From: [email protected]
Date: Mon, 23 Aug 2010 11:20:17 +0800
Subject: [assunnah] Tanya : Cara Pelaksanaan Fidyah
assalamualaikum..
Disini saya ingin bertanya mengenai cara pembayaran fidyah bagi wanita yang 
hamil atau menyusukan anak. Katalah kita tidak mampu berpuasa untuk satu bulan 
ramadhan. 
Adakah kita wajib membayar fidyah dengan memberi makan kepada 30 orang miskin 
dengan cara memberi makanan yang telah dimasak.
Atau bolehkah kita menunaikan fidyah tersebut dengan memberinya makanan mentah 
seperti beras kepada orang miskin tersebut.
Mohon pencerahannya..
=========

Wanita hamil dan menyusui sharusnya mencoba berpuasa terlebih dahulu. Rukhsah 
yang diberikan Allah kepada ibu hamil dan menyusui, jangan disalahartikan bahwa 
ibu hamil atau menyusui boleh saja meninggalkan kewajiban berpuasa dibulan 
Ramadhan. Mungkin ada sebagian kaum ibu yang secara fisik tidak ada gangguan 
terhadap kehamilannya dan mampu berpuasa, namun ia meninggalkan kewajiban 
berpuasa, tanpa dicoba lebih dahulu seberapa kekuatannya untuk berpuasa, dengan 
alasan kehamilannya ataupun alasan menyusui, padahal si kecil sudah kuat makan 
dan sudah besar serta tak terlalu menggantungkan ASI. lengakpanya silakan baca 
di:
http://www.almanhaj.or.id/content/2809/slash/0
Fidyah : http://www.almanhaj.or.id/content/1138/slash/0

D. JENIS DAN KADAR DARI FIDYAH.
http://www.almanhaj.or.id/content/2807/slash/0

Tidak disebutkan di dalam nash Al Qur`an atau As Sunnah tentang kadar dan jenis 
fidyah yang harus dikeluarkan. Sesuatu yang tidak ditentukan oleh nash maka 
kita kembalikan kepada 'urf (kebiasaan yang lazim). Oleh karena itu, dikatakan 
sah dalam membayar fidyah, apabila kita sudah memberikan makan kepada seorang 
miskin, baik berupa makan siang atau makan malam, ataupun memberikan kepada 
mereka bahan makanan sehingga mereka memilikinya.

Pendapat Ulama Tentang Kadar Dan Jenis Fidyah. 
Berkata Imam An Nawawi: "(Pendapat pertama), kadar (fidyah) ialah satu mud dari 
makanan untuk setiap hari. Jenisnya, seperti jenis makanan pada zakat fithrah. 
Maka yang dijadikan pedoman ialah keumuman makanan penduduk di negerinya. 
Demikian ini pendapat yang paling kuat. Dan ada pendapat yang kedua, yaitu 
mengeluarkan seperti makanan yang biasa dia makan setiap hari. Dan pendapat 
yang ketiga, diperbolehkan untuk memilih di antara jenis makanan yang ada". 

Imam An Nawawi juga berkata: "Tidak sah apabila membayar fidyah dengan tepung, 
sawiq (tepung yang sangat halus), atau biji-bijian yang sudah rusak, atau 
(tidak sah) jika membayar fidyah dengan nilainya (uang, Pen.), dan tidak sah 
juga (membayar fidyah) dengan yang lainnya, sebagaimana yang telah dijelaskan.

Fidyah tersebut dibayarkan hanya kepada orang fakir dan miskin. Setiap satu mud 
terpisah dari satu mud yang lainnya. Maka boleh memberikan beberapa mud dari 
satu orang dan dari fidyah satu bulan untuk seorang faqir saja". [17]

Ukuran Satu Mud.
Satu mud adalah seperempat sha'. Dan sha' yang dimaksud ialah sha' nabawi, 
yaitu sha'-nya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Satu sha' nabawi sebanding 
dengan 480 (empat ratus delapan puluh) mitsqal dari biji gandum yang bagus. 
Satu mitsqal, sama dengan 4,25 gram. Jadi 480 mitsqal seimbang dengan 2040 
gram. Berarti satu mud adalah 510 gram. [18]

Menurut pendapat Syaikh Abdullah Al Bassam, satu sha' nabawi adalah empat mud. 
Satu mud, sama dengan 625 gram, karena satu sha' nabawi sama dengan 3000 gram. 
[19]

Berdasarkan ukuran yang telah disebutkan, maka kita bisa memperkirakan bahwa 
satu mud dari biji gandum bekisar antara 510 hingga 625 gram. Para ulama telah 
menjelaskan, fidyah dari selain biji gandum, seperti beras, jagung dan yang 
lainnya adalah setengah sha' (dua mud). Dan kita kembali kepada ayat, bahwa 
orang yang melebihkan di dalam memberi makan kepada orang miskin, yaitu dengan 
memberikan kepada orang miskin lainnya, maka itu adalah lebih baik baginya.

E. BAGAIMANA CARA MEMBAYAR FIDYAH
Cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan dua hal. 

Pertama : Memasak atau membuat makanan, kemudian memanggil orang-orang miskin 
sejumlah hari-hari yang dia tidak berpuasa, sebagaimana hal ini dikerjakan oleh 
sahabat Anas bin Malik ketika beliau tua.

Disebutkan dari Anas bin Malik, bahwasanya beliau lemah dan tidak mampu untuk 
berpuasa pada satu tahun. Maka beliau membuatkan satu piring besar dari tsarid 
(roti). Kemudian beliau memanggil tigapuluh orang miskin, dan mempersilahkan 
mereka makan hingga kenyang. (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dan dishahihkan oleh 
Syaikh Al Albani dalam Irwa'ul Ghalil).

Kedua : Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Para 
ulama berkata: "Dengan satu mud dari burr (biji gandum), atau setengah sha' 
dari selainnya. Akan tetapi, sebaiknya diberikan sesuatu untuk dijadikan 
sebagai lauknya dari daging, atau selainnya, sehingga sempurna pengamalan 
terhadap firman Allah yang telah disebutkan".

f. WAKTU MEMBAYAR FIDYAH.
Adapun waktu membayar fidyah terdapat pilihan. Jika dia mau, maka membayar 
fidyah untuk seorang miskin pada hari itu juga. Atau jika dia berkehendak, maka 
mengakhirkan hingga hari terakhir dari bulan Ramadhan sebagaimana dikerjakan 
sahabat Anas ketika beliau tua. Dan tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum 
Ramadhan, karena hal itu seperti mendahulukan puasa Ramadhan pada bulan Sya'ban.

Wallahu Ta'ala A'la


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke