السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Afwan, ana mau tanya sesuatu hal sebagai berikut:

Shohib ana (ikhwan) telah bercerai dari istrinya dan hak asuh anak diberikan 
hakim kepada istrinya. Dari perceraian tersebut istrinya meminta harta gono 
gini berupa tanah yang masih dicicil oleh shohib ana secara perbulan dari 
gajinya sendiri. Dari kesepakatan damai sidang pengadilan, shohib saya 
menyatakan akan beri nafkah anak 500rb/bln. Sementara si istri berjanji dlm 
kesepakatan damai itu utk bayar angsuran tanah yg ternyata jmlhnya lbh besar 
dari nafkah yg shohib ana harus bayarkan ke anaknya.

Seiring dengan waktu saat keputusan pengadilan belum keluar (akte cerai belum 
ada) si istri sdh menikah kembali secara tertutup. Disamping itu si istri juga 
tidak membayar angsuran tanah yg seharusnya dia bayar sesuai kesepakatan damai. 
Shohib ana pun tidak mengirimkan uang nafkah ke anak karena uang angsuran tanah 
yg lbh besar jumlahnya harus dia bayarkan (jadi prinsipnya net off).

Pertanyaannya sebagai berikut:
1. Apakah metode net off yang diterapkan shohib ana salah menurut pandangan 
syar'I?

2. Memandang status istri yg sdh menikah kembali dan anak ikut dengan mereka 
(suami barunya), apakah shohib ana masih harus menafkahkan anaknya. Mohon dapat 
disertakan dalil dan hadith yang shohih..

Jazakallahu khairan katsiiiraaan..

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 




Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Kirim email ke