Mohon pencerahan. Apakah harta piutang (sedang di pinjam oleh orang lain) wajib dihitung untuk perhitungan zakat mal?
SEANDAINYA si penghutang keberatan untuk mengembalikan hutangnya, apakah boleh si penghutang tsb mengikhlaskan piutang tersebut kepadanya sebagai bagian dari Zakat Maal nya? Terimakasih FM ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
