From: [email protected]
Date: Thu, 17 Jun 2010 10:59:18
Assalamualaykum warrahmatullahiwabarakatuh,
Afwan, krena kterbatasan ilmu dan bru mendalami manhaj salaf ini, ana mau
bertanya tentang masalah investasi, kebetulan ana ikut program investasi unit
link syariah, dari salah satu provider asuransi, bagaimana hukumnya, lalu
bagaimana hukumnya juga tentang investasi reksadana, karena ada juga yang
menawarkan reksadana syariah.
Mohon bantuannya antum sekalian, dan dilengkapi dengan dalilnya.
Jazakumullah katsiro,
Abu Raisyifa
======

Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh,

Berikut sy ambil dr situs almanhaj.

Wallahu'alam

Wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh,

-------------------
HUKUM MENANAM SAHAM PADA PERUSAHAAN-PERUSAHAAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/2245/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh menanam saham 
pada perusahaan-perusahaan seperti ; Safula Company, Mecca Company, Sapec 
Corporation, Taiba Company dan perusahaan-perusahaan penanaman saham lainnya, 
karena banyak orang yang berbicara seputar hukumnya, semoga Allah memberikan 
taufiq kepada anda dan membalas kebaikan anda.

Jawaban
Mengenai pertanyaan anda seputar menanam saham pada perusahaan-perusahaan, 
seperti Safula Company dan semisalnya tersebut, kami informasikan kepada anda 
terlebih dahulu bahwa teknis penamaan saham ada dua kualifikasi.

Pertama
Menanam saham pada perusahaan-perusahaan ribawi yang semula didirikan 
berdasarkan riba, baik dalam mengambil atau ataupun memberi seperti bank-bank ; 
maka yang seperti ini tidak boleh menanam saham padanya. Orang yang menanam 
saham padanya berarti telah menyodorkan dirinya untuk mendapatkan adzab/siksaan 
dari Allah Subhanahu wa Ta�ala, Allah Subhanahu wa Ta�ala telah menjadikan 
siksaan bagi riba lain daripada yang lain, yaitu siksaan yang belum pernah 
diberikan kepada perbuatan-perbuatan maksiat lainnya yang di bawah (belum 
mencapai) kesyirikan. Dalam hal ini Allah Subhanahu wa Ta�ala berfirman.

�Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan 
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. 
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa 
Allah dan Rasulnya akan memerangimu� [Al-Baqarah : 278-279]

Demikian pula, telah terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu �alaihi wa 
sallam bahwasanya beliau telah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, 
penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, �Mereka itu sama saja� [HR 
Muslim, kitab Al-Musaqah]

Kedua
Menanam saham pada perusahaan-perusahaan yang semula memang tidak didirikan 
atas dasar riba akan tetapi barangkali riba masuk pada sebagian transaksinya, 
seperti Safula Company dan semisalnya dari perusahaan yang terdapat di dalam 
pertanyaan di atas. Perusahaan seperti ini, hukum asalnya adalah dibolehkan 
menanam modal disana, akan tetapi bila yang lebih dominan adalah perkiraan 
bahwa sebagian transaksinya mengandung riba, maka sikap yang wara� (selamat) 
adalah meninggalkannya dan tidak menanam saham padanya, berdasarkan sabda Nabi 
Shallallahu �alaihi wa sallam

�Artinya : Barangsiapa yang menjauhi hal-hal yang syubhat (samar-samar) berarti 
dia telah membebaskan tanggungan dirinya untuk (kepentingan) agama dan 
kehormatannya. Barangsiapa terjerumus ke dalam hal-hal yang syubhat berarti 
telah terjerumus ke dalam hal yang diharamkanm� [HR Al-Bukhari, kitab Al-Iman 
(52) Muslim, ibaid, hal. 1599]

Jika dia telah terlanjur melakukannya atau enggan untuk menempuh jalan yang 
wara�, lalu dia menanam saham, maka bila dia mengambil keuntungan-keuntungannya 
dan mengetahui jumlah riba tersebut, wajib baginya untuk melepaskan diri 
(menghindari) darinya, dengan cara mengalokasikannya kepada proyek-proyek amal 
dan kebajikan, seperti memberikan hajat orang fakir atau selain itu selain itu. 
Jadi, dia tidak boleh berniat menyedekahkan hal itu untuk niat taqarrub 
(ibadah) kepada Allah sebab Allah adalah Mahasuci (baik) dan tidak menerima 
kecuali yang baik-baik (suci). Juga karena hal itu tidak dapat membebaskan 
tanggungan diri dari dosanya.

Akan tetapi hendaknya yang dia niatkan adalah melepaskan diri (menghindar) 
darinya agar selamat dari dosanya sebab tidak ada jalan keselamatan darinya 
kecuali dengannya.

Dan jika dia tidak mengetahui jumlah (prosentase) riba tersebut, maka dia dapat 
melepaskan diri (menghindar) darinya dengan cara mengalokasikannya sebanyak 
separuh keuntungan sebagai yang telah kami singgung sebelumnya.

[Ditulis oleh Syaikh Ibnu Utsaimin, pada tanggal 21-4-1412]

MENANAM SAHAN DI BANK-BANK RIBAWI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh hukumnya menanam 
saham pada bank-bank yang beroperasi di Kerajaan (Saudi Arabia-pent), misalnya 
Saudi American Bank, dan Bank Dagang Saudi, yang saham-sahamnya dilepas 
sekarang ini guna acara � Tutup Buku Tahunan�, demikian juga bank-bank yang 
lainnya? Kami mohon diberikan fatwa moga Allah membalas kebaikan anda dari kami 
dengan beribu kebaikan.

Jawaban
Tidak boleh hukumnya menanam saham di bank-bank ribawi, sebagaimana tidak boleh 
melakukan transaksi-transaksi ribawi dengan bank-bank dan selainnya, karena 
semua hal itu termasuk ke dalam kategori bertolong-tolongan (kerja sama) di 
dalam berbuat dosa dan pelanggaran, padahal Allah Ta�ala telah berfirman.

�Artinya : Dan betolong-tolonglah kamu diatas berbuat kebajikan dan taqwa dan 
janganlah kamu bertolong-tolongan di atas perbuatan dosa dan pelanggaran� 
[Al-Madidh : 2]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar�iyyah Fi Al-Masa�il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]

Kirim email ke