Ya, harus diterangkan keadaan sebenarnya ke calon suaminya itu. Semoga 
dengan niat baik untuk jujur dan saling menerima keadaan masing masing, 
insya Allah ini bisa menjadi start awal yang baik.
Baiknya juga dibicarakan dengan pihak KUA juga. Insya Allah disana mereka 
juga mampu memberikan solusinya.



Wassalamu'alaikum.
Chandra
Jl. Sudirman Salatiga.




----- Original Message ----- 
  1d. Re: URGENT Pernikahan
  Posted by: "LINA NZA" [email protected]   linanza9
  Mon Jun 21, 2010 12:37 am (PDT)


  Wa'alaikum salaam warahmatulah wabarakaatuh,

  Ana pernah mengikuti sebuah pernikahan yang serupa, waktu itu wali sang 
pengantin tidak di ketahui keberadaannya, dan sudah berusaha dihubungi.KUA 
memutuskan walinya adalah wali Hakim.
  Wallahu a'lam kalau menurut syari'at yang sesuai sunnah Rasulullah 
Sallallaahu 'alaihi wasallam, barangkali yang lain bisa menambahkan.

  Harus disampaikan yang sebenarnya keadaan sepupumu ke calon suminya.Segala 
sesuatu harus dimulai dengan kejujuran kan? apalagi ini pernikahan.

  Barakallahu fiikum

  ________________________________
  From: "[email protected]" <[email protected]>
  To: [email protected]
  Sent: Sun, June 20, 2010 7:57:12 PM
  Subject: [assunnah] URGENT Pernikahan

  Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh

  Adik sepupu ana perempuan minggu ini mau nikah, yang jadi masalah dia 
ternyta adalah anak angkat dan tidak diketahui keberadaan orang tua 
kandungnya. Bolehkah yang menjadi walinya adalah wali hakim trus yang jadi 
saksi sebaiknya siapa. Sampai saat ini pihak dari mempelai pria blom tahu 
dia anak angkat..apakah kalau dia menikah hukum pernikahannya sah....ana 
butuh sekali pencerahan dari antum semua...apakah yang sebaiknya ana lakukan 
Terimakasih

  Wasalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
  Sent from BlackBerry® on 3



Kirim email ke