Dari: Entrizon <[email protected]>
Tanggal: Senin, 28 Juni, 2010, 4:26 PM
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Ana mau bertanya,
Adik ana bekerja di negara non islam. Dulunya dia melakukan sholat 
jumat karena ada 3 orang yang menunaikan sholat jumat tapi sekarang 
dia tinggal berdua saja sama kawannya lagi.
Apakah dia tetap harus melaksanakan sholat jumat dan khutbah jumat?
Mohon pencerahannya
Jazakumullahi Khairon
=================

Alhamdulillah..,
Dibawah ini saya copy ringkas fiqh shalat jum'at dari almanhaj, semoga 
bermanfaat

SIAPAKAH YANG DIWAJIBKAN SHALAT JUM’AT
http://www.almanhaj.or.id/content/2616/slash/0

Syaikh Al Albani berkata,”Shalat Jum’at wajib atas setiap mukallaf, 
wajib atas setiap orang yang baligh, berdasarkan dalil-dalil tegas yang 
menunjukkan shalat Jum’at wajib atas setiap mukallaf dan dengan ancaman 
keras bagi meninggalkannya.” [8]

Shalat Jum’at diwajibkan kepada setiap muslim, kecuali yang memiliki 
udzur syar’i, seperti: budak belian, wanita, anak-anak, orang sakit dan 
musafir, berdasarkan hadits Thariq bin Syihab dari Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda.

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا 
أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ 

"Shalat Jum’at wajib bagi setiap muslim dalam berjama’ah, kecuali empat:
hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit" [9].

Sedangkan tentang hukum musafir, para ulama masih berselisih sebagai 
orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at, dalam dua pendapat, yaitu:

Pertama : Musafir tidak diwajibkan shalat Jum’at. Demikian ini pendapat 
jumhur Ulama [10],  dengan dasar bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam dalam seluruh safarnya tidak pernah melakukan shalat jum’at, 
padahal bersamanya sejumlah sahabat Beliau. Hal ini dikuatkan dengan 
kisah haji wada’, sebagaimana disampaikan oleh Jabir bin Abdillah dalam 
hadits yang panjang. 

فَأَتَى بَطْنَ الْوَادِي فَخَطَبَ النَّاسَ  ......ثُمَّ أَذَّنَ بِلا َلٌ
ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ 
وَلَمْ يُصَلِّ بَيْنَهُمَا شَيْئًا 

"Lalu beliau mendatangi Wadi dan berkhutbah…Kemudian Bilal beradzan, 
kemudian iqamah dan shalat Dhuhur, kemudian iqamah dan shalat Ashar, dan
tidak shalat sunnah diantara keduanya… [11] 

Kedua. Wajib melakukan shalat Jum’at. Demikian ini pendapat madzhab 
Dzahiriyah, Az Zuhri dan An Nakha’i. Mereka berdalil dengan keumuman 
ayat dan hadits yang mewajibkan shalat Jum’at dan menyatakan, tidak ada 
satupun dalil shahih yang mengkhususkannya hanya untuk muqim.[12] 

Dari kedua pendapat tersebut, maka yang rajih adalah pendapat pertama, 
dikarenakan kekuatan dalil yang ada. Pendapat inilah yang dirajihkan 
Ibnu Taimiyah, sehingga setelah menyampaikan perselisihan para ulama 
tentang kewajiban shalat Jum’at dan ‘Id bagi musafir, ia berkata,”Yang 
jelas benar adalah pendapat pertama. Bahwa hal tersebut tidak 
disyari’atkan bagi musafir, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam telah bepergian dalam banyak safar, telah berumrah tiga kali 
selain umrah ketika hajinya dan berhaji haji wada’ bersama ribuan orang,
serta telah berperang lebih dari dua puluh peperangan, namun belum ada 
seorangpun yang menukilkan bahwa Beliau melakukan shalat Jum’at, dan 
tidak pula shalat ‘Id dalam safar tersebut; bahkan Beliau shalat dua 
raka’at saja dalam seluruh perjalanan (safar)nya.”[13]  Demikian juga, 
pendapat ini dirajihkan Ibnu Qudamah[14]  dan Syaikh Muhammad bin Shalih
Al Utsaimin.[15]

Demikian juga orang yang memiliki udzur yang dibenarkan syar’i, termasuk
orang yang tidak diwajibkan menghadiri shalat Jum’at.[16]

Orang yang mendapat udzur, tidak wajib shalat Jum’at, tetapi wajib 
menunaikan shalat Dhuhur, bila termasuk mukallaf. Karena asal perintah 
hari Jum’at adalah shalat Dhuhur, kemudian disyari’atkan shalat Jum’at 
kepada setiap muslim yang mukallaf dan tidak memiliki udzur, sehingga 
mereka yang tidak diwajibkan shalat Jum’at masih memiliki kewajiban 
shalat Dhuhur.

JUMLAH YANG DISYARATKAN DALAM MENEGAKKAN SHALAT JUM’AT
http://www.almanhaj.or.id/content/2617/slash/0

Shalat Jum’at dilakukan secara berjama’ah dan tidak sah bila dilakukan 
secara sendirian. Para ulama berselisih tentang jumlah minimal orang 
yang menghadiri shalat Jum’at, terbagi menjadi beberapa pendapat.

Pertama : Tidak diadakan, kecuali minimal 40 orang dari orang yang 
diwajibkan shalat Jum’at. Demikian ini pendapat madzhab Malik, Syafi’i 
dan yang masyhur dalam madzhab Ahmad, dand diriwayatkan dari Umar bin 
Abdul Aziz dan Ubaidillah bin Abdillah bin Utbah.

Dalilnya sebagai berikut:

- Hadits Ka’ab bin Malik:
أَسْعَدُ بْنِ زُرَارَةَ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِي هَزْمِ النَّبِيتِ
 مِنْ حَرَّةِ بَنِي بَيَاضَةَ فِي نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ 
الْخَضَمَاتِ قُلْتُ كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ قَالَ أَرْبَعُون

"As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at 
bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah 
Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya: 
“Waktu itu, kalian berapa?” Dia menjawab,”Empat puluh.”[30]

- Hadits Jabir yang berbunyi:
مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِيْ كُلِّ أَرْبَعِينَ فَمَا فَوْقَهَا جُمْعَةٌ

"Telah lalu Sunnah, bahwa setiap empat puluh orang ke atas diwajibkan 
shalat Jum’at."[31]

Kedua : Tidak sah diadakan, kecuali terdapat limapuluh orang. Demikian 
ini salah satu riwayat Imam Ahmad dengan hujjah:

- Hadits Abu Umamah, ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam :

عَلَى الْخَمْسِيْنَ جُمْعَةٌ وَلَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ ذَلِكَ

"Diwajibkan Jum’at pada lima puluh orang dan tidak diwajibkan pada di 
bawahnya. (Namun haditsnya lemah, di sanadnya terdapat Ja’far bin Az 
Zubair, seorang matruk)."

- Hadits Abu Salamah, ia bertanya kepada Abu Hurairah: “Berapa jumlah 
orang yang diwajibkan shalat jama’ah padanya?” Abu Hurairah 
menjawab,”Ketika sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
berjumlah lima puluh, Rasulullah mengadakan shalat Jum’at’ [33]. Imam Al
Baihaqi berkata,”Telah diriwayatkan dalam permasalahan ini hadits 
tentang jumlah lima puluh, namun isnadnya tidak shahih.” [34]

Pendapat ini lemah, karena dalil-dalilnya dhaif (lemah).

Ketiga : Harus ada dua belas orang dari yang diwajibkan Jum’at. Demikian
madzhab Rabi’ah bin Abdirrahman dan riwayat dalam madzhab Malik. Mereka
berdalil dengan hadits Jabir :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ 
قَائِمًا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ فَانْفَتَلَ 
النَّاسُ إِلَيْهَا حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri berkhutbah pada hari 
Jum’at, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi 
menemuinya sehingga tidak tersisa, kecuali dua belas orang." [35]

Hadits ini tidak dapat dijadikan dalil pembatasan hanya dua belas orang 
saja, karena terjadi tanpa sengaja, dan ada kemungkinan sebagiannya 
kembali ke masjid setelah menemui mereka.

Keempat : Disyaratkan paling sedikit empat orang. Demikian pendapat 
masdzhab Abu Hanifah, Al Laits bin Sa’ad, Zufar dan Muhammad bin Al 
Hasan [36] dengan berdalil pada firman Allah:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ 
الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ

"Mereka menyatakan, bahwa kata amanu adalah bentuk jama’ (plural’s), dan
jama paling sedikit tiga ditambah imam, maka berjumlah empat orang. Ini
jelas lemah dalam pengambilan dalilnya"

Kelima : Disyaratkan paling sedikit tiga orang: seorang khatib dan dua 
orang pendengarnya. Demikian riwayat dari Imam Ahmad, Al Hasan Al 
Bashri, Abu Yusuf, Abu Tsaur dan salah satu pendapat Sufyan Ats Tsauri 
[37], berdalil dengan pernyataan di bawah ini:

- Tiga adalah angka terkecil dalam bentuk jama’.

- Hadits Abu Ad Darda’yang berbunyi:
مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ 
الصَّلَاةُ إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ

"Tidak ada dari tiga orang di satu perkampungan atau pedalaman tidak 
ditegakkan padanya shalat, kecuali syetan akan menguasai mereka".[38]

Mereka menyatakan, shalat yang dimaksudkan disini bersifat umum, 
meliputi shalat Jum’at dan yang lainnya. Ini menunjukkan kewajiban 
shalat Jum’at bagi tiga orang.

Demikian pendapat Ibnu Taimiyah yang menyatakan: Shalat Jum’at sah 
diadakan oleh tiga orang. Seorang berkhutbah, dan dua orang yang 
mendengarnya.[39]” Dan pendapat ini juga dirajihkan Syaikh Ibnu Baaz 
[40], Muhammad bin Shalih Al Utsaimin [41] dan fatwa Lajnah Daimah Saudi
Arabia [42].

Keenam : Sah diadakan oleh dua orang atau lebih. Demikian pendapat 
madzhab Dzahiriyah, An Nakha’i, Al Hasan bin Shalih, Makhul dan Ath 
Thabari. Mereka menyatakan, telah dimaklumi bahwa shalat jama’ah selain 
Jum’at sah dilakukan dua orang saja secara Ijma’, dan shalat Jum’at sama
dengan shalat jama’ah lainnya. Barangsiapa yang mengeluarkannya dari 
shalat jama’ah lainnya, maka harus mendatangkan dalil, dan tidak ada 
dalil yang tegas dalam masalah ini. Pendapat ini dirajihkan Imam Ibnu 
Hazm [43], Asy Syaukani [44], Muhammad Shidiq Hasan Khan dan Al Albani 
[45]. Demikian inilah pendapat yang rajih, insya Allah.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke