Ana ngak boleh buka dong msgnya..Database Error: Unable to connect to the 
database:Could not connect to MySQL

--- On Tue, 17/8/10, sei Joko <[email protected]> wrote:


From: sei Joko <[email protected]>
Subject: Bls: [assunnah]>>Tanya : Jumlah rakaat dalam shalat tarawih ?<<
To: [email protected]
Date: Tuesday, 17 August, 2010, 6:07 PM


  



wa'alaikum salam.

antum bisa dengar di kajian ust. Zainal Abidin.tentang perbedaan 
ulama tentang tentang sholat Tarawih. di 
http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Zainal%20Abidin%20Syamsudin/Ramadhan%20dan%20Qiyamullail/Ramadhan%20dan%20Qiyamullail.mp3?l=12
bisa di donwload

Syukron
abu Ukkasyah

________________________________
From: [email protected]
Date: Sun, 15 Aug 2010 07:49:25 +0000
Assalamu'alaykum wa rohmatullah wa barokatuh,
Baru-baru ini saya membaca sebuah artikel yang berjudul "NABI 
SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM TIDAK PERNAH SHALAT TARAWIH MELEBIHI 
SEBELAS RAKA'AT", juga artikel lainnya. 

Dalam artikel itu dinyatakan bahwa hadits tarawih dua puluh raka'at 
dha'if dan tidak dapat dijadikan hujjah untuk beramal. 

Namun, dalam artikel lain yang berjudul "Dalil Pendukung sholat
Tarawih 23 Rakaat" menyatakan bahwa shalat tarawih 23 raka'at 
dikerjakan pula oleh para sahabat dan didasarkan pada dalil-dalil 
yang shahih. Bagaimana menyikapi hal ini? 

Kalau memang sahabat juga melaksanakan tarawih sebanyak 23 rakaat 
(berdasarkan dalil yang shahih), bukankah sebaiknya kita mengikuti 
apa yang diajarkan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam 
sebagai panutan kita? 

Di bawah saya kopikan link artikel tersebut. 
Terima kasih atas tanggapannya.
Nuni
__________________________

Artikel 1
NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM TIDAK PERNAH SHALAT TARAWIH 
MELEBIHI SEBELAS RAKA'AT
Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
http://www.almanhaj.or.id/content/2225/slash/0
UMAR BIN AL-KHATTAB MENGHIDUPKAN KEMBALI SHALAT TARAWIH 
(BERJAMA'AH) DAN MENYURUH MENUSIA KALA ITU UNTUK SHALAT SEBELAS 
RAKA'AT
Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
http://www.almanhaj.or.id/content/1952/slash/0
DERAJAT HADITS SHALAT TARAWIH DUA PULUH TIGA RAKA'AT
Oleh Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
http://www.almanhaj.or.id/content/1115/slash/0
Artikel 2
Dalil Pendukung Dhalat Tarawih 23 Rakat
Muhammad Abduh Tuasikal 
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3158-dalil-pendukung-shalat-tarawih-23-rakaat.html

--------

Alahmdulilah, adapun saya dalam masalah ini melaksanakan shalat tarawih 11 
rakaat.
Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar dalam salah satu penjelasannya 
tentang shalat tarawih, menjelaskan pelaksanaan shalat tarawih 20 rakaat, 
sebagai berikut :

http://www.almanhaj.or.id/content/2520/slash/0
[1]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, " ....Jadi, banyak atau 
sedikitnya rakaat itu tergantung pada panjang atau pendeknya berdiri..."
Lebih lanjut, beliau mengatakan, "Yang paling baik adalah dengan 
melihat keadaan jama'ah yang mengikuti shalat, jika ada kecenderungan 
memperpanjang berdiri pada mereka, maka (hendaklah) mengerjakan 10 
rakaat dan 3 rakaat setelahnya, seperti yang dilakukan oleh Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika shalat seorang diri pada bulan 
Ramadhan dan juga selainnya, maka yang demikian itu adalah yang lebih 
baik. Jika tidak ada kecenderungan pada mereka untuk memperpanjang 
berdiri, maka (hendaklah) mengerjakan 20 rakaat, dan itu yang terbaik. 
Dan itulah yang diamalkan oleh kebanyakan kaum muslimin." [7]

