Wassalamualaikum

Untuk masalah rokok ini sudah terlalu salah kaprah apa yang disebut dengan 
merokok atau rokok.

Sebelum bicara perhal hukum merokok saya sampaikan dulu beberapa hal tentang 
rokok dan merokok ini.

1.Bila rokoknya berisi tembakau maka ia mengandung nikotin yang akan menempel 
langsung di suatu fokus di sel otak, ia sama dengan narkotik, dan menyebabkan  
ketagihan (!).Selain itu nikotin akan melekat di diding pembuluh darah dan 
merupakan salah satu penyebab terjadinya trombose dan kekerasan dinding 
pembuluh darah yang menuju kepada penyebab tekanan darah tinggi,kelainan 
coronair jantung serta juga tentunya stroke karena pecahnya pembuluh darah otak.

2. Seorang perokok saya kategorikan ia sebagai seorang yang mengalami kelainan 
mental, karena tidak dapat menghentikan dirinya untuk tidak merokok. Si perokok 
ini bukan perlu merokok, sebenarnya, tapi perlu melakukan penghisapan dengan 
mulut (!). Seperti bayi yang segera ditetekkan oleh ibunya supaya tenang, 
apakah dengan puting susu atau dengan dot.

Orang ini merokok untuk melepaskan beban stressnya, dan terkenal dengan sebutan 
ADIKSI

Seorang yang adiksi dengan rokok masuk dalam kategori adiksi yang paling ringan 
dan sangat mudah untuk menghentikannya.

UNTUK MENGHENTIKAN MEROKOK INI SELURUHNYA TERGANTUNG KEPADA IMAN !!!!!!

SEORANG PEROKOK ADALAH ORANG YANG IMAN KEPADA ALLAH KURANG KUAT, KALAU IA MAU 
SANGAT MUDAH UNTUK MENGHENTIKAN KEBIASAAN MEROKOK.

Jadi kalau perokok ini sudah ditetapkan dalam kategori kelainan 
mentalitas/orang sakit, maka silahkan ahli syariah membuat ketentuan hukumnya.

Wassalam

Prof DR Dr Salamun Sastra
Ketua BPH PPM Darul Ihsan

To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Fri, 30 Jul 2010 06:49:25 +0000
Subject: [assunnah] Tanya Haramnya Rokok
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Ikhwah fillah mohon pencerahan tentang hukum rokok.
Benarkah hukumnya haram???
Mohon penjelasan beserta dalil yang kuat, 

jazakalloh khoir
Hamba Allah 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke