wa 'alaikum salam,

seseorang telah dikatakan safar jika ia telah keluar dari kotanya dimana dia 
bermukim, dan dikatakan tidak bersafar lagi ketika dia sudah masuk ke dalam 
batas kota tempat di bermukim.

ketika antum sudah dalam keadaan safar antum memperoleh rukhshoh berupa 
meng-qoshor sholat, dan mengqodho puasa, dan tidak wajib sholat jum'at (tetapi 
kalau mau sholat jum'at juga gak apa-apa).

wallahu a'lam.

abu yusuf hafidz

--- On Wed, 8/18/10, kintel ads <[email protected]> wrote:

From: kintel ads <[email protected]>
Subject: [assunnah] Tanya : Safar,sholat, puasa
To: [email protected]
Date: Wednesday, August 18, 2010, 12:13 A

Assalamu alaikum

Mohon maaf dengan keterbatasan ilmu saya, mo minta saran buat yg tahu plus 
dalilnya, saya meski tugas ke luar kota (Bali) selama beberapa hari,kebetulan 
masih romadlon, dan pas hari jumat,dengan transportasi dan perbedaan waktu jkt 
dan bali tidak memungkinkan menunaikan kewajiban sholat jumat.Pertanyaanya 
bagaimana dengan puasa yg tanpa kewajiban sholat jumat terlaksanakan, apakah 
cuman dapat lapar haus?Adakah penjelasan dg dalil yg shohih dg kondisi spt ini 
(safar, sholat, puasa)?

syukron
Abdullah





    
     

    
    


 



  






      


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke