Jin Menyatu dengan Air Mani dan Ikut Menggauli Isteri, Benarkah?

Pertanyaan:

Apakah ada kebebasan dari jin untuk ikut campur dalam urusan manusia, misalkan 
ketika sang suami akan menggauli isterinya tanpa menyebut nama Allah maka si 
jin menyatu dengan saluran air mani si suami kemudian ikut berjima’? Apakah 
tidak ada batas alam yang pasti antara keduanya (jin dan manusia), dan apakah 
ini sudah ketetapan-Nya?


Jawaban:

Jin sebagai makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah memiliki kekuasaan 
mengganggu manusia, melainkan bila dikehendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, 
sebagaimana disebutkan di dalam firman-Nya,

وَمَا تَشَآءُوْنَ إِلاَّ أَنْ يَشَآءَ اللهُ رَبُّ الْعَالَمِيْنَ

“Dan tidaklah kamu berkehendak melainkan bila dikehendaki oleh Allah, Rabb 
semesta alam.” (Qs. at-Takwir: 29)

Karena itu, kita diperintah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala agar selalu 
berlindung kepada manusia atau jin, misalnya ketika akan berkumpul dengan istri.

Ibnu abbas berkata, “Dari Nabi, beliau bersabda, ‘Bila salah seorang di antara 
kamu mendatangi istrinya lalu membaca,

بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَ جَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا 
رَزَقْتَنَا

“Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari godaan setan dan 
jauhkanlah setan dari anak yang Engkau anugerahkan kepada kami.  Maka bila 
keduanya dianugerahi anak, setan tidaklah membahayakan baginya.’” (Hr. Bukhari: 
3031)

Imam Nawawi berkata, “Al-Qadhi berkata, ‘Maksud hadits ini ialah, bahwa setan 
tidak mampu menyusup ke dalamnya.’ Ada lagi yang berpendapat bahwa setan tidak 
mampu mengganggunya, bila anak itu lahir lain daripada yang lain. Akan tetapi, 
bukan berarti bila besar nanti, dia akan terlepas dari bisikan dan godaannya.’” 
(Lihat: Syarah Muslim, Imam Nawawi: 10/5)

Imam asy-Syarkhasi berkata, “Agar kita tidak terganggu oleh setan atau jin 
ketika berkumpul dengan istri, hendaklah seseorang memiliki adab, sebagaimana 
yang dijelaskan oleh Imam Bukhari dalam bab ‘Adab Jima’’. Dianjurkan agar 
sebelum berkumpul (dengan istri), hendaknya membaca bismillah dan membaca 
ta’awwudz, sebagaimana contoh di atas, lalu berkumpul. Bila berkumpul, 
hendaknya tidak telanjang bulat, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu 
Majah, bersumber dari Utbah bin Ubaidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa 
sallam bersabda,

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ وَلاَ يَتَجَرَّدُ تَجَرُّدَ 
الْعَيْرَيْنِ

‘Bila salah seorang di antara kamu mendatangi istrinya, hendaknya dia bertabir 
dan tidak bertelanjang bulat.’

Aisyah berkata, ‘Bila beliau datang di kamar kecil atau mendatangi istrinya, 
beliau menutupi wajahnya, dan tidaklah satupun orang yang melihatnya, atau 
terdengar suaranya. Tidaklah beliau mencium dan mengumpuli istrinya dengan 
diketahui oleh orang lain, dan tidak pula  beliau menceritakannya kepada orang 
lain, sebagaimana yang diceritakan oleh al-Hasan.’

Selanjutnya, diriwayatkan oleh Abu Daud, “Hendaknya tidak menghadap kiblat, dan 
hendaknya tidak banyak bicara ketika berkumpul, sebagaimana yang diterangkan 
oleh Qabishah bin Dzuaib, dan mengikuti adab lainnya.” Silakan buka kitab 
al-Mubdi’: 7/200, oleh Imam as-Sarkhasi.

Adapun tentang menyatunya air mani suami dengan mani jin bila tidak membaca 
basmalah sebelum berjima’, maka kami belum menjumpai dalilnya. Namun, 
berdasarkan keterangan al-Qadhi di atas, jelas saja hal itu mungkin terjadi.

Demikian juga, komentar jin ketika kami meruqyah salah seorang yang kemasukan 
jin, ternyata jin tersebut berkata, “Aku ingin menikah dengan dia.”

Ibnu Taimiyyah berkata, “Dan kadangkala manusia menikah dengan jin dan 
melahirkan anak pula, ini banyak terjadi. Banyak Ulama yang menjelaskan dan 
berbicara tentang hal ini, namun para ulama tidak suka menikah dengan jin.” 
(Lihat: Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah: 3/39)

Adapun alam jin jelas berbeda dengan alam manusia. Manusia tidak bisa melihat 
jin dalam bentuk aslinya. Ibnu Taimiyyah berkata, “Jin memperlihatkan dirinya 
seperti anjing hitam, kucing hitam, sapi, kambing, kuda dan keledai, serta 
seperti burung. (Lihat: Fatawa: 19/52 dan kitab Idhahud Dalalah fi Umumir 
Risalah, Ibnu taimiyah)

Wallahu a’lam.

Sumber: Majalah Al-Furqon, edisi 8, tahun ke-4, 1426 H.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi 
www.konsultasisyariah.com)

Disalin dari: 
http://konsultasisyariah.com/fikih/ibadah-fikih/bersuci/jin-menyatu-dengan-air-mani-dan-ikut-menggauli-isteri-benarkah.html




  ----- Original Message -----
  From: Suhestin Purnamawati
  To: [email protected]
  Sent: Friday, July 02, 2010 10:39 AM
  Subject: [assunnah] Tanya: jin mengganggu dan menikahi manusia?



  mau tnaya kepada yang tahu ilmunya, bisakah jin itu mengganggu(menyerupai 
manusia dan menyetubuhi pasanangannya) atau menikah dengan manusia?



  

Kirim email ke