Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh

Afwan apabila kurang berkenan di hati rekan-rekan milis mengenai perihal 
pertanyaan ana tentang masalah warisan ini.
Ada temen ana yang numpang tanya mengenai hal ini kepada ana, dan mungkin ada 
Ustadz atau rekan-rekan milis Assunnah yang dapat membantu menjawab pertanyaan 
rekan ana ini.
Ilustrasi : Seorang laki-laki (A) mempunyai seorang istri (B). Keluarga A dan B 
mempunyai 3 orang anak, yaitu 1 anak perempuan (C) dan 2 anak laki-laki (D & 
E). 
Masing-masing anak dari A & B (yaitu C, D, E) sudah menikah dan mempunyai anak, 
bahkan cucu.
C mempunyai suami dan tidak dikaruniai anak. 
D mempunyai istri dan dikaruniai 1 anak laki-laki (F). Dan F juga sudah menikah 
dan dikaruniai 1 anak perempuan (H). 

E mempunyai istri dan dikaruniai 1 anak perempuan (G). Dan G belum menikah tapi 
mempunyai 1 anak perempuan (I) dari hasil perkawinannya di luar nikah.
Catatan : Orang tua, saudara kandung dari A dan B sudah meninggal semua. A 
adalah anak tunggal dan B mempunyai beberapa saudara kandung.
A, B, C, D dan E saat ini sudah meninggal dan F, G, H, dan I masih hidup.
H dan I saat ini masih kecil / belum baligh dan belum nikah.
Pertanyaannya adalah :
Apabila ada sebuah rumah beserta isi perabotnya milik A, tidak ada wasiat 
apapun 
dari A dan A juga tidak meninggalkan tanggungan hutang, menurut dalil syar'i, 
bagaimana pelimpahan harta warisan rumah beserta isinya tersebut ?
Menurut pendapat sebagian keluarga teman ana tsb, ada yang mengatakan 
pelimpahan 
harta warisannya diberikan kepada F & G masing-masing 50%.
Bagaimana menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah ?
Mohon bantuannya...

Jazakumullah Khairan jaza.

Kirim email ke