Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Shalat Jumat adalah fardhu yang wajib dikerjakan oleh semua laki-laki muslim 
yang memenuhi syarat. Secara sengaja meninggalkan kewajiban shalat Jumat tanpa 
udzur syar''i, maka Allah akan menutup hatinya. Sebagaimana sabda Rasulullah 
SAW berikut ini.
 
Dari Abi Al-Ja`d Adh-dhamiri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang 
yang meninggalkan 3 kali shalat Jumat karena lalai, Allah akan menutup 
hatinya." (HR Abu Daud, Tirmizy, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad).
 
Namun semua itu hanya ditegakkan manakala syarat-syaratnya sudah terpenuhi. 
Sebaliknya, bila syaratnya tidak terpenuhi, atau dalam keadaan tertentu, tentu 
tidak ada kewajiban untuk mengerjakannya. Sehingga yang wajib dikerjakan adalah 
shalat Dzhuhur biasa.
Di antara ''udzur syar''i yang dibenarkan dalam ikut shalat Jumat adalah safar. 
Bila kepergian anda ke luar negeri ini masih termasuk kategori safar, maka anda 
dibolehkan untuk tidak melakukan shalat jumat.
Bahkan sebagian ulama justru menyatakan bahwa bila suatu shalat Jumat 
dikerjakan hanya oleh mereka yang sedang safar, maka hukumnya tidak sah. Mereka 
mensyaratkan bahwa shalat jumat itu hanya untuk mereka yang muqim (mustauthin) 
di suatu tempat, bukan orang yang sedang safar dan kebetulan ikut shalat Jumat.
Namun demikian, yang juga jadi masalah adalah status keberadaan anda sebagai 
musafir. Pada saat ini, apakah anda musafir atau anda termasuk mustathin?
Para ulama memberi batasan bahwa yang namanya musafir adalah orang yang sedang 
dalam perjalanan. Bukan orang yang diam dan tinggal di suatu tempat, meski jauh 
dari negerinya. Dan batasan berdiamnya seorang musafir adalah 4 hari di suatu 
tempat, di luar hari kedatangan dan hari keberangkatan.
Batasan ini menurut sebagian ulama, terutama di kalangan mazhab 
As-Syafi''iyyah, didapat dari praktek nabi SAW ketika beliau melakukan 
serangkaian ibadah haji, di mana beliau selalu menjama'' dan mengqashar 
shalatnya selama 4 hari. Yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Jadi bila anda berada di suatu tempat di luar negeri, untuk masa waktu lebih 
dari 4 hari, maka anda sudah tidak dihitung musafir lagi. Dengan demikian, anda 
sudah wajib melakukan shalat Jumat, juga tidak boleh menjama'' dan mengqashar 
shalat. Namun dengan pengecualian bila anda tidak pernah tahu mau berapa lama 
akan berdiam dan berada di suatu tempat. Juga bila anda berpindah-pindah meski 
hanya dekat jaraknya, termasuk dikatakan anda tidak berdiam di suatu tempat.
Dari segi status, memang anda sudah dianggap muqim yang wajib shalat Jumat. 
Tapi dari segi jumlah, karena jumlah anda kurang dari 40 orang, maka tidak 
terpenuhi syarat kedua dalam penyelenggaraan shalat jumat. Sehingga menurut 
mazhab As-Syafi''i, anda tetap tidak diwajibkan untuk shalat Jumat karena tidak 
adanya shalat Jumat di tempat itu.
Seperti pendapat Al-Malikiyah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu baru 
syah bila dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah.
Bahkan Al-Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah minimal untuk syahnya shalat jumat 
adalah tiga orang selain imam.
Wallahu a''lam bishshawab wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

--- Pada Sen, 28/6/10, Entrizon <[email protected]> menulis:


Dari: Entrizon <[email protected]>
Judul: [assunnah] Tanya : Sholat jumat
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 28 Juni, 2010, 4:26 PM


  



Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Ana mau bertanya,
Adik ana bekerja di negara non islam
Dulunya dia melakukan sholat jumat karena ada 3 orang yang menunaikan sholat 
jumat
tapi sekarang dia tinggal berdua saja sama kawannya lagi.
Apakah dia tetap harus melaksanakan sholat jumat dan khutbah jumat?

Mohon pencerahannya
Jazakumullahi Khairon







Kirim email ke