Assalamu'alaikum

pembagian menurut ilmu Faroid 

Anak pria / wanita (C = wanit :1 dan D, E = pria: 2) mendapatkan ashobah,

Cucu pria (F) dari anak pria tidak mendapat bagian terhalang anak pria

Cucu wanita (H) dari anak pria tidak mendapat bagian terhalang anak anak pria

Apalagi cicit (G) tidak mendapatkan bagian.

kesimpulan 
yang mendapatkan Tirkah (harta waris) dari pertanyaan akhi hanyalah anak dari A 
dan B  

Tolong diperjelas lagi pertanyaanya karena apabila seseorang meninggal (pria 
/istrinya (A,B)) dari salah satunya ini, maka sudah wajib di bagikan 

Apabila ada kesalahan tolong diluruskan dan mohon di perjelas dalil-dalilnya

wasalam 

--- Pada Rab, 14/7/10, Ari Hamadi <[email protected]> menulis:

Dari: Ari Hamadi <[email protected]>
Judul: [assunnah] Tanya Warisan
Kepada: [email protected]
Tanggal: Rabu, 14 Juli, 2010, 4:37 AM
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh

Afwan apabila kurang berkenan di hati rekan-rekan milis mengenai perihal 
pertanyaan ana tentang masalah warisan ini.
Ada temen ana yang numpang tanya mengenai hal ini kepada ana, dan mungkin ada 
Ustadz atau rekan-rekan milis Assunnah yang dapat membantu menjawab pertanyaan 
rekan ana ini.
Ilustrasi : Seorang laki-laki (A) mempunyai seorang istri (B). Keluarga A dan B 
mempunyai 3 orang anak, yaitu 1 anak perempuan (C) dan 2 anak laki-laki (D & 
E). Masing-masing anak dari A & B (yaitu C, D, E) sudah menikah dan mempunyai 
anak, bahkan cucu.
C mempunyai suami dan tidak dikaruniai anak. 
D mempunyai istri dan dikaruniai 1 anak laki-laki (F). Dan F juga sudah menikah 
dan dikaruniai 1 anak
 perempuan (H). 
E mempunyai istri dan dikaruniai 1 anak perempuan (G). Dan G belum menikah tapi 
mempunyai 1 anak perempuan (I) dari hasil perkawinannya di luar nikah.
Catatan : Orang tua, saudara kandung dari A dan B sudah meninggal semua. A 
adalah anak tunggal dan B mempunyai beberapa saudara kandung.
A, B, C, D dan E saat ini sudah meninggal dan F, G, H, dan I masih hidup.
H dan I saat ini masih kecil / belum baligh dan belum nikah.
Pertanyaannya adalah :
Apabila ada sebuah rumah beserta isi perabotnya milik A, tidak ada wasiat 
apapun dari A dan A juga tidak meninggalkan tanggungan hutang, menurut dalil 
syar'i, bagaimana pelimpahan harta warisan rumah beserta isinya tersebut ?
Menurut
 pendapat sebagian keluarga teman ana tsb, ada yang mengatakan pelimpahan harta 
warisannya diberikan kepada F & G masing-masing 50%.
Bagaimana menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah ?
Mohon bantuannya.. .

Jazakumullah Khairan jaza.







    
     

    
    


 



  








------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke