wa alaikums salam wa rahmatuLlah wa barakatuH Tentang fidyah Fidyah adalah kaffarat (pengganti atau denda) atas orang yang tidak berpuasa pada saat Ramadhan. Allah berfirman: wa alaalaadzina yuthiquna fidyatun tha'amun miskin (siapa yang tidak mampu berpuasa, maka ia membayar fidyah sebagai pemberian makan kepada orang miskin. Al-Baqarah: 184)
Jumhur mengatakan, Wanita hamil statusnya sama dengan orang sakit, karena bisa membayar hutang puasa kelak pada saat tidak hamil, maka orang sakit adalah menqadha. Allah berfirman tentang orang sakit: wa in kuntum mardha au alaa safarin fa iddatun min ayyamin ukhar (Maka siapa yang sakit atau sedang musafir, maka boleh tidak puasa tetapi ia mengqadhanya pada hari-hari lain di bulan lain). Khilaf ulama seputar qadha dan fidyah: 1. Qadha saja 2. Fidyah dan qadha 3. Fidyah saja, sama seperti oang yang tua renta. Ada pandangan yang bisa kita lihat tentang hamil: a. Hamil 9 bulan > menyusui 2 tahun, sehingga total 3 tahun. Maka, praktis 3 tahun ia tidak puasa ramadhan. Maka, menurut madzhab Hanafiyah, ia hanya fidyah saja, sesuai nomor 3 dari khilaf ulama di atas. Adapun Jumhur ulama menyatakan: tetap fidyah dan qadha, dengan cara mencari hari-hari yang memungkinkan ia berpuasa. WaLlahu a'lam = --- On Sun, 8/22/10, RUHAIDAH BT SAMSUDIN <ruhai...@utm.my> wrote: From: RUHAIDAH BT SAMSUDIN <ruhai...@utm.my> Subject: [assunnah] Tanya : Cara Pelaksanaan Fidyah To: assunnah@yahoogroups.com Date: Sunday, August 22, 2010, 8:20 PM assalamualaikum.. Disini saya ingin bertanya mengenai cara pembayaran fidyah bagi wanita yang hamil atau menyusukan anak. Katalah kita tidak mampu berpuasa untuk satu bulan ramadhan. Adakah kita wajib membayar fidyah dengan memberi makan kepada 30 orang miskin dengan cara memberi makanan yang telah dimasak. Atau bolehkah kita menunaikan fidyah tersebut dengan memberinya makanan mentah seperti beras kepada orang miskin tersebut. Mohon pencerahannya.. UTM : A Research University Share University's Vision, Mission, Strategic Thrusts and Institutional Goals ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/