From: [email protected]
Date: Mon, 28 Jun 2010 11:31:45 +0700
Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh
Kemarin ana pas dateng kajian bedah buku di Masjid At Taqwa rawa lumbu
bekasi ada ihwan yang tanya tentang hukum bedah buku yang dilaksanakan di dalam 
masjid apakah termasuk jual beli? dijawab oleh Ust Badrusalam bahwa hal 
tersebut termasuk jual beli yang dilakukan di dalam masjid karena melakukan 
promosi buku dalam bedah buku tersebut,kalo hal tersebut dikatakan jual beli 
trus bagaimana kajian bedah buku yang sering diadakan di masjid2...mungkin ada 
yang bisa menjelaskan/ada fatwa dari para ulama,afwan jika ada yang salah dalam 
pertanyaan atau ada yang kurang berkenan
Wassalamu'alaikum warrahamatullohi wabarokatuh
========

Alhamdulillah..,
Disini saya hanya ingin membagi pengetahuan tentang istilah yang dipakai dalam 
pertanyaan diatas yaitu " bedah buku dan promosi", adapun dari segi hukum kita 
serahkan kepada ahlinya.
Wallahu a'lam.

1. Bedah Buku, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pembicaraan dan diskusi 
mengenai isi buku
http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php

2. Promosi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, --dagang : kegiatan 
komunikasi untuk meningkatkan volume penjualan dng pameran, periklanan, 
demonstrasi, dan usaha lain yg bersifat persuasif.

mem·pro·mo·si·kan : mempropagandakan atau memperkenalkan(tt suatu usaha dsb): 
dl rangka menunjang dan -- produksi barang yg dihasilkan di dl negeri perlu 
didirikan pusat-pusat pameran dagang
http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php

Tambahan penjelasan dari almanhaj.

HUKUM IKLAN : SEBUAH TINJAUAN SYARI'AH
http://www.almanhaj.or.id/content/2637/slash/0

Iklan atau promosi memiliki peran penting dalam memperkenalkan suatu 
produk, baik produk tersebut berwujud barang, program ataupun sekedar 
untuk menunjukkan keberadaan sebuah institusi. Pada masa ini, dengan 
semakin canggihnya teknologi informasi, pemaparan iklan memiliki banyak 
unsur yang bisa mendukungnya, sehingga mampu menampilkan bentuk iklan 
sedemikian rupa. Bukan saja hanya dengan tulisan, tetapi unsur audio dan
video juga sangat membantu periklanan ini. Begitu pula, adanya 
persaingan yang ketat, pemasang iklan pun tak lupa memberikan pariwara 
dengan bermacam hadiah yang menggiurkan konsumen yang selalu menjadi. 

DEFINISI
Kata iklan, berasal dari bahasa Arab, yaitu i'lan, yang artinya 
pemberitahuan[1].  Dalam ilmu bisnis, yang dimaksud dengan iklan ialah, 
suatu aktivitas yang dilakukan oleh produsen, baik secara langsung 
ataupun tidak, untuk memperkenalkan produknya kepada khalayak (konsumen) 
melalui beragam media. Tujuannya, yaitu untuk menambah atau 
meningkatkan permintaan atas produknya.[2]  

INJAUAN SYARI’AT
Memandang iklan yang amat beragam bentuk, media, dan penampilannya, maka
Islam memiliki batasan-batasan berkaitan dengan masalah tersebut. Yang 
pada dasarnya berpijak pada kaidah “menciptakan manfaat dan mencegah 
mudarat”. Ini tidak lain agar iklan tetap berada dalam koridor syari’at,
sejalan dengan kaidah yang berlaku, dan terjaganya maqashidusy 
syari’ah, yaitu melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Hukum Iklan Secara Umum
Secara umum, iklan yang mendatangkan manfaat, diperbolehkan. Bahkan 
secara khusus, iklan terdapat dalam materi syari’at sendiri. Misalnya 
mengiklankan pernikahan. Dan adzan sendiri, yang setiap hari 
berkumandang merupakan "iklan" berkaitan dengan shalat yang akan 
didirikan. 

PROMOSI DENGAN MENGGUNAKAN HADIAH
http://www.almanhaj.or.id/content/2238/slash/0
KAIDAH SEPUTAR IKLAN DAN HADIAH DALAM PROMOSI
http://www.almanhaj.or.id/content/2237/slash/0
PROMOSI DALAM BENTUK KARTU
http://www.almanhaj.or.id/content/2236/slash/0


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke