Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh Afwan apabila kurang berkenan di hati rekan-rekan milis mengenai perihal pertanyaan ana tentang masalah warisan ini. Ada temen ana yang numpang tanya mengenai hal ini kepada ana, dan mungkin ada Ustadz atau rekan-rekan milis Assunnah yang dapat membantu menjawab pertanyaan rekan ana ini. Ilustrasi : Seorang laki-laki (A) mempunyai seorang istri (B). Keluarga A dan B mempunyai 3 orang anak, yaitu 1 anak perempuan (C) dan 2 anak laki-laki (D & E). Masing-masing anak dari A & B (yaitu C, D, E) sudah menikah dan mempunyai anak, bahkan cucu. C mempunyai suami dan tidak dikaruniai anak. D mempunyai istri dan dikaruniai 1 anak laki-laki (F). Dan F juga sudah menikah dan dikaruniai 1 anak perempuan (H).
E mempunyai istri dan dikaruniai 1 anak perempuan (G). Dan G belum menikah tapi mempunyai 1 anak perempuan (I) dari hasil perkawinannya di luar nikah. Catatan : Orang tua, saudara kandung dari A dan B sudah meninggal semua. A adalah anak tunggal dan B mempunyai beberapa saudara kandung. A, B, C, D dan E saat ini sudah meninggal dan F, G, H, dan I masih hidup. H dan I saat ini masih kecil / belum baligh dan belum nikah. Pertanyaannya adalah : Apabila ada sebuah rumah beserta isi perabotnya milik A, tidak ada wasiat apapun dari A dan A juga tidak meninggalkan tanggungan hutang, menurut dalil syar'i, bagaimana pelimpahan harta warisan rumah beserta isinya tersebut ? Menurut pendapat sebagian keluarga teman ana tsb, ada yang mengatakan pelimpahan harta warisannya diberikan kepada F & G masing-masing 50%. Bagaimana menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah ? Mohon bantuannya... Jazakumullah Khairan jaza.
