Ada Apa Dengan Bulan Sya'ban ?
(Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin[1])
 
Berikut ini uraian singkat tentang beberapa masalah yang berkait dengan bulan
Sya’bân.
 
Pertama, Tentang Keutamaan Puasa Bulan Sya’bân
Dalam shahih Bukhâri dan Muslim, diriwayatkan bahwa A’isyah radhiyallâhu'anha
menceritakan,
“Aku tidak pernah melihat Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam puasa satu
bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhân dan aku tidak pernah melihat Beliau
Shallallâhu 'Alaihi Wasallam puasa lebih banyak dalam sebulan dibandingkan
dengan puasa Beliau pada bulan Sya’bân.”[2]
Dalam riwayat Bukhâri, ada riwayat lain,
“Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam berpuasa penuh pada bulan Sya’bân.”[3]
Dalam riwayat lain Imam Muslim,
“Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam berpuasa pada bulan Sya’bân kecuali
sedikit.”[4]
Imam Ahmad rahimahullâh dan Nasa’i rahimahullâh meriwayatkan sebuat hadits dari
Usâmah bin Zaid radhiyallâhu'anhu , beliau mengatakan,
“Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam tidak pernah berpuasa dalam sebulan
sebagaimana Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam berpuasa pada bulan Sya’bân.
Lalu ada yang berkata, ‘Aku tidak pernah melihat anda berpuasa sebagaimana anda
berpuasa pada bulan Sya’bân.’ Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menjawab,
‘Banyak orang melalaikannya antara Rajab dan Ramadhân. Padahal pada bulan itu,
amalan-amalan makhluk diangkat kehadirat Rabb, maka saya ingin amalan saya
diangkat saat saya sedang puasa."[5]
 
Kedua, Tentang Puasa Nisfu (Pertengahan) Sya’bân.
Ibnu Rajab rahimahullâh menyebutkan dalam al- Lathâ’if, (hlm. 143, cet. Dar
Ihyâ’ Kutubil Arabiyah) dalam Sunan Ibnu Mâjah dengan sanad yang lemah dari ‘Ali
radhiyallâhu'anhu bahwa Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda, Jika malam
nisfu Sya’bân, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah pada siangnya.
Karena Allâh Ta'ala turun pada saat matahari tenggelam, lalu berfirman, “Adakah
orang yang memohon ampun lalu akan saya ampuni ? adakah yang memohon rizki lalu
akan saya beri ? …”[6]
Saya mengatakan, “Hadits ini telah dihukumi sebagai hadits palsu oleh penulis
kitab al Mannâr. Beliau rahimahullâh mengatakan (Majmu’ Fatawa beliau 5/622),
‘Yang benar, hadits itu maudhu’ (palsu), karena dalam sanadnya terdapat Abu
Bakr, Abdullah bin Muhammad, yang dikenal dengan sebutan Ibnu Abi Bisrah. Imam
Ahmad rahimahullâh dan Yahya bin Ma’in rahimahullâh mengatakan, ‘Orang ini
pernah memalsukan hadits.”
Berdasarkan penjelasan ini, maka puasa khusus pada pertengahan Sya’bân itu bukan
amalan sunat. Karena berdasarkan kesepakatan para ulama’, hukum syari’at tidak
bisa ditetapkan dengan hadits-hadits yang derajatnya berkisar antara lemah dan
palsu. Kecuali kalau kelemahan ini bisa tertutupi dengan banyaknya jalur
periwayatan dan riwayat-riwayat pendukung, sehingga hadits ini bisa naik
derajatnya menjadi Hadits Hasan Lighairi. Dan ketika itu boleh dijadikan
landasan untuk beramal kecuali kalau isinya mungkar atau syadz (nyeleneh).
 
Ketiga, Tentang Keutamaan Malam Nisfu Sya’bân.
Ada beberapa riwayat yang dikomentari sendiri oleh Ibnu Rajab rahimahullâh
setelah membawakannya bahwa riwayat-riwayat ini masih diperselisihkan.
Kebanyakan para ulama menilainya lemah sementara Ibnu Hibbân rahimahullâh
menilai sebagiannya shahih dan beliau membawakannya dalam shahih Ibnu Hibbân.
Diantara contohnya, dalam sebuah riwayat dari ‘Aisyah radhiyallâhu'anha,
“Sesungguhnya Allâh Ta'ala akan turun ke langit dunia pada malam nisfu Sya’bân
lalu Allâh Ta'ala memberikan ampunan kepada (manusia yang jumlahnya) lebih dari
jumlah bulu kambing-kambing milik Bani Kalb.”
Hadits ini dibawakan oleh Imam Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Mâjah. Tirmidzi
rahimahullâh menyebutkan bahwa Imam Bukhâri rahimahullâh menilai hadits ini
lemah. Kemudian Ibnu Rajab rahimahullâh menyebutkan beberapa hadits yang semakna
dengan ini seraya mengatakan, “Dalam bab ini terdapat beberapa hadits lainnya
namun memiliki kelemahan. “
As-Syaukâni rahimahullâh menyebutkan bahwa dalam riwayat ‘Aisyah
radhiyallâhu'anha tersebut ada kelemahan dan sanadnya terputus. Syaikh Bin Bâz
rahimahullâhmenyebutkan bahwa ada beberapa hadits lemah yang tidak bisa
dijadikan pedoman tentang keutamaan malam nisfu Sya’bân.
 
Keempat, Tentang Shalat Pada Malam Nisfu Sya’bân.
Untuk masalah ini ada tiga tingkatan,
Tingkatan pertama, shalat yang dikerjakan oleh orang yang terbiasa melakukannya
diluar malam nisfu Sya’bân. Seperti orang yang terbiasa melakukan shalat malam.
Jika orang ini melakukan shalat malam yang biasa dilakukannya diluar malam nisfu
Sya’bân pada malam nisfu Sya’bân tanpa memberikan tambahan khusus dan dengan
tanpa ada keyakinan bahwa malam ini memiliki keistimewaan, maka shalat yang
dikerjakan orang ini tidak apa-apa. Karena ia tidak membuat-buat suatu yang baru
dalam agama Allâh Ta'ala
Tingkatan kedua, shalat yang khusus dikerjakan pada malam nisfu Sya’bân. Ini
termasuk bid’ah. Karena tidak ada riwayat dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam
yang menyatakan Beliaumemerintahkan, atau mengerjakannya begitu juga dengan para
shahabatnya. Adapun hadits Ali radhiyallâhu'anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu
Mâjah rahimahullâh, “Jika malam nisfu Sya’bân, maka shalatlah di malam harinya
dan berpuasalah pada siangnya.”, sudah dijelaskan (di atas) bahwa Ibnu Rajab
rahimahullâh menilainya lemah, sementara Rasyid Ridha rahimahullâh menilainya
palsu.
Hadits seperti ini tidak bisa dijadikan sandaran untuk menetapkan hukum syar’i.
Para Ulama memberikan toleran dalam masalah beramal dengan hadits lemah dalam
masalah fadhâilul a’mâl, tapi itupun dengan beberapa syarat yang harus
terpenuhi, diantaranya,
        *  
        * Syarat pertama, kelemahan hadits itu tidak parah. Sementara kelemahan 
hadits
(tentang shalat nisfu Sya’bân) ini sangat parah. Karena diantara perawinya ada
orang yang pernah memalsukan hadits, sebagaimana kami nukilkan dari Muhammad
Rasyid Ridha rahimahullâh.


        * Syarat kedua, hadits yang lemah itu menjelaskan suatu yang ada 
dasarnya.
Misalnya, ada ibadah yang ada dasarnya lalu ada hadits-hadits lemah yang
menjelaskannya sementara kelemahannya tidak parah, maka hadits-hadits lemah ini
bisa memberikan tambahan motivasi untuk melakukannya, dengan mengharapkan pahala
yang disebutkan tanpa meyakininya sepenuh hati. Artinya, jika benar, maka itu
kebaikan bagi yang melakukannya, sedangkan jika tidak benar, maka itu tidak
membahayakannya karena ada dalil lain yang dijadikan landasan utama.

Sebagaimana sudah diketahui bahwa dalam dalil yang memerintahkan untuk
menunaikan shalat nisfu Sya’bân, syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi karena
perintah ini tidak memiliki dalil yang shahih dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi
Wasallam sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Rajab rahimahullâh dan yang
lainnya.
Dalam al-Lathâif (hlm. 145) Ibnu Rajab rahimahullâh mengatakan,
“Begitu juga tentang shalat malam pada malam nisfu Sya’bân, tidak ada satu dalil
sahih pun dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam maupun dari shahabat.
Muhammad Rasyid Ridha rahimahullâh mengatakan,
“Allâh Ta'ala tidak mensyari’atkan bagi kaum Mukminin satu amalan khusus pun
pada malam nisfu Sya’bân ini, tidak melalui kitabullah, ataupun melalui lisan
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam juga tidak melalui sunnah Beliau
Shallallâhu 'Alaihi Wasallam.”
Syaikh Bin Baz rahimahullâh mengatakan,
“Semua riwayat yang menerangkan keutamaan shalat malam nisfu Sya’bân adalah
riwayat palsu.”
Keterangan terbaik tentang shalat malam nisfu Sya’bân yaitu perbuatan sebagian
tabi’in, sebagaimana penjelasan Ibnu Rajab dalam al-Lathâif (hlm. 144), “Malam
nisfu Sya’bân diagungkan oleh tabi’in dari Syam. Mereka bersungguh-sungguh
melakukan ibadah pada malam itu. Dari mereka inilah, keutamaan dan pengagungan
malam ini diambil.
Ada yang mengatakan, ‘Riwayat yang sampai kepada mereka tentang malam nisfu
Sya’bân itu adalah riwayat-riwayat isra’iliyyat.’ Ketika kabar ini tersebar
diseluruh negeri, manusia mulai berselisih pendapat, ada yang menerimanya dan
sependapat untuk mengagungkan malam nisfu Sya’bân, sedangkan Ulama Hijâz
mengingkarinya. Mereka mengatakan, ‘Semua itu perbuatan bid’ah.’
Tidak diragukan lagi, pendapat ulama Hijaz ini adalah pendapat yang benar karena
Allâh Ta'ala berfirman, yang artinya,
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”

(Qs al-Maidah/5:3)
Seandainya shalat malam nisfu Sya’bân itu bagian dari agama Allâh, tentu Allâh
Ta'ala jelaskan dalam kitab-Nya, atau dijelaskan oleh Rasûlullâh Shallallâhu
'Alaihi Wasallam melalui ucapan maupun perbuatan Beliau. Ketika keterangan itu
tidak ada, itu berarti shalat khusus ini bukan bagian dari agama Allâh Ta'ala.
Semua (ibadah) yang bukan bagian dari agama Allâh Ta'ala adalah bid’ah,
sementara ada dalil shahih dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, bahwa Beliau
bersabda, "Semua bid’ah itu sesat.”
Tingkatan ketiga, dikerjakan malam itu satu shalat khusus dengan jumlah tertentu
dan ini dilakukan tiap tahun.Maka ini lebih parah daripada tingkatan kedua dan
lebih jauh dari sunnah. Riwayat-riwayat yang menjelaskan keutamaannya adalah
hadits palsu.
As-Syaukâni rahimahullâh mengatakan (al-Fawâidul Majmû’ah, hlm. 15),
“Semua riwayat tentang shalat malam nisfu Sya’bân ini adalah riwayat bathil dan
palsu.”
 
Kelima, Tersebar Kabar Di Masyarakat Bahwa Pada Malam Nisfu Sya’bân Itu
Ditentukan Apa Yang Akan Terjadi Tahun Itu.

Ini kabar yang bathil. Malam penentuan takdir kejadian selama setahun itu yaitu
pada malam qadar lailatul Qadar).
Allâh Ta'ala berfirman, yang artinya,
“Haa miim. Demi Kitab (al Qur’ân) yang menjelaskan. Sesungguhnya Kami
menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang
memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah."
(Qs ad-Dukhân/44:1-4).
Malam diturunkannya al-Qur’ân adalah lailatul qadar. Allâh Ta'ala berfirman,
yang artinya,
“Sesungguhnya kami telah menurunkannya (al-Qurân) pada malam kemuliaan."
(Qs al-Qadr/97:1)
yaitu pada bulan Ramadhân, karena Allâh Ta'ala menurunkan al-Qur’an pada bulan
itu.
Allâh Ta'ala berfirman, yang artinya,
“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al Qur’ân.”
(Qs al-Baqarah/2:185)
Orang yang mengira bahwa malam nisfu Sya’bân merupakan waktu Allâh Ta'ala
menentukan apa yang akan terjadi dalam tahun itu berarti dia telah menyelisihi
kandungan al-Qur’an.
 
Keenam, Ada Sebagian Orang Membuat Makanan Pada Hari Nisfu Sya’bân Dan
Membagikannya Kepada Fakir Miskin.
Ini yang mereka namakan ‘asyiyâtul wâlidain. Perbuatan ini juga tidak ada
dasarnya dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Sehingga mengkhususkan amalan
ini pada nisfu Sya’bân termasuk amalan bid’ah yang telah diperingatkan oleh
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dengan sabda Beliau, ”Semua bid’ah itu
sesat.”
Ketahuilah, orang yang membuat kebid’ahan dalam agama Allâh Ta'ala ini berarti
dia telah terjerumus dalam beberapa larangan :
a. Perbuatannya menyiratkan pendustaan terhadap kandungan firman Allâh Ta'ala,
yang artinya
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu.” (Qs al-Maidah/5:3).
Karena apa yang dibuat-buat ini dan diyakini sebagai bagian dari agama ini tidak
termasuk agama ketika agama ini diturunkan. Dengan demikian, ditinjau dari
kebid’ahan ini berarti agama itu belum sempurna (sehingga perlu
disempurnakan-red)

   
b. Membuat-buat suatu yang baru menyiratkan kelancangan terhadap Allâh dan
rasulNya.

   
c. Orang yang membuat-buat suatu yang baru berarti ia memposisikan dirinya sama
dengan Allâh Ta'ala dalam menghukumi manusia. Allâh berfirman, yang artinya,
“Apakah mereka mempunyai sembahansembahan selain Allâh yang mensyariatkan untuk
mereka agama yang tidak diizinkan Allâh ?”

