Assalamu’alaikum ,
Saya masih minim ilmu agama dan alhamdulillah sejak 1 th yg lalu diperkenalkan 
oleh saudara tentang manhaj shalaf ini sehingga sekarang masih belajar ilmu 
agama yang haq.
Mohon petunjuknya mengenai ba’dal haji …orang saya sudah meninggal dan belum 
menunaikan ibadah haji karena memang kondisi keuangan keluarga yang tidak 
mencukupi. Alhamdulillah saya sudah berhaji dan ada sedikit keluasan rejeki, 
apakah saya boleh memba’dalkan haji orang tua saya tsb dengan membayar 
seseorang ..(lewat suatu yayasan)..?..
Ataukah lebih afdol memberikan sedekah kepada masjid (manhaj shalaf) dengan 
mengatasnamakan orang tua saya tsb..?
Mohon maaf bila ada tulisan yg tidak sesuai.
Terima kasih atas penjelasan yang diberikan.
 
Abu Nurin



Kirim email ke