From: [email protected]
Date: Mon, 26 Jul 2010 05:31:28 -0700
assalammualaikum warohmatulloh hiwabarokatu
saya akan menanyakan prihal melakukan sholat dzuhur setelah melaksanakan sholat 
jum'at sebab di kampung mertua saya, saya menjumpai apa bila setelah sholat 
jum'at kemudian di lanjutkan sholat dzuhur, bagai mana hukum hal tersebut 
diatas, apakah ada dalil yang memperboleh kan atau itu termasuk perbuatan 
bid'ah. terimakasih
wasalammualaikum warohmatulloh hiwabarokatu
==========

Penjelasan mengenai masalah diatas, saya copy dari almanhaj, semoga bermanfaat

APAKAH ORANG YANG SUDAH SHALAT JUM'AT HARUS SHALAT DHUHUR?
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/2771/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah orang yang sudah shalat 
Jum’at harus shalat dhuhur?

Jawaban
Apabila seseorang telah melakukan shalat jum’at, padahal ia adalah kewajiban 
yang terkait dengan waktu yaitu waktu dhuhur, maka ia tidak perlu lagi shalat 
dhuhur. Shalat dhuhur setelah shalat jum’at adalah perbuatan bid’ah, karena ia 
tidak bersumber dari Kitabullah dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam maka hal itu wajib dilarang. Sampai meskipun jama’ah yang mengadakan 
jum’atan ada beberapa tempat maka tetap tidak diperintahkan untuk melakukan 
shalat dhuhur setelah shalat jum’at, bahkan adalah bid’ah yang munkar. Karena 
Allah tidak memerintahkan dalam satu waktu kecuali sekali shalat yaitu shalat 
jum’at yang telah dilaksanakannya. Adapun alasan orang yang memerintahkan hal 
itu karena menurut mereka banyaknya tempat melakukan shalat jum’at adalah tidak 
boleh. Dan jika tempatnya banyak maka yang bernilai jum’at adalah masjid yang 
paling pertama melakukannya, sedangkan untuk mengetahui mana yang paling 
pertama adalah sulit sehingga hal ini menyebabkan batalnya semua orang yang 
melakukan shalat jum’at, sehingga mereka harus melakukan shalat dhuhur setelah 
itu.

Kami katakan kepada mereka : Dari mana kalian mengambil dasar atau alasan ini? 
Apakah berdasar kepada sunnah atau penalaran yang benar? Jawabannya tentu 
tidak, bahkan kami katakan bahwa jum’atan bila memang kondisi menuntut 
banyaknya tempat melakukannya maka semuanya itu sah, berdasar firman-Nya : “Dan 
bertakwalah kepada Allah sekuat dayamu”. Penduduk suatu daerah jika memang 
jaraknya saling berjauhan atau masjid yang ada sempit sehingga masjid untuk 
jum’atan banyak sesuai kebutuhan maka mereka telah bertakwa kepada Allah sekuat 
daya. Barangsiapa yang telah bertakwa kepada Allah sekuat daya maka ia telah 
melaksanakan kewajibannya, lalu bagaimana orang seperti ini dikatakan amalannya 
batil dan ia harus menggantinya dengan shalat dhuhur?

Adapun jika dilaksanakan shalat jum’at di berbagai masjid tanpa ada satu 
kebutuhan maka hal ini tanpa diragukan lagi adalah menyelisihi sunnah, dan apa 
yang dikerjakan oleh para khalifah yang mendapat petunjuk. Hukumnya haram 
menurut kebanyakan ulama. Tetapi meski demikian kita tidak bisa mengatakan 
ibadahnya tidak sah, karena tanggung jawab hal ini tidak pada masyarakat umum 
tetapi pada pemerintah yang membolehkan terjadinya banyak tempat untuk 
melaksanakan shalat jum’at tanpa suatu kebutuhan. Oleh karena itu kami katakan 
: Hendaknya para penguasa yang mengurusi masalah masjid, melarang terjadinya 
shalat jum’at di banyak tempat kecuali memang kondisi menuntut demikian.

Hal ini karena bagi pemegang keputusan melihat manfaat yang besar dari 
berkumpulnya manusia dalam beribadah untuk meraih rasa cinta dan persaudaraan 
serta mengajari orang-orang bodoh. Dan lain-lainnya dari manfaat yang besar 
lagi banyak. Perkumpulan-perkumpulan yang disyari’atkan yaitu : perkumpulan 
pekanan, atau tahunan, atau harian sebagaimana sudah diketahui. Pertemuan 
harian terjadi di setiap masjid lokasi tempat tinggal, karena jika pemegang 
keputusan mewajibkan menusia berkumpul di satu tempat setiap hari 5 kali tentu 
memberatkan mereka. Oleh karena itu ia meringankan mereka dan menjadilkan 
pertemuan harian mereka cukup di masing-masing masjid lokasi tinggal.

Adapun pertemua pekanan yaitu pertemuan hari jum’at, manusia berkumpul setiap 
hari jum’at. Oleh karenanya sunnah menuntut hal ini dikerjakan di satu masjid 
bukan bermacam masjid, karena pertemuan pekanan ini tidak menyulitkan mereka 
jika diadakan, padanya ada manfaat yang besar. Manusia berkumpul dengan satu 
imam dan satu khatib yang akan memberi satu pengarahan, sehingga mereka keluar 
dengan mendapat satu nasehat, dan satu shalat.

Sedangkan pertemuan tahunan seperti shalat Idul Fitri maka ia adalah pertemuan 
untuk seluruh penduduk daerah, oleh karena itu ia tidak boleh dilakukan di 
masing-masing tempat kecuali jika memang kondisi membutuhkan yang demikian itu 
sebagaimana pada shalat jum’at.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa 
Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh 
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Terbitan Pustaka Arafah] 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke