Assalamu'alaikum
pembagian menurut ilmu Faroid Anak pria / wanita (C = wanit :1 dan D, E = pria: 2) mendapatkan ashobah, Cucu pria (F) dari anak pria tidak mendapat bagian terhalang anak pria Cucu wanita (H) dari anak pria tidak mendapat bagian terhalang anak anak pria Apalagi cicit (G) tidak mendapatkan bagian. kesimpulan yang mendapatkan Tirkah (harta waris) dari pertanyaan akhi hanyalah anak dari A dan B Tolong diperjelas lagi pertanyaanya karena apabila seseorang meninggal (pria /istrinya (A,B)) dari salah satunya ini, maka sudah wajib di bagikan Apabila ada kesalahan tolong diluruskan dan mohon di perjelas dalil-dalilnya wasalam --- Pada Rab, 14/7/10, Ari Hamadi <[email protected]> menulis: Dari: Ari Hamadi <[email protected]> Judul: [assunnah] Tanya Warisan Kepada: [email protected] Tanggal: Rabu, 14 Juli, 2010, 4:37 AM Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh Afwan apabila kurang berkenan di hati rekan-rekan milis mengenai perihal pertanyaan ana tentang masalah warisan ini. Ada temen ana yang numpang tanya mengenai hal ini kepada ana, dan mungkin ada Ustadz atau rekan-rekan milis Assunnah yang dapat membantu menjawab pertanyaan rekan ana ini. Ilustrasi : Seorang laki-laki (A) mempunyai seorang istri (B). Keluarga A dan B mempunyai 3 orang anak, yaitu 1 anak perempuan (C) dan 2 anak laki-laki (D & E). Masing-masing anak dari A & B (yaitu C, D, E) sudah menikah dan mempunyai anak, bahkan cucu. C mempunyai suami dan tidak dikaruniai anak. D mempunyai istri dan dikaruniai 1 anak laki-laki (F). Dan F juga sudah menikah dan dikaruniai 1 anak perempuan (H). E mempunyai istri dan dikaruniai 1 anak perempuan (G). Dan G belum menikah tapi mempunyai 1 anak perempuan (I) dari hasil perkawinannya di luar nikah. Catatan : Orang tua, saudara kandung dari A dan B sudah meninggal semua. A adalah anak tunggal dan B mempunyai beberapa saudara kandung. A, B, C, D dan E saat ini sudah meninggal dan F, G, H, dan I masih hidup. H dan I saat ini masih kecil / belum baligh dan belum nikah. Pertanyaannya adalah : Apabila ada sebuah rumah beserta isi perabotnya milik A, tidak ada wasiat apapun dari A dan A juga tidak meninggalkan tanggungan hutang, menurut dalil syar'i, bagaimana pelimpahan harta warisan rumah beserta isinya tersebut ? Menurut pendapat sebagian keluarga teman ana tsb, ada yang mengatakan pelimpahan harta warisannya diberikan kepada F & G masing-masing 50%. Bagaimana menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah ? Mohon bantuannya.. . Jazakumullah Khairan jaza. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
