Assalamu 'alaikum wa rohmatullahi wa barokatuhu,

Ikhwan Rohimakumullahu,

seorang ikhwan beberapa waktu yang lalu memberi nasihat kepada kita semua agar 
kita bertanya untuk mencari kepahaman bukan untuk mencari jidal (perdebatan), 
ataupun kesalahan. dan ini adalah hal yang haq yang disampaikan oleh seorang 
ikhwan, karena di jaman Rasulullah sholallahu 'alaihi wa sallam ada 3 jenis 
pertanyaan yang mewakili kaumnya masing-masing, yakni pertanyaan 1 (pertama). 
pertanyaan yang bersifat mencari-cari kesalahan dan bantahan, ini adalah 
pertanyaan kaum kafir musyrikin, pertanyaan 2 (kedua) pertanyaan yang bersifat 
menguji, ini adalah pertanyaan dari ahlil kitab dari nashroniy dan yahudi, dan 
pertanyaan 3 (ketiga) adalah pertanyaan untuk mencari kepahaman dan pemahaman, 
dan ini adalah pertanyaan dari para sahabat ridhwanullahu 'alaihim ajma'in.

maka hendaklah kita melakukan pertanyaan yang ke-3, yakni mencari kepahaman dan 
pemahaman.

bagaimana etikanya jika seorang ustadz ataupun ulama menyampaikan sesuatu yang 
kita tidak mengerti, atau menimbulkan was-was dalam hati kita, baik itu karena 
ketidak pahaman kita, ataupun karena kita mempunyai pendapat lain yang 
berdasarkan ilmu? maka hendaklah orang tersebut bertanya langsung kepada ulama 
yang memfatwakan hal tersebut untuk mencari kepahaman dan pemahaman, atau 
bertanya langsung kepada ustadz tersebut  yang memberi jawaban tersebut untuk 
mencari kepahaman dan pemahaman. namun sekiranya dikarenakan keterbatasan waktu 
dan tempat tidak dapat diajukan pertanyaan tersebut secara langsung maka 
bersabarlah. karena bukan tidak mungkin ini adalah ujian bagi kesabaran antum, 
ujian bagi akhlaq antum terhadap 'ulama (dan ahli 'ilmi yang lainnya), atau 
ujian untuk ilmu dan pemahaman antum. bersabarlah dan sekiranya memungkinkan 
tanyalah kepada ahli ilmu (ahli dzikr) yang antum juga tsiqoh kepadanya. jika 
terjadi ikhtilaf antara pendapat kedua ahli  ilmu tersebut, maka pilihlah yang 
dalilnya lebih kuat, jika antum tidak mampu untuk memilih mana yang lebih kuat, 
maka antum diperbolehkan taqlid, selama ikhtilaf ini bukanlah ikhtilaf yang 
berlawanan (seperti bid'ah dan sunnah), tetapi ikhtilaf yang kuat pendalilannya.

maka ingatlah hadits nabi sholallahu 'alaihi wa sallam yang mengabarkan tentang 
ruwaibidhoh, dan sahabat bertanya apa yang dimaksud ruwaibidhoh ya rasulullah 
sholallahu 'alahi wa sallam? beliau menjawab, orang bodoh yang berbicara 
tentang perkara umum (dijelaskan oleh ulama yang dimaksud perkara umum dalam 
hadits ini adalah perkara agama). maka janganlah kita menjadi pembangkit yang 
membangunkan ruwaibidhoh-ruwaibidhoh, dan bertanyalah dengan akhlaq yang karim, 
sesuai tempatnya dan sesuai majelisnya.

wallahu a'lam bish-showaab.

abu yusuf hafidz

--- On Mon, 6/28/10, mas rivai <[email protected]> wrote:

From: mas rivai <[email protected]>
Subject: [assunnah] Tanya tentang hukum bedah buku di dalam masjid
To: [email protected]
Date: Monday, June 28, 2010, 12:31 AM
Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh

Kemarin ana pas dateng kajian bedah buku di Masjid At Taqwa rawa lumbu
bekasi ada ihwan yang tanya tentang hukum bedah buku yang dilaksanakan di dalam 
masjid apakah termasuk jual beli? dijawab oleh Ust Badrusalam bahwa hal 
tersebut termasuk jual beli yang dilakukan di dalam masjid karena melakukan 
promosi buku dalam bedah buku tersebut,kalo hal tersebut dikatakan jual beli 
trus bagaimana kajian bedah buku yang sering diadakan di masjid2...mungkin ada 
yang bisa menjelaskan/ada fatwa dari para ulama,afwan jika ada yang salah dalam 
pertanyaan atau ada yang kurang berkenan

Wassalamu'alaikum warrahamatullohi wabarokatuh
























Kirim email ke