Assalaamu'alaykum,
Saya mau bertanya kepada ikhwah sekalian.
Saya seorang kakak yang alhamdulillah sudah lulus kuliah dan sekarang bekerja
di suatu instansi. Biasanya setiap selesai penerimaan gaji, saya ambil sebagian
untuk zakat mal saya. Saya tidak tentu menyalurkannya, kadang ke BAZ dengan
cara transfer dan kadang saya berikan kepada orang lain yang saya anggap
memerlukan.
Sekarang saya berniat dan alhamdullillah sudah bisa menguliahkan adik-adik
saya. Tapi suatu masa dimana saya membutuhkan uang tersebut untuk membayar
biayanya. Yang jadi pertanyaan apakah saya boleh meniatkan memberikan bagian
dari zakat tadi ke adik saya? sebagai niat agar mendapat pahala lebih memberi
kemudahan orang yang menuntut ilmu? ataukah saya harus mengganti zakat bulan
tersebut di bulan lain selama belum setahun.
Mohon penjelasannya kalau bisa dalil yang menunjukkan keutamaannya.
Jazakallah...
Danar
------------------------------------
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/