Assalamu’alaikum ,
Saya masih minim ilmu agama dan alhamdulillah sejak 1 th yg lalu diperkenalkan
oleh saudara tentang manhaj shalaf ini sehingga sekarang masih belajar ilmu
agama yang haq.
Mohon petunjuknya mengenai ba’dal haji …orang saya sudah meninggal dan belum
menunaikan ibadah haji karena memang kondisi keuangan keluarga yang tidak
mencukupi. Alhamdulillah saya sudah berhaji dan ada sedikit keluasan rejeki,
apakah saya boleh memba’dalkan haji orang tua saya tsb dengan membayar
seseorang ..(lewat suatu yayasan)..?..
Ataukah lebih afdol memberikan sedekah kepada masjid (manhaj shalaf) dengan
mengatasnamakan orang tua saya tsb..?
Mohon maaf bila ada tulisan yg tidak sesuai.
Terima kasih atas penjelasan yang diberikan.
Abu Nurin