wa alaikums salam wa rahmatuLlah wa barakatuH

Tentang fidyah
Fidyah adalah kaffarat (pengganti atau denda) atas orang yang tidak berpuasa 
pada saat Ramadhan. Allah berfirman: wa alaalaadzina yuthiquna fidyatun 
tha'amun miskin (siapa yang tidak mampu berpuasa, maka ia membayar fidyah 
sebagai pemberian makan kepada orang miskin. Al-Baqarah: 184)

Jumhur mengatakan, Wanita hamil statusnya sama dengan orang sakit, karena bisa 
membayar hutang puasa kelak pada saat tidak hamil, maka orang sakit adalah 
menqadha. Allah berfirman tentang orang sakit: wa in kuntum mardha au alaa 
safarin fa iddatun min ayyamin ukhar (Maka siapa yang sakit atau sedang 
musafir, maka boleh tidak puasa tetapi ia mengqadhanya pada hari-hari lain di 
bulan lain).

Khilaf ulama seputar qadha dan fidyah:
1. Qadha saja
2. Fidyah dan qadha
3. Fidyah saja, sama seperti oang yang tua renta.

Ada pandangan yang bisa kita lihat tentang hamil:
a. Hamil 9 bulan > menyusui 2 tahun, sehingga total 3 tahun. Maka, praktis 3 
tahun ia tidak puasa ramadhan. Maka, menurut madzhab Hanafiyah, ia hanya fidyah 
saja, sesuai nomor 3 dari khilaf ulama di atas. Adapun Jumhur ulama menyatakan: 
tetap fidyah dan qadha, dengan cara mencari hari-hari yang memungkinkan ia 
berpuasa.

WaLlahu a'lam
=


--- On Sun, 8/22/10, RUHAIDAH BT SAMSUDIN <ruhai...@utm.my> wrote:

From: RUHAIDAH BT SAMSUDIN <ruhai...@utm.my>
Subject: [assunnah] Tanya : Cara Pelaksanaan Fidyah
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sunday, August 22, 2010, 8:20 PM
assalamualaikum..

Disini saya ingin bertanya mengenai cara pembayaran fidyah bagi wanita yang 
hamil atau menyusukan anak. Katalah kita tidak mampu berpuasa untuk satu bulan 
ramadhan.

Adakah kita wajib membayar fidyah dengan memberi makan kepada 30 orang miskin 
dengan cara memberi makanan yang telah dimasak.

Atau bolehkah kita menunaikan fidyah tersebut dengan memberinya makanan mentah 
seperti beras  kepada orang miskin tersebut.

Mohon pencerahannya..

UTM : A Research University
Share University's Vision, Mission, Strategic Thrusts and Institutional Goals


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke