidak
diwajibkan sebelum itu [42].

Di dalam hadits, Said bin Jubair berkata: "Abdullah bin Abbas ditanya 
'Berapa usia engkau ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
meninggal?', ia menjawab,'Aku waktu itu baru berkhitan, dan mereka 
tidaklah berkhitan kecuali sudah dekat  baligh'.[43]

Kedua : Waktu yang dianjurkan untuk berkhitan. Yaitu waktu itsghar [44],
yakni masa ketika seorang anak sudah dianjurkan untuk shalat. 

Ketiga : Waktu yang diperbolehkan. Yaitu semua waktu selain yang 
diterangkan di atas.

Para ulama berselisih berkhitan pada hari ketujuh dari kelahiran, apakah
dianjurkan atau dimakruhkan? Sebagian memakruhkan khitan pada hari 
ketujuh. Demikian pendapat Hasan Basri, Ahmad dan Malik rahimahullah. 
Dalil mereka sebagai berikut. 

Pertama : Tidak adanya nash. Khallal meriwayatkan dari Ahmad. Beliau 
ditanya tentang khitan bayi? Beliau menjawab,”Tidak tahu. Aku tidak 
mendapatkan satupun khabar (dalil)".

Kedua : Tasyabbuh (meniru) dengan Yahudi. Aku bertanya kepada Abu 
Abdillah (yaitu Imam  Ahmad): "Seseorang dikhitan pada hari ketujuh?" 
Beliau memakruhkannya sambil berkata: "Itu adalah perbuatan Yahudi. Dan 
ini juga alasan Hasan dan Malik rahimahullah" [47].

Sebagian membawanya kepada istihbab (dianjurkan), dan ini pendapat Wahab
bin Munabbih, dengan alasan lebih mudah dan tidak menyakitkan bagi 
bayi. Sedangkan sebagian lagi membawanya kepada  hukum asal, yaitu  
boleh.  Di antaranya pendapat  Ibnul Munzir. 

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,"Syaikh kami (Ibnu Taymiah) 
berkata,'Ibrahim mengkhitan Ishaq pada hari ketujuh dan mengkhitan 
Isma'il ketika hendak baligh. Jadilah khitan Ishaq menjadi sunnah 
(tradisi) bagi anak cucunya, dan juga khitan Ismail menjadi sunnah bagi 
anak cucunya.Wallahu a'lam'."  
________
Footnote
[41]. Syaukani berpendapat, bahwa tidak ada waktu tertentu untuk 
berkhitan. Beliau menisbatkan pendapat tersebut kepada jumhur. Nailul 
Authar (1/144). 
[42]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, hlm. 110.
[43]. HR Bukhari dalam Fathul Bari (11/88). 
[44]. Waktu itsghar, yaitu ketika gigi susu seorang anak berganti dengan
gigi dewasa.
[45]. Al Fawakih ad Dawani (1/461). Beliau menisbatkannya kepada Malik 
rahimahullah, Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, hlm. 112
[46]. Tuhfatul Maudud, hlm. 112.
[47]. Ibid.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke