HUKUM UPACARA PERINGATAN MALAM NISFI SYA'BAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/788/slash/0

Segala puji hanyalah bagi Allah yang telah menyempurnakan agama-Nya bagi kita, 
dan mencukupkan nikmat-Nya kepada kita, semoga shalawat dan salam selalu 
dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad shalallahu 'alaihi 
wasallam pengajak ke pintu tobat dan pembawa rahmat.

Amma ba'du:

Sesungguhnya Allah telah berfirman:

"Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhoi Islam sebagai agama
bagimu." [Al-Maidah :3]

"Artinya : Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang 
mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diridhoi Allah? Sekirannya tak ada 
ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka sudah dibinasakan. Dan 
sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu akan memperoleh adzab yang pedih." 
[Asy-Syura' : 21]

Dari Aisyah radhiallahu 'anha dari Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam, 
bahwa beliau bersabda, "Barangsiapa mengada-adakan suatu perkara (dalam agama) 
yang sebelumnya belum pernah ada, maka ia tertolak."

Dalam lafazh Muslim: "Barangsiapa mengerjakan perbuatan yang tidak kami 
perintahkan (dalam agama), maka ia tertolak."

Dalam Shahih Muslim dari Jabir radhiallahu 'anhu bahwasanya Nabi pernah 
bersabda dalam khutbah Jum'at: Amma ba'du, sesungguhnya sebaik- baik perkataan 
adalah Kitab Allah (Al-Qur'an), dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk 
Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam, dan sejahat-jahat perbuatan (dalam agama) 
ialah yang diada-adakan, dan setiap bid'ah (yang diada-adakan) itu adalah 
sesat."

Masih banyak lagi hadits-hadits yang senada dengan hadits ini, hal mana 
semuanya menunjukkan dengan jelas, bahwasanya Allah telah menyempurnakan agama 
ini untuk umat-Nya. Dia telah mencukupkan nikmat- Nya bagi mereka; Dia tidak 
mewafatkan Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam kecuali sesudah beliau 
menyelesaikan tugas penyampaian risalahnya kepada umat dan menjelaskan kepada 
mereka seluruh syariat Allah, baik melalui ucapan maupun pengamalan. Beliau 
menjelaskan segala sesuatu yang akan diada-adakan oleh sekelompok manusia 
sepeninggalnya dan dinisbahkan kepada ajaran Islam baik berupa ucapan maupun 
perbuatan, semuanya itu bid'ah yang tertolak, meskipun niatnya baik. Para 
shahabat dan ulama' mengetahui hal ini, maka mengingkari perbuatan-perbuatan 
bid'ah dan memperingatkan kita darinya. Hal itu disebutkan oleh mereka yang 
mengarang tentang pengagungan sunnah dan pengingkaran bid'ah, seperti Ibnu 
Wadhdhoh Ath Tharthusyi dan Abu Syaamah dan lain sebagainya.

Di antara bid'ah yang biasa dilakukan oleh banyak orang ialah bid'ah mengadakan 
upacara peringatan malam Nisfu Sya'ban dan mengkhususkan pada hari tersebut 
dengan puasa tertentu. Padahal tidak ada satupun dalil yang dapat dijadikan 
sandaran, ada hadist-hadits tentang fadhilah malam tersebut tetapi 
hadits-hadits tersebut dlaif sehingga tidak dapat dijadikan landasan. Adapun 
hadits-hadits yang berkenaan dengan keutamaan shalat pada hari itu adalah 
maudhu'.

Dalam hal ini, banyak di antara para 'ulama yang menyebutkan tentang lemahnya 
hadits-hadits yang berkenaan dengan pengkhususan puasa dan fadhilah shalat pada 
hari Nisfu Sya'ban, selanjutnya akan kami sebutkan sebagian dari ucapan mereka. 
Pendapat para ahli Syam di antaranya Hafizh Ibnu Rajab dalam bukunya "Lathaiful 
Ma'arif" mengatakan bahwa perayaan malam Nisfu Sya'ban adalah bid'ah dan 
hadits-hadits yang menerangkan keutamaannya lemah. Hadits-hadits lemah bisa 
diamalkan dalam ibadah jika asalnya didukung oleh hadits-hadits shahih, 
sedangkan upacara perayaan malam Nisfu Sya'ban tidak ada dasar hadits yang 
shahih sehingga tidak bisa didukung dengan dalil hadits- hadits dhaif.

Ibnu Taimiyah telah menyebutkan kaidah ini dan kami akan menukil pendapat para 
ahli ilmu kepada sidang pembaca sehingga masalahnya menjadi jelas; para ulama' 
telah bersepakat bahwa merupakan suatu keharusan untuk mengembalikan segala apa 
yang diperselisihkan manusia kepada Kitab Allah (Al-Qur'an) dan Sunnan Rasul 
(Al-Hadits), apa saja yang telah digariskan hukumnya oleh keduanya atau salah 
satu daripadanya, maka wajib diikuti dan apa saja yang bertentangan dengan 
keduanya maka harus ditinggalkan, serta segala sesuatu amalan ibadah yang belum 
pernah disebutkan adalah bid'ah; tidak boleh dikerjakan apabila mengajak untuk 
mengerjakannya atau memujinya.

Allah berfirman dalam surat An-Nisaa':

"Artinya : Hai orang-orang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan 
Ulil Amri (pemimpin-pemimpin) di antara kamu, maka jika kamu berselisih 
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul 
(Sunnah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang 
demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." [An-Nisaa': 59]

"Artinya : Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka keputusannya (terserah) 
kepada Allah (yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Tuhanku. Kepada-Nyala 
aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali." [Asy-Syuraa: 10]

"Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga 
mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, 
kemudian mereka tidak merasa sesuatu keberatan dalam hati mereka terhadap 
putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima sepenuhnya." [An-Nisaa' : 65]

Dan masih banyak lagi ayat-ayat Al-Qur'an yang semakna dengan ayat- ayat di 
atas, ia merupakan nash atau ketentuan hukum yang mewajibkan agar supaya 
masalah-masalah yang diperselisihkan itu dikembalikan kepada Al-Qur'an dan 
Hadits, selain mewajibkan kita agar rela terhadap hukum yang ditetapkan oleh 
keduanya (Al-Qur'an dan Hadits).

Demikianlah yang dikehendaki oleh Islam, dan merupakan perbuatan baik bagi 
seorang hamba terhadap Tuhannya, baik di dunia atau di akherat nanti, sehingga 
pastilah ia akan menerima balasan yang setimpal.

Dalam pembicaraan masalah malam Nisfu Sya'ban Ibnu Rajab berkata dalam bukunya 
"Lathaiful Ma'arif", "Para Tabi'in dari ahli Syam (Syiria, sekarang) seperti 
Khalid bin Ma'daan, Makhul, Luqman dan lainnya pernah mengagung-agungkan dan 
berijtihad melakukan ibadah pada malam Nisfu Sya'ban kemudian orang- orang 
berikutnya mengambil keutamaan dan pengagungan itu dari mereka.

Dikatakan bahwa mereka melakukan perbuatan demikian itu karena adanya 
cerita-cerita israiliyat, tatkala masalah itu tersebar ke penjuru dunia, 
berselisihlah kaum muslimin; ada yang menerima dan menyetujuinya ada juga yang 
mengingkarinya. Golongan yang menerima adalah Ahli Bashrah dan lainyya seang 
golongan yang mengingkarinya adalah mayoritas ulama Hijaz (Saudi Arabia, 
sekarang), seperti Atha' dan Ibnu Abi Malikah dan dinukil oleh Abdurrahman bin 
Zaid bi Aslam dari fuqaha' Madinah, yaitu ucapan Ashhabu Malik dan 
lain-lainnya. Mereka mengatakan bahwa semua perbuatan itu bid'ah. Adapun 
pendapat ulama' ahli Syam berbeda dalam pelaksanaannya dengan dua pendapat:

[1]. Menghidup-hidupkan malam Nisfu Sya'ban dalam masjid dengan berjamah adalah 
mustahab (disukai Allah).
Dahulu Khalid bin Ma'daan dan Luqman bin Amir memperingati malam tersebut 
dengan memakai pakaian paling baru dan mewah, membakar menyan, memakai celak 
dan mereka bangun malam menjalankan shalatul lail di masjid. Ini disetujui oleh 
Ishaq bin Ruhwiyah, ia berkata: "Menjalankan ibadah di masjid pada malam itu 
secara jamaah tidak bid'ah." Hal ini dicuplik oleh Harbu Al-Kirmany.

[2]. Berkumpulnya manusia pada malam Nisfu Sya'ban di masjid untuk shalat, 
bercerita dan berdo'a adalah makruh hukumnya, tetapi boleh jika menjalankan 
shalat khusus untuk dirinya sendiri. Ini pendapat Auza'iy Imam Ahlu Syam, 
sebagai ahli fiqh dan cendekiawan mereka. Insya Allah pendapat inilah yang 
mendekati kebenaran, sedangkanpendapat Imam Ahmad tentang malam tentang malam 
Nisfu Sya'ban ini,tidak diketahui."

Ada dua riwayat sebagai sebab cenderungnya diperingati malam Nisfu Sya'ban, 
dari antara dua riwayat yang menerangkan tentang dua malam hari raya (Idul 
Fitri dan Idul Adha). Dalam satu riwayat berpendapat bahwa memperingati dua 
malam hari raya dengan berjamaah adalah tidak disunnahkan, karena hal itu belum 
pernah dikerjakan oleh Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam dan para 
shahabatnya. Riwayat lain berpendapat bahwa malam tersebut disunnahkan, karena 
Abdurrahman bin Yazid bin Aswad pernah mengerjakannya, dan ia termasuk tabi'in, 
begitu pula tentang malam Nisfu Sya'ban, Nabi belum pernah mengerjakannya atau 
menetapkannya, termasuk juga para sahabat, itu hanya ketetapan dari golongan 
tabi'in ahli fiqih Syam. Demikian maksud dari Al-Hafizh Ibnu Rajab (semoga 
Allah melimpahkan rahmat kepadanya).

Ia mengomentari bahwa tidak ada suatu ketetapan pun tentang malam Nisfu Sya'ban 
ini, baik itu dari Nabi maupun dari para shahabat. Adapun pendapat Imam Auza'iy 
tentang bolehnya (istihbab) menjalankan shalat pada malam hari itu secara 
individu dan penukilan Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam pendapatnya itu adalah gharib 
dan dhaif, karena segala perbuatan syariah yang belum pernah ditetapkan oleh 
dalil-dalil syar'iy, tidak boleh bagi seorang pun dari kaum muslimin mengada- 
adakannya dalam Islam, baik itu dikerjakan secara individu ataupun kolektif, 
baik itu dikerjakan secara sembunyi-sembunyi ataupun terang- terangan, sebab 
keumuman hadits Nabi:

"Barangsiapa mengerjakan suatu amalan (dalam agama) yang tidak kami 
perintahkan, maka ia tertolak."

Dan banyak lagi hadits-hadits yang mengingkari perbuatan bid'ah dan 
memperingatkan agar dijauhi.

Imam Abubakar Ath-Thurthusyiy berkata dalam bukunya, "Al-Hawadits wal Bida", 
"Diriwayatkan oelh Wadhdhah dari Zaid bin Aslam berkata: kami belum pernah 
melihat seorang pun dari sesepuh dan ahli fiqih kami yang menghadiri perayaan 
malam Nisfu Sya'ban, tidak mengindahkan hadits Makhul (dhaif) dan tidak pula 
memandang adanya keutamaan pada malam tersebut terhadap malam-malam lainnya. 
Dikatakan kepada Ibnu Malikah bahwasanya Ziad An Numairiy berkata: Pahala yang 
didapat (dari ibadah) pada malam Nisfu Sya'ban menyamai pahala Lailatul Qadar. 
Ibnu Malikah menjawab: Seandainya saya mendengarnya sedang di tangan saya ada 
tongkat, pasti saya pukul. Ziad adalah seorang penceramah.

Al-'Allaamah Syaukani menulis dalam bukunya, Al-Fawaaidul Majmu'ah, sebagai 
berikut: Hadits:

"Wahai Ali, barangsiapa melakukan shalat pada malam Nisfu Sya'ban sebanyak 100 
rakaat; ia membaca setiap rakaat Al-Fatihah dan Qul Huwallahu Ahad sebanyak 
sepuluh kali, pasti Allah memenuhi segala kebutuhannya... dan seterusnya."

Hadits ini adalah maudhu', pada lafazh-lafazhnya menerangkan tentang pahala 
yang akan diterima oleh pelakunya adalah tidak diragukan kelemahannya bagi 
orang berakal, sedangkan sanadnya majhul (tidak dikenal). Hadits ini 
diriwayatkan dari jalan kedua dan ketiga, kesemuanya maudhu' dan 
perawi-perawinya majhul.

Dalam kitab "Al Mukhtashar" Syaukani melanjutkan : Hadits yang menerangkan 
shalat Nisfu Sya'ban adalah batil. Ibnu Hibban meriwayatkan hadits dari Ali 
radhiallahu 'anhu: Jika datang malam Nisfu Sya'ban bershalat malamlah dan 
berpuasalah pada siang harinya, adalah dhaif. Dalam buku Allaali' diriwayatkan 
bahwa: Seratus rakaat dengan tulus ikhlas pada malam Nisfu Sya'ban adalah 
pahalanya sepuluh kali lipat. Hadits riwayat Ad Dailamiy, hadits ini maudhu' 
tetapi mayoritas perawinya pada jalan ketiga majhul dan dhaif (leman). Imam 
Syaukani berkata: Hadits yang menerangkan bahwa dua belas rakaat dengan tulus 
ikhlas pahalanya adalah tiga puluh kali lipat, maudhu'. Dan hadits empat belas 
rakaat ... dan seterusnya adalah maudhu' (tidakbisa diamalkan dan harus 
ditinggalkan, pent).

Para fuqaha' banyak tertipu dengan hadits-hadits di atas, seperti pengarang 
Ihya' Ulumuddin dan lainnya juga sebagian dari mufassirin. Telah diriwayatkan 
bahwa, shalat pada malam ini, yakni malam Nisfu Sya'ban yang telah tersebar ke 
seluruh pelosok dunia itu, semuanya adalah bathil/tidak benar dan haditsnya 
adalah maudhu'.

Anggapan itu tidak bertentangan dengan riwayat Tirmidzi dari hadits Aisyah 
bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam pergi ke Baqi' dan Tuhan turun ke 
langit dunia pada malam Nisfu Sya'ban untuk mengampuni dosa sebanyak jumlah 
bulu domba dan bulu kambing. Sesungguhnya perkataan tersebut berkisar tentang 
shalat pada malam itu, tetapi hadits Aisyah ini lemah dan sanadnya munqathi' 
(terputus) sebagaimana hadits Ali yang telah disebutkan di atas mengenai malam 
Nisfu Sya'ban, jadi dengan jelas bahwa shalat malam itu juga lemah dasarnya.

Al-Hafizh Al-Iraqi berkata: Hadits (yang menerangkan) tentang shalat Nisfu 
Sya'ban maudhu' dan pembohongan atas diri Rasulullah shalallahu 'alaihi 
wasallam. Dalam kitab Al Majmu', Imam Nawawi berkata: Shalat yang sering kita 
kenal dengan shalat Raghaib ada (berjumlah) dua belas raka'at dikerjakan antara 
Maghrib dan Isya' pada malam Jum'at pertama bulan Rajab; dan shalat seratus 
rakaat pada malam Nisfu Sya'ban. Dua shalat itu adalah bid'ah dan mungkar. Tak 
boleh seseorang terpedaya oleh kedua hadits itu hanya karena telah disebutkan 
di dalam buku Quutul Quluub dan Ihya' Ulumuddin. Sebab pada dasarnya 
hadits-hadits tersebut batil (tidak boleh diamalkan). Kita tidak boleh cepat 
mempercayai orang-orang yang menyamarkan hukum bagi kedua hadits, yaitu dari 
kalangan Aimmah yang kemudian mengarang lembaran-lembaran untuk membolehkan 
pengamalan kedua hadits, dengan demikian berarti salah kaprah.

Syaikh Imam Abu Muhammad Abdurrahman Ibnu Ismail al Muqadaasiy telah mengarang 
sebuah buku yang berharga; Beliau menolak (menganggap batil) kedua hadits 
(tentang malam Nisfu Sya'ban dan malam Jum'at pertama pada bulan Rajab), ia 
bersikap (dalam mengungkapkan pendapatnya) dalam buku tersebut, sebaik mungkin. 
Dalam hal ini telah banyak pengapat para ahli ilmu; maka jika kita hendak 
memindahkan pendapat mereka itu, akan memperpanjang pembicaraan kita. Semoga 
apa-apa yang telah kita sebutkan tadi, cukup memuaskan bagi siapa saja yang 
berkeinginan untuk mendapat sesuatu yang haq.

Dari penjelasan di atas tadi, seperti ayat-ayat Al-Qur'an dan beberapa hadits 
serta pendapat para ulama, jelaslah bagi pencari kebenaran (haq) bahwa 
peringatan malam Nisfu Sya'ban dengan pengkhususan shalat atau lainnya, dan 
pengkhususan siang harinya dengan puasa; itu semua adalah bid'ah dan mungkar 
tidak ada dasar sandarannya dalam syariat ini (Islam), bahkan hanya merupakan 
pengada-adaan saja dalam Islam setelah masa hidupnya para shahabat radhiallahu 
'anhu. Marilah kita hayati ayat Al-Qur'an di bawah:

"Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah 
Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhoi Islam sebagai agama 
bagimu."[Al-Maidah : 3]

Dan banyak lagi ayat-ayat lain yang semakna dengan ayat di atas. Selanjutnya 
Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengada-adakan sesuatu 
perkara dalam agama (sepeninggalku), yang sebelumnya belum pernah ada, maka ia 
tertolak."

Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah pernah bersabda: 
"Janganlah kamu sekalian mengkhususkan malam Jum'at daripada malam-malam 
lainnya dengan suatu shalat, dan janganlah kamu sekalian mengkhususkan siang 
hariny autk berpuasa daripada hari-hari lainnya, kecuali jika (sebelumnya) hari 
itu telah berpuasa seseorang di antara kamu." [Hadits Riwayat. Muslim]

Seandainya pengkhususan suatu malam dengan ibadah tertentu itu dibolehkan oleh 
Allah, maka bukanlah malam Jum'at itu lebih baik daripada malam-malam lainnya, 
karena pada hari itu adalah sebaik-baik hari yang disinari matahari? Hal ini 
berdasarkan hadits-hadits
Rasulullah yang shahih.

Tatkala Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam melarang untuk mengkhususkan 
shalat pada malam hari itu daripada malam lainnya, hal itu menunjukkan bahwa 
pada malam lain pun lebih tidak boleh dikhususkan dengan ibadah tertentu, 
kecuali jika ada dalil shahih yang mengkhususkannya/menunjukkan atas 
kekhususannya. Menakala malam Lailatul Qadar dan malam-malam blan puasa itu 
disyariatkan supaya shalat dan bersungguh-sungguh dengan ibadah tertentu. Nabi 
mengingatkan dan menganjurkan kepada umatnya agar supaya melaksanakannya, 
beliau pun juga mengerjakannya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari 
Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi
wasallam, bahwasanya beliau bersabda:

"Artinya : Barangsiapa berdiri (melakukan shalat) pada bulan Ramadhan dengan 
penuh rasa iman dan harapan (pahala), niscaya Allah akan mengampuni dosanya 
yang telah lewat. Dan barangsiapa berdiri (melakukan shalat) pada malam 
Lailatul Qadar dengan penuh rasa iman dan harapan (pahala), niscaya Allah akan 
mengampuni dosanya yang telah lewat." [Muttafaqun 'alaih]

Jika seandainya malam Nisfu Sya'ban, malam Jum'at pertama pada bulan Rajab, 
serta malam Isra' Mi'raj diperintahkan untuk dikhususkan dengan upacara atau 
ibadah tentang, pastilah Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam menunjukkan 
kepada umatnya atau beliau menjalankannya sendiri. Jika memang hal itu pernah 
terjadi, niscaya telah disampaikan oleh para shahabat kepada kita; mereka tidak 
akan menyembunyikannya,
karena mereka adalah sebaik-baik manusia dan yang paling banyak memberi nasehat 
setelah para nabi.

Dari pendapat-pendapat ulama' tadi anda dapat menyimpulkan bahwasanya tidak ada 
ketentuan apapun dari Rasulullah ataupun dari para shahabat tentang keutamaan 
malam Nisfu Sya'ban dan malam Jum'at pertama pada bulan Rajab. Dari sini kita 
tahu bahwa memperingati perayaan kedua malam tersebut adalah bid'ah yang 
diada-adakan dalam Islam, begitu pula pengkhususan dengan ibadah tentang adalah 
bid'ah mungkar; sama halnya dengan malam 27 Rajab yang banyak diyakini orang 
sebagai malam Isra' dan Mi'raj, begitu juga tidak boleh dikhususkan dengan 
ibadah- ibadah tertentu selain tidak boleh dirayakan dengan ibadah-ibadah 
tertentu selain tidak boleh dirayakan dengan upacara-upacara ritual, 
berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan tadi.

Demikianlah, maka jika anda sekalian sudah mengetahui, bagaimana sekarang 
pendapat anda? Yang benar adalah pendapat para ulama' yang menandaskan tidak 
diketahuinya malam Isra' dan Mi'raj secara tepat. Omongan orang bahwa malam 
Isra dan Mi'raj itu jatuh pada tanggal 27 Rajab adalah batil, tidak berdasarkan 
pada hadits-hadits shahih. Maka benar orang yang mengatakan;

"Dan sebaik-baik suatu perkara adalah yang telah dikerjakan oleh para salaf, 
yang telah mendapat petunjuk. Dan sehina-hina perkara (dalam agama), yaitu 
perkara yang diada-adakan berupa bid'ah-bid'ah."

Allahlah yang bertanggung jawab untuk melimpahkan taufiq-Nya kepada kita dan 
kaum muslimin semua, taufiq untuk tetap berpegang teguh dengan sunnah dan 
konsisten di atasnya, serta waspada terhadap hal-hal yang bertentangan 
dengannya, karena hanya Allah yang terbaik dan termulia.

Semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada hamba-nya dan Rasul-Nya 
Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam begitu pula atas keluarga dan para 
shahabat beliau. Amiin.

[Disalin dari kitab Waspada Terhadap Bid'ah Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah 
bin Baz, Penerjemah Farid Ahmad Oqbah, Riyadh: Ar-Raisah Al-'Ammah 
li-IdaratiAl-Buhuts Al-'Ilmiah wa Al-Ifta' wa Ad-Da'wah wa Al-Irsyad, 1413 H]

  ----- Original Message ----- 
From: Lukmanudin Udin 
Sent: Tuesday, July 27, 2010 8:22 AM
Subject: [assunnah] Tanya masalah nisfu saban
Bismillahir rahmanir rahim
Para ikhwan yang dimulyakan allah swt
Biasanya kebanyak umat islam di Indonesia bila akan datangnya bulan suci 
ramadhan ada suatu acara yang ritual yang tidak bisa mereka tinggalkan yaitu 
ritual "Nisfu Saban". Para ikhwan yang budiman yang perlu saya tanyakan adakah 
acara itu dalam islam dan apakah acara itu diperintahkan oleh Nabi Muhammad 
bila ada contohnya mohon diberikan dalilnya demikian sebaliknya bila tidak ada 
contohnya mohon dalil yang menidak bolehkan saya diberikan dalilnya.
Permasalahan ini ada yang membolehkan dan ada yang tidak.
Demikian atas bantuan dan kerjasamanya dari para ikhwan saya ucapkan terima 
kasih,
Wassalam 
Lukmanudin ([email protected])


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke