Dari: Ukhti <[email protected]> Terkirim: Jum, 30 Juli, 2010 13:49:25 Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh Ikhwah fillah mohon pencerahan tentang hukum rokok. Benarkah hukumnya haram??? Mohon penjelasan beserta dalil yang kuat, jazakalloh khoir Hamba Allah ========
Berikut smoga bermanfaat HUKUM SESUATU YANG TIDAK TERDAPAT DALAM AL-QUR'AN Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/1361/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang melakukan pembenaran terhadap amalan dan perbuatannya yang jahat, seperti merokok atau yang semcamamnya dengan alas an bahwa hal tersebut tidak terdapat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah di dalamnya, maka bagaimana Syaikh menasehati mereka ? Jawaban Sesungguhnya merupakan sesuatu hal yang wajib diketahui bahwa agama Islam disyari'atkan sejak diutusnya Nabi hingga datangnya hari kiamat. Seandainya setiap kejadian yang terjadi itu dinashkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka tentulah Al-Qur'an akan menjadi berjilid-jilid tanpa batas, dan As-Sunnah pun akan menjadi seperti itu. Akan tetapi syariat Islam -salah satu kekhususannya- adalah ia merupakan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip umum. Dan masuklah ke dalam kaidah dan prinsip umum ini berbagai masalah (juz'iyat) yang tak dapat dihitung kecuali oleh Allah Azza wa Jalla. Maka (dalam masalah rokok ini) hendaklah kita merujuk kepada firman Allah Azza wa Jalla. "Artinya : Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu". [An-Nisa : 29] Kita merujuk kepada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan". [An-Nisa : 5] Rujuk pula sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Tidak ada kemudharatan dan tidak (boleh) menyebabkan mudharat (kepada orang lain)". [1] Ini merupakan kaidah-kaidah umum, yang dapat kita terapkan pada masalah rokok dan yang semacamnya. Maka rokok termasuk sebab yang mematikan, dan merujuklah kepada hasil-hasil penelitian yang memperhatikan masalah ini, berapa banyak yang meninggal akibat mengisap rokok setiap tahunnya ? Dengan demikian, berarti termasuk dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian". [An-Nisa : 29] Mengisap rokok juga membuang-buang harta, karena seseorang tidak mendapatkan faidah sedikitpun darinya. Dan Allah telah menyebut harta sebagai qiyaam (pendukung) untuk manusia. "Artinya : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan". [An-Nisa : 5] Yang dengannya kalian dapat menegakkan kemaslahatan kalian, maslahat Ad-Din dan dunia, sementara mengisap rokok dan yang semcamnya sama sekali tidak mengandung maslahat secara agama demikian pula secara duniawi Dan marilah kita merujuk kepada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Tidak ada mudharat dan tidak (boleh menimpakan) kemudharatan kepada orang lain". Dan ternyata kita menemukan rokok membahayakan/mendatangkan kemudharatan berdasrkan kesepakatan para dokter saat ini, oleh karena itu sebagian Negara-negara maju telah melarang pengiklanannya di depan umum -�walaupun (Negara-negara) itu adalah Negara kafir- karena mengetahui mudharatnya. Dengan demikian rokok termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Tidak ada kemudharatan dan tidak (boleh) mendatangkan kemudharatan" Dan tidak perlu untuk menyebutkan nash (khusus) dalam masalah ini, karena boleh jadi akan terjadi lagi banyak hal yang serupa dengannya. Dan boleh jadi pada abad-abad pertengahan telah terjadi banyak hal yang tidak kita ketahui, namun salah satu keitimewaan Dinul Islam serta nash-nash syar'i adalah ia berupa kaidah-kaidah umum, yang masuk kedalamnya berbagai masalah yang tak dapat dihitung kecuali oleh Allah hingga tiba hari kiamat. [Disalin dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Zainal Abidin Lc, Penerbit Darul Haq] _________ Foote Note [1]. Hadits Riwayat Ibnu Majah no 2340 dan 2341, Ahmad 1/313 (2867 menurut urutan Ahmad Syakir). Ahmad Syakir berkata : "Sanadnya lemah disebabkan kelemahan Jabir bin Al-Ju'fiy, namun maknanya shahih dan tsabit dengan sanad yang shahih (dalam riwayat) Ibnu Majah juga hadits Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu 'anhu HUKUM ROKOK, MENJUAL DAN MEMPERDAGANGKANNYA Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz http://www.almanhaj.or.id/content/651/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum rokok, haram atau makruh ? Dan apakah hukum menjual dan memperdagangkannya ? Jawaban. Rokok diharamkan karena ia termasuk Khabits (sesuatu yang buruk) dan mengandung banyak sekali mudharat, sementara Allah Subhanahu wa Ta�ala hanya membolehkan makanan, minuman dan selain keduanya yang baik-baik saja bagi para hambaNya dan mengharamkan bagi mereka semua yang buruk (Khaba�its). Dalam hal ini, Allah Subhanahu wa Ta�ala berfirman. �Artinya : Mereka menanyakan kepadamu, �Apakah yang dihalalkan bagi mereka� Katakanlah, �Dihalalkan bagimu yang baik-baik� [Al-Maidah : 4] Demikian juga dengan firmanNya ketika menyinggung sifat Nabi Muhammad Shallallahu �alaihi wa sallam dalam surat Al-Araf. �Artinya :�Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma�ruf melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk� [Al-A�raf : 157] Jadi, rokok dengan segala jenisnya bukan termasuk Ath-Thayyibat (segala yang baik) tetapi ia adalah Al-Khaba�its. Demikian pula, semua hal-hal yang memabukkan adalah termasuk Al-Khaba�its. Oleh karenanya, tidak boleh merokok, menjual ataupun berbisnis dengannya sama hukumnya seperti Khamr (arak). Adalah wajib bagi orang yang merokok dan memperdagangkannya untuk segera bertaubat dan kembali ke jalan Allah Subhanahu wa Ta�ala, menyesali perbuatan yang telah diperbuat serta bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Dan barangsiapa melakukan taubat dengan setulus-tulusnya, niscaya Allah akan menerimanya sebagaimana firmanNya. �Artinya : Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung� [An-Nur : 31] Dan firmanNya. �Artinya : Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar� [Thaha : 82] [Kitabut Da�wah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz, hal.236] PERDAGANGAN KASET-KASET VIDEO Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum memperdagangkan kaset-kaset video, yang minimal menampilkan wanita tidak berjilbab dan mengandung kisah-kisah mesum dan tidak senonoh ? Haramkah harta orang yang didapat dari perdagangan itu ? Apa yang wajib baginya ? Serta, bagaimana agar bisa terhindar dari kaset-kaset dan alat-alat seperti itu ? Semoga Allah membalas kebaikan anda. Jawaban. Kaset-kaset ini haram dijual, dibeli, didengar dan ditonton karena ia merupakan sarana yang mendorong timbulnya fitnah dan berbuat kerusakan. Seharusnya dimusnahkan dan diingkari orang yang bergelut dengannya guna memangkas habis semua bentuk kerusakan dan menjaga kaum muslimin dari semua hal yang dapat menyebabkan fitnah. Wa billahit Tawfik. [Majaltud Da�wah, edisi 1045, dari fatwa Syiakh Ibn Baz] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Pengumpul Khalid Juraisy, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq] ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
