Assalamu `alaikum warahmatullahi wabaraktuh

Badal haji adalah sebuah istilah yang dikenal dalam fiqih Islam. Istilah yang 
lebih sering digunakan dalam kitab-kitab fiqih adalah al-hajju ''anil ghair, 
yaitu berhaji untuk orag lain.
Dan pada kenyataannya memang seseorang benar-benar melakukan ibadah haji, namun 
dia meniatkan agar pahalanya diberikan kepada orang lain, baik yang masih hidup 
namun tidak mampu pergi maupun yang sudah wafat.
Tentunya tindakan ini bukan hal yang mengada-ada, tetapi berdasarkan praktek 
yang dikerjakan oleh para shahabat nabi dan direkomendasikan langsung oleh 
beliau SAW.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW 
dan bertanya:” Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana 
sampai ia meninggal, apakah saya harus melakukah haji untuknya?" Rasulullah SAW 
menjawab, "Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu 
membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk 
dibayar." (HR Bukhari).
Hadits yang sahih ini menjelaskan bahwa seseorang boleh melakukan ibadah haji, 
namun bukan untuk dirinya melainkan untuk orang lain. Dalam hal ini untuk 
ibunya yang sudah meninggal dunia dan belum sempat melakukan ibadah haji..
Di dalam hadits yang lain, disebutkan ada seseorang yang berhaji untuk ayahnya. 
Kali ini ayahnya masih hidup, namun kondisinya tidak memungkinkan untuk 
melakukan ibadah haji. Maka orang itu mendatangi Rasulullah SAW untuk meminta 
fatwa.
Seorang wanita dari Khats`am bertanya, ”Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah 
mewajibkan hamba-nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang lemah yang 
tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi haji untuknya?”. 
Rasulullah SAW menjawab, ”Ya”. (HR Jamaah)
Pendapat Para Ulama
Dengan adanya dalil-dalil di atas, maka kebolehan melakukan haji untuk orang 
lain ini didukung oleh jumhur ulama. Di antaranya adalah Ibnul Mubarak, Al-Imam 
Asy-Syafi`i, Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah.
Syarat Harus Sudah Haji
Al-hajju anil ghair mensyaratkan bahwa orang yang melakukan badal itu harus 
sudah menunaikan ibadah haji terlebih dahulu, karena itu merupakan kewaiban 
tiap muslim yang mampu. Setelah kewajibannya sudah tunai dilaksanakan, bolehlah 
dia melakukan haji sunnah atau pergi haji yang diniatkan untuk orang lain.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW mendengar seseorang 
bertalbiyah, "Labbaikallhumma ''an Syubrumah." Rasulullah SAW bertanya, 
"Siapakah Syubrumah?" Dia menjawab, "Saudara saya." "Apakah kam sendiri sudah 
melaksanakan ibadah haji?" "Belum." Rasulullah SAW bersabda, "Jadikan haji ini 
adalah haji untukmu terebih dahulu. Baru nanti (haji tahun depan) kamu boleh 
berhaji untuk Syubrumah." (HR )
Dalam hal ini tidak disyaratkan harus orang tua sendiri atau bukan, juga tidak 
disyaratkan harus sama jenis kelaminnya. Juga tidak disyaratkan harus sudah 
meninggal.
Tentunya baik dan buruknya kualitas ibadah itu akan berpengaruh kepada nilai 
dan pahala disisi Allah SWT. Dan bila diniatkan haji itu untuk orang lain, 
tentu saja apa yang diterima oleh orang lain itu sesuai dengan amal yang 
dilakukannya.
Adapun amalan selama mengerjakan haji tapi di luar ritual ibadah haji, apakah 
otomatis disampaikan kepada yang diniatkan atau tidak, tentu kembali masalahnya 
kepada niat awalnya. Bila niatnya semata-mata membadalkan ibadah haji, maka 
yang sampai pahalanya semata-mata pahala ibadah haji saja. Sedangkan amalan 
lainnya di luar ibadah haji, maka tentu tidak sampai sebagaimana niatnya.
Sebaliknya, bila yang bersangkutan sejak awal berniat untuk melimpahkan pahala 
ibadah lainnya seperti baca Al-Quran, zikir, umrah dan lainnya kepada yang 
diniatkannya, ada pendapat yang mengatakan bisa tersampaikan.
Wallahu a''lam bishshawab, Wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
 
Abdullah

--- Pada Ming, 27/6/10, kodim ryanto <[email protected]> menulis:


Dari: kodim ryanto <[email protected]>
Judul: [assunnah] Tanya : Badal Haji
Kepada: [email protected]
Tanggal: Minggu, 27 Juni, 2010, 10:10 AM


  



Assalamu’alaikum ,
Saya masih minim ilmu agama dan alhamdulillah sejak 1 th yg lalu diperkenalkan 
oleh saudara tentang manhaj shalaf ini sehingga sekarang masih belajar ilmu 
agama yang haq.
Mohon petunjuknya mengenai ba’dal haji …orang saya sudah meninggal dan belum 
menunaikan ibadah haji karena memang kondisi keuangan keluarga yang tidak 
mencukupi. Alhamdulillah saya sudah berhaji dan ada sedikit keluasan rejeki, 
apakah saya boleh memba’dalkan haji orang tua saya tsb dengan membayar 
seseorang ..(lewat suatu yayasan)..?..
Ataukah lebih afdol memberikan sedekah kepada masjid (manhaj shalaf) dengan 
mengatasnamakan orang tua saya tsb..?
Mohon maaf bila ada tulisan yg tidak sesuai.
Terima kasih atas penjelasan yang diberikan.
 
Abu Nurin 








Kirim email ke