Assalamu 'alaikum wa rohmatullahi wa barokatuhu, Ikhwan Rohimakumullahu,
seorang ikhwan beberapa waktu yang lalu memberi nasihat kepada kita semua agar kita bertanya untuk mencari kepahaman bukan untuk mencari jidal (perdebatan), ataupun kesalahan. dan ini adalah hal yang haq yang disampaikan oleh seorang ikhwan, karena di jaman Rasulullah sholallahu 'alaihi wa sallam ada 3 jenis pertanyaan yang mewakili kaumnya masing-masing, yakni pertanyaan 1 (pertama). pertanyaan yang bersifat mencari-cari kesalahan dan bantahan, ini adalah pertanyaan kaum kafir musyrikin, pertanyaan 2 (kedua) pertanyaan yang bersifat menguji, ini adalah pertanyaan dari ahlil kitab dari nashroniy dan yahudi, dan pertanyaan 3 (ketiga) adalah pertanyaan untuk mencari kepahaman dan pemahaman, dan ini adalah pertanyaan dari para sahabat ridhwanullahu 'alaihim ajma'in. maka hendaklah kita melakukan pertanyaan yang ke-3, yakni mencari kepahaman dan pemahaman. bagaimana etikanya jika seorang ustadz ataupun ulama menyampaikan sesuatu yang kita tidak mengerti, atau menimbulkan was-was dalam hati kita, baik itu karena ketidak pahaman kita, ataupun karena kita mempunyai pendapat lain yang berdasarkan ilmu? maka hendaklah orang tersebut bertanya langsung kepada ulama yang memfatwakan hal tersebut untuk mencari kepahaman dan pemahaman, atau bertanya langsung kepada ustadz tersebut yang memberi jawaban tersebut untuk mencari kepahaman dan pemahaman. namun sekiranya dikarenakan keterbatasan waktu dan tempat tidak dapat diajukan pertanyaan tersebut secara langsung maka bersabarlah. karena bukan tidak mungkin ini adalah ujian bagi kesabaran antum, ujian bagi akhlaq antum terhadap 'ulama (dan ahli 'ilmi yang lainnya), atau ujian untuk ilmu dan pemahaman antum. bersabarlah dan sekiranya memungkinkan tanyalah kepada ahli ilmu (ahli dzikr) yang antum juga tsiqoh kepadanya. jika terjadi ikhtilaf antara pendapat kedua ahli ilmu tersebut, maka pilihlah yang dalilnya lebih kuat, jika antum tidak mampu untuk memilih mana yang lebih kuat, maka antum diperbolehkan taqlid, selama ikhtilaf ini bukanlah ikhtilaf yang berlawanan (seperti bid'ah dan sunnah), tetapi ikhtilaf yang kuat pendalilannya. maka ingatlah hadits nabi sholallahu 'alaihi wa sallam yang mengabarkan tentang ruwaibidhoh, dan sahabat bertanya apa yang dimaksud ruwaibidhoh ya rasulullah sholallahu 'alahi wa sallam? beliau menjawab, orang bodoh yang berbicara tentang perkara umum (dijelaskan oleh ulama yang dimaksud perkara umum dalam hadits ini adalah perkara agama). maka janganlah kita menjadi pembangkit yang membangunkan ruwaibidhoh-ruwaibidhoh, dan bertanyalah dengan akhlaq yang karim, sesuai tempatnya dan sesuai majelisnya. wallahu a'lam bish-showaab. abu yusuf hafidz --- On Mon, 6/28/10, mas rivai <[email protected]> wrote: From: mas rivai <[email protected]> Subject: [assunnah] Tanya tentang hukum bedah buku di dalam masjid To: [email protected] Date: Monday, June 28, 2010, 12:31 AM Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh Kemarin ana pas dateng kajian bedah buku di Masjid At Taqwa rawa lumbu bekasi ada ihwan yang tanya tentang hukum bedah buku yang dilaksanakan di dalam masjid apakah termasuk jual beli? dijawab oleh Ust Badrusalam bahwa hal tersebut termasuk jual beli yang dilakukan di dalam masjid karena melakukan promosi buku dalam bedah buku tersebut,kalo hal tersebut dikatakan jual beli trus bagaimana kajian bedah buku yang sering diadakan di masjid2...mungkin ada yang bisa menjelaskan/ada fatwa dari para ulama,afwan jika ada yang salah dalam pertanyaan atau ada yang kurang berkenan Wassalamu'alaikum warrahamatullohi wabarokatuh