Dapat saya (penulis) katakan bahwa itulah yang berlangsung pada zaman 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Sedangkan sekarang ini, mayoritas kaum 
muslimin mengerjakan shalat Tarawih tidak lebih dari 13 rakaat. Sebagian
imam mengerjakan shalat Tarawih dengan sangat cepat sehingga hilang 
darinya kewajiban untuk tuma'ninah yang menurut sebagian ulama, ia 
(tuma'ninah) merupakan rukun, di mana shalat tidak sah tanpanya. 
Sehingga orang-orang lemah dan orang-orang tua yang ada di belakangnya 
merasa kelelahan karena cepatnya berdiri dan turun dari ruku dan sujud. 
Oleh karena itu, hendaklah seorang imam benar-benar bertakwa kepada 
Allah dan memelihara keadaan para makmum serta menjalankan amanah imamah
dengan sebaik-baik-nya, karena dia bertanggung jawab atas apa yang 
dipimpinnya, yaitu orang-orang yang ikut shalat di belakangnya.*

[Disalin dari buku Meraih Puasa Sempurna, Diterjemahkan dari kitab 
Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin 
Ahmad ath-Thayyar, Penerjemah Abdul Ghoffar EM, Penerbit Pustaka Ibnu 
Katsir]
__________
Footnotes
[7]. Majmuu' Fataawaa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah (XXIII/113). 

Penjelasan Shalat Tarawih Sebelas Rakaat.
Oleh. Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly & Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
[2]. Jumlah Raka'atnya
http://www.almanhaj.or.id/content/1151/slash/0
Manusia berbeda pendapat tentang batasan raka'atnya, pendapat yang 
mencocoki petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah delapan 
raka'at tanpa witir berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha.

"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah shalat malam 
di bulan Ramadhan atau selainnya lebih dari sebelas raka'at" 
[Dikeluarkan oleh Bukhari 3/16 dan Muslim 736 Al-Hafidz berkata (Fath 
4/54)]

Yang telah mencocoki Aisyah adalah Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau
menyebutkan, "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menghidupkan malam 
Ramadhan bersama manusia delapan raka'at kemudian witir[3]

Ketika Umar bin Al-Khaththab menghidupkan sunnah ini beliau mengumpulkan
manusia dengan sebelas raka'at sesuai dengan sunnah shahihah, 
sebagaimana yang diriwayatkan oleh Malik 1/115 dengan sanad yang shahih 
dari jalan Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, ia berkata : "Umar 
bin Al-Khaththab menyuruh Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-Daari untuk 
mengimami manusia dengan sebelas raka'at". Ia berkata : "Ketika itu imam
membaca dua ratus ayat hingga kami bersandar/bertelekan pada tongkat 
karena lamanya berdiri, kami tidak pulang kecuali ketika furu' fajar" 
[4]

Riwayat beliau ini diselisihi oleh Yazid bin Khashifah, beliau berkata :
"Dua puluh raka'at"

Riwayat Yazid ini syadz (ganjil/menyelisihi yang lebih shahih), karena 
Muhammad bin Yusuf lebih tsiqah dari Yazid bin Khashifah. Riwayat Yazid 
tidak bisa dikatakan ziyadah tsiqah kalau kasusnya seperti ini, karena 
ziyadah tsiqah itu tidak ada perselisihan, tapi hanya sekedar tambahan 
ilmu saja dari riwayat tsiqah yang pertama sebagaimana (yang disebutkan)
dalam Fathul Mughit (1/199), Muhashinul Istilah hal. 185, Al-Kifayah 
hal 424-425. Kalaulah sendainya riwayat Yazid tersebut shahih, itu 
adalah perbuatan, sedangkan riwayat Muhammad bin Yusuf adalah perkataan,
dan perkataan lebih diutamakan dari perbuatan sebagaimana telah 
ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh.

Abdur Razaq meriwayatkan dalam Al-Mushannaf 7730 dari Daud bin Qais dan 
lainnya dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid : "Bahwa Umar 
mengumpulkan manusia di bulan Ramadhan, dengan dua puluh satu raka'at, 
membaca dua ratus ayat, selesai ketika awal fajar"

Riwayat ini menyelisihi yang diriwayatkan oleh Malik dari Muhamad bin 
Yusuf dari Saib bin Yazid, dhahir sanad Abdur Razaq shahih seluruh 
rawinya tsiqah.

Sebagian orang-orang yang berhujjah dengan riwayat ini, mereka menyangka
riwayat Muhammad bin Yusuf mudhtharib, hingga selamatlah pendapat 
mereka dua puluh raka'at yang terdapat dalam hadits Yazid bin Khashifah.

Sedangkan mereka ini tertolak, karena hadits mudhtarib adalah hadits 
yang diriwayatkan dari seorang rawi satu kali atau lebih, atau 
diriwayatkan oleh dua orang atau lebih dengan lafadz yang berbeda-beda, 
mirip dan sama, tapi tidak ada yang bisa menguatkan (mana yang lebih 
kuat). [Tadribur Rawi 1/262]

Namun syarat seperti ini tidak terdapat dalam hadits Muhammad bin Yusuf 
karena riwayat Malik lebih kuat dari riwayat Abdur Razaq dari segi 
hapalan.

Kami ketengahkan hal ini kalau kita anggap sanad Abdur Razaq selamat 
dari illat (cacat), akan tetapi kenyatannya tidak demikian (karena 
hadits tersebut mempunyai cacat, pent) kita jelaskan sebagai berikut.

[1]. Yang meriwayatkan Mushannaf dari Abdur Razaq lebih dari seorang, 
diantaranya adalah Ishaq bin Ibrahim bin Ubbad Ad-Dabari
[2]. Hadits ini dari riwayat Ad-Dabari dari Abdur Razaq, dia pula yang 
meriwayatkan Kitabus Shaum [Al-Mushannaf 4/153]
[3]. Ad-Dabari mendengar dari Abdur Razaq karangan-karangannya ketika 
berumur tujuh tahun [Mizanul I'tidal 1/181]
[4]. Ad-Dabari bukan perawi hadits yang dianggap shahih haditsnya, juga 
bukan seorang yang membidangi ilmu ini [Mizanul I'tidal 1/181]
[5] Oleh karena itu dia banyak keliru dalam meriwayatkan dari Abdur 
Razaq, dia banyak meriwayatkan dari Abdur Razaq hadits-hadits yang 
mungkar, sebagian ahlul ilmi telah mengumpulkan kesalahan-kesalahan 
Ad-Dabari dan tashif-tashifnya dalam Mushannaf Abdur Razaq, dalam 
Mushannaf [Mizanul I'tidal 1/181]

Dari keterangan di atas maka jelaslah bahwa riwayat ini mungkar, 
Ad-Dabari dalam meriwayatkan hadits diselisihi oleh orang yang lebih 
tsiqah darinya, yang menentramkan hadits ini kalau kita nyatakan kalau 
hadits inipun termasuk tashifnya Ad-Dabari, dia mentashifkan dari 
sebelas raka'at (menggantinya menjadi dua puluh satu rakaat), dan engkau
telah mengetahui bahwa dia banyak berbuat tashif [Lihat Tahdzibut 
Tahdzib 6310 dan Mizanul I'tidal 1/181]

Oleh karena itu riwayat ini mungkar dan mushahaf (hasil tashif), 
sehingga tidak bisa dijadikan hujjah, dan menjadi tetaplah sunnah yang 
shahih yang diriwayatkan di dalam Al-Muwatha' 1/115 dengan sanad Shahih 
dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid. Perhatikanlah.[5]

[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii 
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, 
terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
_________

Foote Note.
[1]. Dengan tanwin ('abdin) dan (alqoriyyi) dengan bertasydid -tanpa 
dimudhofkan- lihat Al-Bab fi Tahdzib 3/6-7 karya Ibnul Atsir.
[2]. Berkelompok-kelompok tidak ada bentuk tunggalnya, seperti nisa' 
ibil ... dan seterusnya
[3]. Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya 920, Thabrani dalam 
As-Shagir halaman 108 dan Ibnu Nasr (Qiyamul Lail) halaman 90, sanadnya 
hasan sebagaimana syahidnya.
[4] Furu' fajar : awalnya, permulaan
[5]. Dan tambahan terperinci mengenai bantahan dari Syubhat ini, maka 
lihatlah :
[a] Al-Kasyfus Sharih 'an Aghlathis Shabun fii Shalatit Tarawih oleh 
Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
[b] Al-Mashabih fii Shalatit Tarawih oleh Imam Suyuthi, dengan ta'liq 
Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, cetakan Dar'Ammar 





Kirim email ke