From: Taufiq Abdullah
Sent: 02/07/2010, 3:13 PM
Assalamu'alaikum warahmatullah,
Rekan millis Rakhimakumullah,
ada sedikit pertanyaan dari rekan ana, yang ana sendiri tidak tau harus 
menjawab apa.
Begini, Rekan ana saat ini berusia 27tahun (2tahun diatas ana), dan
beliua menyukai seorang akhwat usia lebih tua dari beliau (31 tahun) dan 
berniat untuk meng-khitbahnya. dari sisi syar'i ana yaqin itu bukan masalah, 
dan tidak ada larangan, namun saat ini beliau bingung mungkin juga bimbang atas 
beda usianya dengan si akhwat, kedepannya akan seperti apa dan secara 
psikologis bagaimana...,
mohon dibantu,
Barakallahu Fiikum,
========

http://www.almanhaj.or.id/content/429/slash/0
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Berapa usia ideal untuk
menikah bagi perempuan dan laki-laki, karena ada sebagian remaja putri
yang menolak dinikahi oleh lelaki yang lebih tua darinya ? Dan demikian
pula banyak laki-laki yang tidak mau menikahi perempuan yang lebih tua
daripada mereka. Kami memohon jawabannya. Jazakumullahu khairan

Jawaban.
Saya berpesan kepada para remaja putri agar tidak menolak lelaki karena
usianya yang lebih tua dari dia, seperti lebih tua 10,20 atau 30 tahun.
Sebab hal itu bukan alasan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
sendiri menikahi Aisyah Radhiyallahu 'anha, ketika beliau berusia 53
tahun, sedangkan Aisyah baru berusia 9 tahun. Jadi usia lebih tua itu
tidak berbahaya, maka tidak apa-apa perempuannya yang lebih tua dan
tidak apa-apa pula kalau laki-lakinya yang lebih tua.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun menikahi Khadijah
Radhiyallahu 'anha yang pada saat itu berumur 40 tahun, sedangkan
Rasulullah masih berusia 25 tahun sebelum beliau menerima wahyu. Itu
artinya Khadijah lebih tua 15 tahun dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam. Kemudian menikahi Aisyah Radhiyallahu 'anha sedang umurnya
baru enam tahun atau tujuh tahun dan beliau menggaulinya ketika dia
berumur sembilan tahun sedang beliau lima puluh tiga tahun.
Banyak sekali mereka yang berbicara di radio-radio atau di televisi
menakut-nakuti orang  karena kesenjangan usia antara suami dan istri.
Ini adalah keliru besar ! Mereka tidak boleh berbicara demikian !
Kewajiban setiap perempuan adalah melihat dan memperhatikan laki-laki
yang akan menikahinya, lalu jika dia seorang yang shalih dan cocok, maka
hendaknya ia menerima lamarannya, sekalipun lebih tua darinya.

Demikian pula bagi laki-laki, hendaknya lebih memperhatikan perempuan
yang shalihah yang komit dalam beragama, sekalipun lebih tua darinya
selagi perempuan itu masih dalam batas usia remaja dan produktif.
Walhasil, bahwa masalah usia itu tidak boleh dijadikan sebagai
penghalang dan tidak boleh dijadikan sebagai cela, selagi laki-laki atau
perempuan itu adalah sosok lelaki shalih dan sosok perempuan shalihah.
Semoga Allah memperbaiki kondisi kita semua.

[Fatawa Mar'ah, hal.54 oleh Syaikh Bin Baz]

Kirim email ke