السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Afwan, ana mau tanya sesuatu hal sebagai berikut: Shohib ana (ikhwan) telah bercerai dari istrinya dan hak asuh anak diberikan hakim kepada istrinya. Dari perceraian tersebut istrinya meminta harta gono gini berupa tanah yang masih dicicil oleh shohib ana secara perbulan dari gajinya sendiri. Dari kesepakatan damai sidang pengadilan, shohib saya menyatakan akan beri nafkah anak 500rb/bln. Sementara si istri berjanji dlm kesepakatan damai itu utk bayar angsuran tanah yg ternyata jmlhnya lbh besar dari nafkah yg shohib ana harus bayarkan ke anaknya. Seiring dengan waktu saat keputusan pengadilan belum keluar (akte cerai belum ada) si istri sdh menikah kembali secara tertutup. Disamping itu si istri juga tidak membayar angsuran tanah yg seharusnya dia bayar sesuai kesepakatan damai. Shohib ana pun tidak mengirimkan uang nafkah ke anak karena uang angsuran tanah yg lbh besar jumlahnya harus dia bayarkan (jadi prinsipnya net off). Pertanyaannya sebagai berikut: 1. Apakah metode net off yang diterapkan shohib ana salah menurut pandangan syar'I? 2. Memandang status istri yg sdh menikah kembali dan anak ikut dengan mereka (suami barunya), apakah shohib ana masih harus menafkahkan anaknya. Mohon dapat disertakan dalil dan hadith yang shohih.. Jazakallahu khairan katsiiiraaan.. السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
