Wassalamualaikum Untuk masalah rokok ini sudah terlalu salah kaprah apa yang disebut dengan merokok atau rokok.
Sebelum bicara perhal hukum merokok saya sampaikan dulu beberapa hal tentang rokok dan merokok ini. 1.Bila rokoknya berisi tembakau maka ia mengandung nikotin yang akan menempel langsung di suatu fokus di sel otak, ia sama dengan narkotik, dan menyebabkan ketagihan (!).Selain itu nikotin akan melekat di diding pembuluh darah dan merupakan salah satu penyebab terjadinya trombose dan kekerasan dinding pembuluh darah yang menuju kepada penyebab tekanan darah tinggi,kelainan coronair jantung serta juga tentunya stroke karena pecahnya pembuluh darah otak. 2. Seorang perokok saya kategorikan ia sebagai seorang yang mengalami kelainan mental, karena tidak dapat menghentikan dirinya untuk tidak merokok. Si perokok ini bukan perlu merokok, sebenarnya, tapi perlu melakukan penghisapan dengan mulut (!). Seperti bayi yang segera ditetekkan oleh ibunya supaya tenang, apakah dengan puting susu atau dengan dot. Orang ini merokok untuk melepaskan beban stressnya, dan terkenal dengan sebutan ADIKSI Seorang yang adiksi dengan rokok masuk dalam kategori adiksi yang paling ringan dan sangat mudah untuk menghentikannya. UNTUK MENGHENTIKAN MEROKOK INI SELURUHNYA TERGANTUNG KEPADA IMAN !!!!!! SEORANG PEROKOK ADALAH ORANG YANG IMAN KEPADA ALLAH KURANG KUAT, KALAU IA MAU SANGAT MUDAH UNTUK MENGHENTIKAN KEBIASAAN MEROKOK. Jadi kalau perokok ini sudah ditetapkan dalam kategori kelainan mentalitas/orang sakit, maka silahkan ahli syariah membuat ketentuan hukumnya. Wassalam Prof DR Dr Salamun Sastra Ketua BPH PPM Darul Ihsan To: [email protected] From: [email protected] Date: Fri, 30 Jul 2010 06:49:25 +0000 Subject: [assunnah] Tanya Haramnya Rokok Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh Ikhwah fillah mohon pencerahan tentang hukum rokok. Benarkah hukumnya haram??? Mohon penjelasan beserta dalil yang kuat, jazakalloh khoir Hamba Allah ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
