From: [email protected]
Date: Wed, 18 Aug 2010 11:13:44 +0700 
Assalamu alaikum
Mohon maaf dengan keterbatasan ilmu saya, mo minta saran buat yg tahu plus 
dalilnya, saya meski tugas ke luar kota (Bali) selama beberapa hari,
kebetulan masih romadlon, dan pas hari jumat,dengan transportasi dan
perbedaan waktu jkt dan bali tidak memungkinkan menunaikan kewajiban sholat
jumat.Pertanyaanya bagaimana dengan puasa yg tanpa kewajiban sholat jumat
terlaksanakan, apakah cuman dapat lapar haus?Adakah penjelasan dg dalil yg
shohih dg kondisi spt ini (safar, sholat, puasa)?
syukron
Abdullah
======

Bagaimana cara shalat musafir dan bagaimana pula puasanya ?
Silakan baca penjelasan dibawah ini :

Musafir tidak diwajibkan shalat Jum’at. Demikian ini pendapat jumhur Ulama 
[10], dengan dasar bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam seluruh 
safarnya tidak pernah melakukan shalat jum’at, padahal bersamanya sejumlah 
sahabat Beliau. Hal ini dikuatkan dengan kisah haji wada’, sebagaimana 
disampaikan oleh Jabir bin Abdillah dalam hadits yang panjang. 
http://www.almanhaj.or.id/content/2616/slash/0
 
HUKUM BEPERGIAN PADA HARI JUM’AT, MUSAFIR DAN SHALAT JUM'AT
http://www.almanhaj.or.id/content/797/slash/0

BAGAIMANA CARA SHALAT DAN PUASANYA MUSAFIR ?
http://www.almanhaj.or.id/content/1486/slash/0

Shalat musafir adalah dua raka'at sejak saat dia keluar dari kampung halamannya 
sampai kembali kepadanya, berdasarkan kata-kata Aisyah Radhiyallahu 'anha.

"Artinya : Awal diwajibkannya shalat adalah dua rakaat, lalu ditetapkanlah hal 
itu untuk shalat di waktu safar dan disempurnakan shalat di waktu mukim"

Dalam riwayat lain 

"dan ditambahi untuk shalat di waktu mukim" [1]

Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata.

"Artinya : Kami keluar bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dari Madinah 
menuju Makkah, lalu beliau shalat dua rakaat dua rakaat sampai kami kembali ke 
Madinah". [2]

Akan tetapi apabila seseorang shalat bersama imam, maka ia harus menyempurnakan 
shalat empat rakaat, sama saja apakah dia mengikuti shalat sejak awal atau 
kehilangan sebagian rakaat darinya ; berdasarkan keumuman sabda Nabi 
Shallallahu alaihi wa sallam.

"Artinya : Apabila kalian mendengar iqamah maka berjalanlah menuju shalat dan 
wajib atas kalian menjaga ketenangan dan ketentraman, jangan terburu-buru, apa 
yang kalian dapati (dari shalat) kerjakanlah sedangkan apa yang hilang dari 
kalian sempurnakanlah" [3]

Keumuman sabda beliau : "Apa yang kalian dapati (dari shalat) kerjakanlah 
sedangkan apa yang hilang dari kalian sempurnakanlah", meliputi para musafir 
yang shalat di belakang imam yang mengerjakan shalat empat rakaat dan selain 
mereka. Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ditanya tentang, bagaimana keadaan musafir 
yang shalat dua rakaat manakala bersendiri dan empat rakaat apabila bersama 
orang tempatan ? Dia menjawab, "itulah sunnah".

Kewajiban shalat jama'ah tidak gugur bagi musafir, karena Allah Subhanahu wa 
Ta'ala memerintahkannya di dalam kondisi perang, Dia berfirman.

"Artinya : Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu 
kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan 
dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila 
mereka (yang shalat bersertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka 
hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah 
datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah 
mereka denganmu". [An-Nisa : 102]

Berdasarkan dalil ini, apabila ada seorang musafir berada di suatu daerah yang 
bukan daerahnya, dia wajib menghadiri shalat jama'ah di masjid ketika mendengar 
adzan, kecuali bila letaknya sangat jauh, atau khawatir khilangan 
teman-temannya, sesuai keumuman dalil yang menunjukkan pada wajibnya shalat 
berjama'ah bila mendengar adzan atau iqamah.

Sedangkan mengenai mengerjakan shalat sunnat ; seorang musafir boleh 
melaksanakan shalat sunnat selain rawatib dhuhur, ashar, maghrib dan isya, dia 
boleh mengerjakan shalat witir, shalat lail, shalat dhuha, shalat rawatib fajar 
dan selain dari itu berupa shalat sunnat selain rawatib yang dikecualikan 
tersebut.

Tentang menjamak (mengumpulkan shalat) : jika dia dalam keadaan berjalan (naik 
kendaraan) yang lebih utama adalah menjamak antara dhuhur dan ashar, antara 
maghrib dan isya, bisa dengan jama taqdim maupun jama takhir, melihat mana yang 
lebih mudah baginya, segala hal yang lebih mudah adalah lebih utama.

Jika dia dalam keadaan berhenti (tinggal di suatu daerah) yang lebih utama 
adalah tidak menjamak shalat, jika dia tetap menjamak maka tidak mengapa ; 
berdasarkan pengesahan dua hal itu dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.

Adapun tentang puasa musafir di bulan Ramadhan, yang lebih utama adalah dia 
tetap berpuasa, namun jika dia berbuka pun tidak mengapa, lalu dia mengganti 
jumlah hari berbukanya, kecuali jika berbuka lebih memudahkannya maka berbuka 
menjadi lebh utama, karena Allah menyukai orang yang menjalankan rukhshah 
(keringanan)nya, segala puji milik Allah Pemelihara semesta alam.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa 
Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad 
bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Pustaka Arafah]
_________
Foote Note
[1]. Bukhari mengeluarkannya : Kitab Taqshir Shalat, Bab : Meringkas Apabila 
Kaluar dari Tempat Tinggalnya 1090. Muslim : Kitab Shalat Musafirin wa 
Qashriha. Bab : Shalat Para Musafir dan Peringkasannya 685.
[2]. Telah diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Taqshir Shalat, Bab : Apa Yang 
Datang Tentang Meringkas 1081. Muslim : Kitab Shalat Musafirin qa Qashriha, Bab 
Shalat Para Musafir dan Peringkasannya 693
[3]. Bukhari mengeluarkan dalam Kitab Adzan, Bab : Tidak Boleh Terburu-Buru 
Mendatangi Shalat, Hendaklah Datang Dengan tenang dan Tentram 636


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke