Ya, harus diterangkan keadaan sebenarnya ke calon suaminya itu. Semoga dengan niat baik untuk jujur dan saling menerima keadaan masing masing, insya Allah ini bisa menjadi start awal yang baik. Baiknya juga dibicarakan dengan pihak KUA juga. Insya Allah disana mereka juga mampu memberikan solusinya.
Wassalamu'alaikum. Chandra Jl. Sudirman Salatiga. ----- Original Message ----- 1d. Re: URGENT Pernikahan Posted by: "LINA NZA" [email protected] linanza9 Mon Jun 21, 2010 12:37 am (PDT) Wa'alaikum salaam warahmatulah wabarakaatuh, Ana pernah mengikuti sebuah pernikahan yang serupa, waktu itu wali sang pengantin tidak di ketahui keberadaannya, dan sudah berusaha dihubungi.KUA memutuskan walinya adalah wali Hakim. Wallahu a'lam kalau menurut syari'at yang sesuai sunnah Rasulullah Sallallaahu 'alaihi wasallam, barangkali yang lain bisa menambahkan. Harus disampaikan yang sebenarnya keadaan sepupumu ke calon suminya.Segala sesuatu harus dimulai dengan kejujuran kan? apalagi ini pernikahan. Barakallahu fiikum ________________________________ From: "[email protected]" <[email protected]> To: [email protected] Sent: Sun, June 20, 2010 7:57:12 PM Subject: [assunnah] URGENT Pernikahan Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh Adik sepupu ana perempuan minggu ini mau nikah, yang jadi masalah dia ternyta adalah anak angkat dan tidak diketahui keberadaan orang tua kandungnya. Bolehkah yang menjadi walinya adalah wali hakim trus yang jadi saksi sebaiknya siapa. Sampai saat ini pihak dari mempelai pria blom tahu dia anak angkat..apakah kalau dia menikah hukum pernikahannya sah....ana butuh sekali pencerahan dari antum semua...apakah yang sebaiknya ana lakukan Terimakasih Wasalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh Sent from BlackBerry® on 3
