waalaikumus salam warahmatuLlah...
Memberikan dana, baik zakat ataupun shadaqah kepada adik, adalah boleh sebab 
adik bukan orang yang wajib anda tanggung nafkahnya. Orang yang wajib anda 
tanggung nafkahnya adalah kedua orang tua anda, anak dan isteri anda, adapun 
adik maka anda tidak wajib. Karena tidak wajib, maka anda boleh menyalurkan 
sebagian zakat anda kepadanya, kecuali jika ada perintah dari orang tua bahwa 
anda wajib menafkahi adik anda maka anda dalam keadaan ini memiliki kewajiban 
menafkahi adik anda tersebut. Jika demikian, maka zakat tidak sah diberikan 
kepadanya, jika sudah terlanjur menyalurkan zakat kepadanya maka anda harus 
mengulang pembayaran zakatnya, sebab sesuatu yang tidak sah bisa diulang agar 
menjadi benar dan sah.

Kedua, jika anda menyalurkan sendiri kepada mustahiqnya, maka jika anda 
bermadzhab syafii, maka minimal pihak yang menerima adalah 3 orang (misal fakir 
3 orang, miskin 3 orang, dan gharim 3 orang, dst), kenapa? karena ayat ashnaf 
zakat dalam At-Taubah: 60, menyebut dengan kata plural/jamak. Dan jamak itu 
adalah minimal 3 (Lihat kifayatul Akhyar Imam Al-Hishniy, lihat juga Al-Umm 
Imam Syafii). Namun, jika anda bermadzhab lain, maka kepada siapapun asal 
termasuk ashnaf zakat, sah.

Ketiga, dan ini terpenting, zakat itu rumusnya adalah mencapai  NISHAB, dan 
mencapai HAUL,  dan merupakan sisa dari kebutuhan hidup anda yang orang yang 
anda tanggung. Jadi, jika dalam 1 tahun kehidupan anda, anda memiliki sisa 
kekayaan sebesar 20 dinar emas murni (senilai dengan 30-an juta rupiah saat 
ini), maka anda wajib zakat. jika tidak maka belum wajib.
Wallahu a'lam
=

--- On Wed, 8/4/10, Danar Prasetyo <[email protected]> wrote:

From: Danar Prasetyo <[email protected]>
Subject: [assunnah] OOT : Alokasi zakat mal
To: [email protected]
Date: Wednesday, August 4, 2010, 5:47 PM

Assalaamu'alaykum, 

Saya mau bertanya kepada ikhwah sekalian.

Saya seorang kakak yang alhamdulillah sudah lulus kuliah dan sekarang bekerja 
di suatu instansi. Biasanya setiap selesai penerimaan gaji, saya ambil sebagian 
untuk zakat mal saya. Saya tidak tentu menyalurkannya, kadang ke BAZ dengan 
cara transfer dan kadang saya berikan kepada orang lain yang saya anggap 
memerlukan.

Sekarang saya berniat dan alhamdullillah sudah bisa menguliahkan adik-adik 
saya. Tapi suatu masa dimana saya membutuhkan uang tersebut untuk membayar 
biayanya. Yang jadi pertanyaan apakah saya boleh meniatkan memberikan bagian 
dari zakat tadi ke adik saya? sebagai niat agar mendapat pahala lebih memberi 
kemudahan orang yang menuntut ilmu? ataukah saya harus mengganti zakat bulan 
tersebut di bulan lain selama belum setahun.

Mohon penjelasannya kalau bisa dalil yang menunjukkan keutamaannya.

Jazakallah...

Danar





    
     

    
    


 



  






      


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke