From: [email protected] Date: Mon, 28 Jun 2010 11:31:45 +0700 Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh Kemarin ana pas dateng kajian bedah buku di Masjid At Taqwa rawa lumbu bekasi ada ihwan yang tanya tentang hukum bedah buku yang dilaksanakan di dalam masjid apakah termasuk jual beli? dijawab oleh Ust Badrusalam bahwa hal tersebut termasuk jual beli yang dilakukan di dalam masjid karena melakukan promosi buku dalam bedah buku tersebut,kalo hal tersebut dikatakan jual beli trus bagaimana kajian bedah buku yang sering diadakan di masjid2...mungkin ada yang bisa menjelaskan/ada fatwa dari para ulama,afwan jika ada yang salah dalam pertanyaan atau ada yang kurang berkenan Wassalamu'alaikum warrahamatullohi wabarokatuh ========
Alhamdulillah.., Disini saya hanya ingin membagi pengetahuan tentang istilah yang dipakai dalam pertanyaan diatas yaitu " bedah buku dan promosi", adapun dari segi hukum kita serahkan kepada ahlinya. Wallahu a'lam. 1. Bedah Buku, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pembicaraan dan diskusi mengenai isi buku http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php 2. Promosi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, --dagang : kegiatan komunikasi untuk meningkatkan volume penjualan dng pameran, periklanan, demonstrasi, dan usaha lain yg bersifat persuasif. mem·pro·mo·si·kan : mempropagandakan atau memperkenalkan(tt suatu usaha dsb): dl rangka menunjang dan -- produksi barang yg dihasilkan di dl negeri perlu didirikan pusat-pusat pameran dagang http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php Tambahan penjelasan dari almanhaj. HUKUM IKLAN : SEBUAH TINJAUAN SYARI'AH http://www.almanhaj.or.id/content/2637/slash/0 Iklan atau promosi memiliki peran penting dalam memperkenalkan suatu produk, baik produk tersebut berwujud barang, program ataupun sekedar untuk menunjukkan keberadaan sebuah institusi. Pada masa ini, dengan semakin canggihnya teknologi informasi, pemaparan iklan memiliki banyak unsur yang bisa mendukungnya, sehingga mampu menampilkan bentuk iklan sedemikian rupa. Bukan saja hanya dengan tulisan, tetapi unsur audio dan video juga sangat membantu periklanan ini. Begitu pula, adanya persaingan yang ketat, pemasang iklan pun tak lupa memberikan pariwara dengan bermacam hadiah yang menggiurkan konsumen yang selalu menjadi. DEFINISI Kata iklan, berasal dari bahasa Arab, yaitu i'lan, yang artinya pemberitahuan[1]. Dalam ilmu bisnis, yang dimaksud dengan iklan ialah, suatu aktivitas yang dilakukan oleh produsen, baik secara langsung ataupun tidak, untuk memperkenalkan produknya kepada khalayak (konsumen) melalui beragam media. Tujuannya, yaitu untuk menambah atau meningkatkan permintaan atas produknya.[2] INJAUAN SYARI’AT Memandang iklan yang amat beragam bentuk, media, dan penampilannya, maka Islam memiliki batasan-batasan berkaitan dengan masalah tersebut. Yang pada dasarnya berpijak pada kaidah “menciptakan manfaat dan mencegah mudarat”. Ini tidak lain agar iklan tetap berada dalam koridor syari’at, sejalan dengan kaidah yang berlaku, dan terjaganya maqashidusy syari’ah, yaitu melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Hukum Iklan Secara Umum Secara umum, iklan yang mendatangkan manfaat, diperbolehkan. Bahkan secara khusus, iklan terdapat dalam materi syari’at sendiri. Misalnya mengiklankan pernikahan. Dan adzan sendiri, yang setiap hari berkumandang merupakan "iklan" berkaitan dengan shalat yang akan didirikan. PROMOSI DENGAN MENGGUNAKAN HADIAH http://www.almanhaj.or.id/content/2238/slash/0 KAIDAH SEPUTAR IKLAN DAN HADIAH DALAM PROMOSI http://www.almanhaj.or.id/content/2237/slash/0 PROMOSI DALAM BENTUK KARTU http://www.almanhaj.or.id/content/2236/slash/0 ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
