From: [email protected]
Date: Thursday, June 24, 2010 3: 45 PM
Afwan, ana mau tanya sesuatu hal sebagai berikut:
Shohib ana (ikhwan) telah bercerai dari istrinya dan hak asuh anak 
diberikan hakim kepada istrinya.

Memandang status istri yg sdh menikah kembali dan anak ikut dengan 
mereka (suami barunya), apakah shohib ana masih harus menafkahkan anaknya.
Mohon dapat disertakan dalil dan hadith yang shohih..
===========

Alhamdulillah,
Dibawah ini akan saya salinkan artikel dari almanhaj tentang hak pengasuhan 
anak dalam Islam, khusunya apabila terjadi perceraian seperti pertanyaan diatas.
Wallahu a'lam

HAK PENGASUHAN ANAK DALAM ISLAM, DEMI KEBAIKAN ANAK

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
http://www.almanhaj.or.id/content/2556/slash/0

Pembicaraan mengenai seluk-beluk hak asuh, biasa dikenal dalam 
perspektif ilmu fiqih dengan istilah ahkam al hadhonah. Islam telah 
mengatur sedemikian rupa, untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan 
yang timbul akibat persengketaan dalam masalah ini. Pertikaian yang 
berawal dari perebutan anak, dapat berpotensi menimbulkan terputusnya 
silaturahmi dan berdampak psikologi pada diri anak. 

Makalah berikut mencoba mengangkat secara ringkas permasalahan tersebut.
Kami nukil dari kitab Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan, al 
Mulakhkhashul Fiqhi, Cetakan I, Tahun 1423H, Darul 'Ashimah, juz 
2/439-447. Semoga bermanfaat.   

HIKMAH KETETAPAN HUKUM HAK ASUH
Sudah pasti, hukum Allah berdampak positif, karena penuh keadilan, 
kebaikan, rahmat dan hikmah di dalamnya. Begitu juga dalam masalah 
pengasuhan anak. Sebagai contoh, anak yang masih kecil dan belum 
mengetahui kemaslahatan-kemaslahatan bagi dirinya. Atau seorang yang 
gila dan cacat, mereka ini membutuhkan keberadaan orang lain untuk 
membantu menangani urusan-urusannya dan memberikan pemeliharaan bagi 
dirinya. Yaitu dengan mencurahkan kebaikan-kebaikan dan menghindarkannya
dari bahaya-bahaya, serta mendidiknya dengan pendidikan yang terbaik. 

Syari'at Islam memberlakukan hak asuh ini, untuk mengasihi, memelihara 
dan memberikan kebaikan bagi mereka. Pasalnya, bila mereka dibiarkan 
tanpa penanggung jawab, niscaya akan terabaikan, terbengkalai dan 
terancam bahaya. Padahal dinul Islam mengajarkan kasih-sayang, 
gotong-royong dan solidaritas. Sehingga benar-benar melarang dari 
perbuatan yang bersifat menyia-nyiakan kepada orang lain secara umum, 
apalagi mereka yang dalam keadaan nestapa. Ini merupakan kewajiban 
orang-orang yang masih terikat oleh tali kekerabatan dengan si anak. Dan
kewajiban mereka adalah, mengurusi tanggung jawab anggota keluarga 
besarnya, sebagaimana dalam hukum-hukum lainnya. 

IBU ADALAH PIHAK YANG PALING BERHAK
Ibu, adalah yang paling berhak menggenggam hak asuh anak dibandingkan 
pihak-pihak lainnya. Al Imam Muwaffaquddin Ibnu Qudamah mengatakan, jika
suami isteri mengalami perceraian dengan meninggalkan seorang anak 
(anak yang masih kecil atau anak cacat), maka ibunyalah yang paling 
berhak menerima hak hadhonah (mengasuh) daripada orang lain. Kami tidak 
mengetahui adanya seorang ulama yang berbeda pendapat dalam masalah ini.
 
Diutamakan ibu dalam mengasuh anak, lantaran ia orang yang paling 
terlihat sayang dan paling dekat dengannya. Tidak ada yang menyamai 
kedekatan dengan si anak selain bapaknya. Adapun tentang kasih-sayang, 
tidak ada seorang pun yang mempunyai tingkatan seperti ibunya. Suami 
(ayahnya) tidak boleh mencoba menanganinya sendiri, akan tetapi perlu 
menyerahkannya kepada ibunya (isterinya). Begitu pula ibu kandung sang 
isteri, ia lebih berhak dibandingkan isteri ayahnya (suaminya). 

Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhu  membuat satu ungkapan yang indah: 

"Aromanya, kasurnya dan pangkuannya lebih baik daripada engkau, sampai 
ia menginjak remaja dan telah memilih keputusannya sendiri (untuk 
mengikuti ayah atau ibunya)". 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah  rahimahullah mempunyai alasan, mengapa 
ibu lebih berhak dalam mengasuh anaknya, dikarenakan ibu lebih baik 
daripada ayah si anak. Sebab, jalinan ikatan dengan si anak sangat kuat 
dan lebih mengetahui kebutuhan makanan bagi anak, cara menggendong, 
menidurkan dan mengasuh. Dia lebih pengalaman dan lebih sayang. Dalam 
konteks ini, ia lebih mampu, lebih tahu dan lebih tahan mental. Sehingga
dialah orang yang mesti mengasuh seorang anak yang belum memasuki usia 
tamyiz berdasarkan syari'at. [1] 

Dari �Abdullah bin �Amr, bahwasanya ada seorang wanita pernah mendatangi
Rasulullah mengadukan masalahnya. Wanita itu berkata: 

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنِي هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءً 
وَثَدْيِي لَهُ سِقَاءً وَحِجْرِي لَهُ حِوَاءً وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِي
 وَأَرَادَ أَنْ يَنْتَزِعَهُ مِنِّي

"Wahai Rasulullah. Anakku ini dahulu, akulah yang mengandungnya. Akulah 
yang menyusui dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah 
menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku". 

Mendengar pengaduan wanita itu, Rasulullah  Shallallahu 'alaihi wa 
sallam pun menjawab: 

أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي

"Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah". [2]

Hadits ini menunjukkan, bahwa seorang ibu paling berhak mengasuh anaknya
ketika ia diceraikan oleh suaminya (ayah si anak) dan menginginkan 
merebut hak asuhnya. 

UNSUR-UNSUR YANG DAPAT MENGHALANGI HAK ASUH ANAK 
Meskipun pengasuhan anak merupakan hak seorang ibu, namun terkadang ia 
tidak bisa mendapatkan hak pengasuhan ini. Ada beberapa faktor yang 
dapat menghalangi haknya. Di antaranya sebagai berikut. 

Pertama. Ar-Riqqu. 
Maksudnya, orang yang bersangkutan berstatus sebagai budak, walaupun 
masih "tersisa sedikit". Karena hadhonah (mengasuh) merupakan salah satu
jenis wilayah (tanggung jawab). Adapun seorang budak, ia tidak 
mempunyai hak wilayah. Karena ia akan disibukkan dengan pelayanan 
terhadap majikannya dan segala yang ia lakukan terbatasi hak tuannya. 

Kedua. Orang Fasiq. 
Orang seperti ini, ia mengerjakan maksiat sehingga keluar dari ketaatan 
kepada Allah. Itu berarti, ia tidak bisa dipercaya mengemban tanggung 
jawab pengasuhan. Sehingga, hak asuh anak terlepas darinya. Keberadaan 
anak bersamanya -sedikit atau banyak- ia akan mendidik anak sesuai 
dengan kebiasaan buruknya. Ini dikhawatirkan akan berpengaruh negatif 
bagi anak, yang tentunya berdampak pada pendidikan anak. 

Ketiga. Orang Kafir.
Orang kafir tidak boleh diserahi hak mengasuh anak yang beragama Islam. 
Kondisinya lebih buruk dari orang fasik. Bahaya yang muncul darinya 
lebih besar. Tidak menutup kemungkinan, ia memperdaya si anak dan 
mengeluarkannya dari Islam melalui penanaman keyakinan agama kufurnya. 

Keempat. Seorang Wanita Yang Telah Menikah Lagi Dengan Lelaki Lain.
Dalam masalah pengasuhan anak, ibulah yang lebih memiliki hak yang 
utama. Akan tetapi, hak ini, secara otomatis gugur, bila ia menikah lagi
dengan laki-laki ajnabi (laki-laki lain). Maksudnya, lelaki yang bukan 
dari kalangan 'ashabah (pewaris) anak yang diasuhnya. Tetapi, jika sang 
ibu menikah dengan seorang laki-laki yang masih memiliki hubungan tali 
kekerabatan dengan si anak, maka hak asuh ibu tidak hilang. 

Atau misalnya, seorang wanita yang telah diceraikan suaminya, dan 
kemudian ia menikah dengan lelaki lain (ajnabi), maka dalam keadaan 
seperti ini, ia tidak memperoleh hak asuh anak dari suaminya yang 
pertama. Dengan demikian hak pengasuhannya menjadi gugur, berdasarkan 
kandungan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي

"Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah".

Demikian beberapa faktor yang dapat menghalangi seseorang tidak 
memperoleh hak asuh bagi anaknya. Apabila faktor-faktor penghalang ini 
lenyap, misalnya seorang budak telah merdeka seutuhnya, orang fasik itu 
bertaubat, orang kafir telah memeluk Islam, dan si ibu diceraikan 
kembali, maka orang-orang ini akan memperoleh haknya kembali untuk 
mengasuh anaknya.  

KAPAN ANAK MENENTUKAN PILIHAN?
Pada usia yang telah ditentukan syari'at, anak berhak menentukan pilihan
untuk hidup bersama dengan ibu atau ayahnya. Dalam hal ini harus 
terpenuhi dua syarat. 

Pertama : Ayah dan ibunya harus layak mendapatkan tanggung jawab 
mengasuh anaknya (ahlil hadhonah). Artinya, salah satu faktor yang 
menghalangi seseorang boleh pengasuh anaknya tidak boleh melekat 
padanya. 

Kedua : Si anak sudah 'aqil (berakal). Jika ia mempunyai cacat, maka ia 
tetap berada di bawah pengawasan ibunya. Pasalnya, karena wanita lebih 
sayang, lebih bertanggung jawab, dan lebih mengetahui 
kebutuhan-kebutuhan anak. 

PERBEDAAN ANTARA ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Seorang anak laki-laki, ia dihadapkan pada pilihan untuk menentukan. 
Yaitu, ia hidup bersama ayahnya atau ibunya, apabila ia sudah berusia 
tujuh tahun. Ketika telah berusia tujuh tahun, berakal, maka ia 
memutuskan pilihannya, dan kemudian tinggal bersama dengan orang 
pilihannya, ayah atau ibunya. Demikian ini keputusan yang telah diambil 
oleh Khalifah 'Umar dan 'Ali. 

Dasarnya ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah. Ia mengadu, 
"Suamiku ingin membawa pergi anakku," maka Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam bertanya kepada bocah itu, anaknya: "Wahai anak kecil.
Ini adalah ayahmu, dan itu ibumu. Pilihlah siapa yang engkau inginkan!"
Anak itu kemudian menggandeng tangan ibunya, dan kemudian mereka berdua
berlalu.[3]

Apabila anak memilik ayahnya, maka ia berada di tempat tinggal sang ayah
siang dan malam. Supaya ayahnya leluasa menjaga, mengajari dan 
mendidiknya. Akan tetapi, tidak boleh menghalangi keinginan anak untuk 
menjenguk ibunya. Sebab menghalanginya, berarti menumbuhkan sikap 
durhaka kepada ibunya dan menyebabkan terputusnya tali silaturahmi. 

Jika ia memilih ibunya, maka si anak bersama ibunya saat malam hari. 
Sedangkan siang hari, ia berada bersama ayahnya, untuk menerima 
pendidikan dan pembinaan. 

Akan tetapi, jika si anak diam, tidak menentukan keputusan dalam masalah
ini, maka ditempuhlah undian. Ini berarti kedua orang tuanya tersebut 
tidak ada pihak yang sangat istimewa dalam pandangan anak, sehingga 
diputuskan dengan qur`ah (undian). 

Keterangan di atas berlaku pada anak lelaki. Bagaimana jika anak 
tersebut perempuan? 

Anak perempuan, saat ia berusia tujuh tahun, hak pengasuhannya beralih 
ke ayahnya, sampai ia menikah. Pasalnya, sang ayah akan lebih baik 
pemeliharaan dan penjagaan terhadapnya. Selain itu, seorang ayah lebih 
berhak menerima wilayah (tanggung jawab) anak perempuan. Namun, bukan 
berarti ibunya tidak boleh menjenguknya. Sang ayah bahkan dilarang 
menghalang-halangi ibu sang anak yang ingin menengoknya itu, kecuali 
jika menimbul hal-hal yang tidak baik atau perbuatan haram. 

Seandainya, ternyata ayah tidak mampu menangani pemeliharaan putrinya, 
atau tidak peduli dengan masalah itu, lantaran kesibukan atau 
kedangkalan agamanya, maka sang ibu berhak mengambil alih, dan sang anak
perempuan ini hidup bersama ibunya. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: Imam Ahmad dan para 
muridnya memandang diutamakannya ayah (untuk mengasuh putrinya yang 
sudah berusia tujuh tahun), bila tidak menimbulkan bahaya (masalah) 
kepada putrinya. Bila diperkirakan sang ayah tidak mampu menjaga dan 
melindunginya, (dan justru mengabaikannya lantaran kesibukan, maka 
ibunyalah yang (berhak) menangani penjagaan dan perlindungan baginya. 
Dalam kondisi seperti ini, sang ibu lebih diutamakan. Munculnya unsur 
kerusakan pada anak perempuan yang ditimbulkan oleh salah seorang dari 
orang tuanya, maka tidak diragukan lagi, pihak lain (yang tidak 
menimbulkan masalah bagi anak perempuannya itu), lebih berhak 
menanganinya. [4]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga menambahkan, bila 
diperkirakan bapaknya menikah lagi dan menitipkan putrinya di pangkuan 
ibu tirinya itu yang enggan menangani kemasalahatannya, bahkan (ibu 
tirinya itu) menyakiti dan mengabaikan kebaikan bagi diri (putrid)nya, 
sedangkan ibunya (sendiri) bisa memberikan maslahat baginya, 
tidakmenyakitinya, maka dalam keadaan seperti ini, secara pasti hak 
hadhonah menjadi milik ibu.[5]

SOLUSI JIKA TERJADI POLEMIK ANTARA ISTERI DAN MANTAN SUAMI BERKAITAN 
DENGAN PENGASUHAN ANAK
Tak dipungkiri, terkadang pengasuhan anak ini juga menimbulkan problema 
yang disebabkan persoalan yang kadang muncul.

Sebagai contoh, bila salah seorang dari suami atau isteri ingin 
bepergian jauh dan tinggal sementara di tempat yang dituju, tanpa ada 
maksud buruk, situasinya aman, maka dalam keadaan seperti ini, hak 
hadhonah menjadi milik ayah, baik ayah bepergian ataupun tidak. Ayahlah 
yang mesti mengurusi pendidikan dan pemeliharaannya. Karena, bila si 
anak berada jauh dari ayah, sehingga menyebabkan ayahnya tidak bisa 
melaksanakan tugasnya, akan berakibat si anak tidak terurus.

Jika bepergian tersebut tidak jauh, masih berada dalam jarak qoshor 
sholat, dan berencana tinggal di sana, maka hak asuh ini menjadi milik 
ibu si anak. Sebab, ibu lebih sempurna kasih sayangnya kepada anak. Dan 
lagi, dalam keadaan seperti ini, si ayah masih sangat mungkin bisa 
melihat keadaan anaknya. 

Adapun, jika bepergian itu untuk suatu tujuan, kemudian langsung 
kembali, atau rute perjalanan maupun kondisi negeri yang dituju 
mengkhawatirkan, maka hak hadhonah beralih kepada pihak yang tidak 
bepergian. Sebab, bepergian dalam keadaan seperti itu, akan menimbulkan 
mara bahaya baginya. 

Ibnul Qayyim menyatakan: "Kalau menginginkan kekisruhan masalah atau 
merekayasa untuk menggugurkan hak asuh ibu, kemudian si ayah bapak 
melakukan perjalanan yang diikuti oleh anaknya, (maka) ini merupakan 
hilah (rekayasa) yang bertentangan dengan tujuan yang dimaksudkan 
syari'at. Sesungguhnya syari'at menetapkan, ibu lebih berhak dengan hak 
asuh anak daripada bapak jika kondisi tempat tinggal berdekatan, 
sehingga dimungkinkan untuk menengok setiap waktu".[6]  

Demikian kaidah-kaidah ringkas mengenai hak asuh anak. Bahwa Islam 
sangat menjaga dan memelihara ikatan keluarga, meskipun antara suami dan
isteri, atau antara ayah dan ibu si anak tersebut melakukan perceraian,
yang tentu saja akan memengaruhi psikologis anak itu sendiri. Solusi 
Islam ini sangat berbeda dengan yang ditawarkan hukum publik. Begitu 
juga sangat berbeda dengan yang dikembangkan masyarakat Barat. Di 
kalangan Barat, jika terjadi persengketaan antara suami isteri, 
perebutan anak asuh pasti terjadi dan penyelesaiannya pun 
berlarut-larut. Bahkan bisa jadi memutuskan tali kekerabatan di antara 
mereka. Oleh karena itu, tak ada pilihan lain untuk menjaga keutuhan 
komunitas, kecuali dengan Islam. Wallahu a'lam. (Mas)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XII/1429H/2008. 
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo Purwodadi 
Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_________
Footnotes
[1]. Majmu' al Fatawa  (17/216-218).
[2]. HR Ahmad (2/182), Abu Dawud (2276) dan al Hakim (2/247). Syaikh al 
Albani menilainya sebagai hadits hasan. 
[3]. HR Abu Dawud (2277), at-Tirmidzi (1361), an-Nasa-i (3496), Ibnu 
Majah (2351). 
[4]. Fatawa Syaikhil-Islam (34/131).
[5]. Fatawa Syaikhil-Islam (34/132).
[6]. I'lamul-Muwaqqi'in (2/295).                        

Kirim email ke