(Qs as-Syuura/42:21)
   
d. Membuat-buat suatu baru berkonsekuensi satu diantara dua. Yang pertama, Nabi
Shallallâhu 'Alaihi Wasallam tidak tahu bahwa amalan ini bagian dari agama dan
kedua, Nabi tahu namun Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menyembunyikannya.
Kedua anggapan ini adalah celaan kepada Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam karena
yang pertama menuduh Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam tidak tahu syari’at dan
kedua menuduh Beliau menyembunyikan bagian dari agama Allâh yang Beliau ketahui.

   
e. Kebid’ahan menyebabkan manusia berani terhadap syari’at Allâh Ta'ala. Ini
sangat dilarang oleh Allâh Ta'ala.

   
f. Kebid’ahan ini akan memecah belah umat. Karena masing-masing membuat manhaj
sendiri dan menuduh yang lain masih kurang. Ini akan menyeret umat kedalam apa
yang dilarang Allâh Ta'ala  dalam firman-Nya, yang artinya,
“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang berceraiberai dan berselisih
sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. mereka Itulah orangorang
yang mendapat siksa yang berat,"
(Qs Ali Imrân/3:105)
dan dalam firman-Nya, yang artinya,
“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi
bergolonggolong, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka.
Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allâh, kemudian Allâh akan
memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.”

(Qs al-An’âm/6:159)
   
g. Kebid’ahan ini membuat pelakunya tersibukkan sehingga meninggalkan suatu yang
disyariatkan. Para pembuat bid’ah itu, tidaklah membuat suatu kebid’ahan kecuali
pada saat yang sama dia telah menghancurkan syariat yang sepadan dengannya.

 
Sesungguhnya apa yang tercantum dalam kitabullah dan sunnah yang shahih itu
sudah cukup bagi orang-orang yang mendapat hidayah dari Allâh Ta'ala.
Allâh Ta'ala berfirman,
“Wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabb kalian
dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta
rahmat bagi orang-orang yang beriman. Katakanlah, “Dengan kurnia Allâh dan
rahmat-Nya, hendaklah mereka bergembira dengannya. karuniaa Allâh dan rahmat-Nya
itu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”.

(Qs Yûnus/10:57-58)
Dalam ayat lain Allâh Ta'ala berfirman, yang artinya,
“Barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan
celaka.”
(Qs Thaha/20:123)
Akhirnya saya memohon kepada Allâh Ta'ala agar senantiasa memberikan petunjuk
kepada kita dan kepada saudara-saudara kita kaum Muslimin menuju shirâtul
mustaqîm dan saya memohon kepada Allâh Ta'ala agar senantiasa menolong kita di
dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allâh Maha Dermawan dan Maha Pemurah.
 
[1] Diterjemahkan dengan sedikit ringkas dari Majmu’ Fatawa
beliau, 20/25-33
[2] HR Bukhâri, no. 1969 dan Muslim, no. 1156 dan 176
[3] HR Bukhâri, no. 1970
[4] HR Muslim, no. 1156 dan 176

[5] HR Ahmad, 5/201 dan Nasâ’i, 4/102
[6] HR Ibnu Mâjah, no. 1388

Sumber :
http://majalah-assunnah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=160:ada-apa-dengan-bulan-syaban-&catid=43:fatawa&Itemid=73






________________________________
Dari: Lukmanudin Udin <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Sel, 27 Juli, 2010 08:22:35
Judul: [assunnah] Tanya masalah nisfu saban

 
Bismillahir rahmanir rahim

Para ikhwan yang dimulyakan allah swt

Biasanya kebanyak umat islam di Indonesia bila akan datangnya bulan suci
ramadhan ada suatu acara yang ritual yang tidak bisa mereka tinggalkan yaitu
ritual "Nisfu Saban". Para ikhwan yang budiman yang perlu saya tanyakan adakah
acara itu dalam islam dan apakah acara itu diperintahkan oleh Nabi Muhammad bila

ada contohnya mohon diberikan dalilnya demikian sebaliknya bila tidak ada
contohnya mohon dalil yang menidak bolehkan saya diberikan dalilnya.
Permasalahan ini ada yang membolehkan dan ada yang tidak.
Demikian atas bantuan dan kerjasamanya dari para ikhwan saya ucapkan terima
kasih,

Wassalam
Lukmanudin ([email protected])




Kirim email ke