> From: [email protected]
> Date: Wed, 1 Sep 2010 10:45:11 +0700
> Mohon pencerahan.
> Apakah harta piutang (sedang di pinjam oleh orang lain) wajib 
> dihitung untuk perhitungan zakat mal?
> SEANDAINYA si penghutang keberatan untuk mengembalikan hutangnya, 
> apakah boleh si penghutang tsb mengikhlaskan piutang tersebut 
> kepadanya sebagai bagian dari Zakat Maal nya?
> Terimakasih
> FM
-------

Penjelasannya, silakan baca dibawah ini, Wallahu a'lam

ZAKAT PIUTANG
Oleh
Syaikh  Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/2249/slash/0

Pertanyaan
Syaikh  Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mempunyai piutang
pada salah seorang kawan, apakah  saya harus menzakatinya?

Jawaban
Jika piutang milikmu berada pada orang-orang yang mudah membayar, 
kapanpun anda memintanya dia akan meberikan kepadamu apa yang menjadi 
hakmu, maka anda harus menzakatinya setiap kali genap setahun. 
Seolah-olah uang itu ada padamu, padahal ada pada mereka sebagai amanat.
Adapun jika orang yang memiliki utang tersebut kesulitan sehingga tidak
dapat membayarnya kepadamu, atau tidak mengalami kesulitan tetapi 
mengulur-ngulur pembayaran dan anda tidak dapat mengambil darinya, maka 
pendapat ulama yang shahih ialah bahwa anda tidak wajib membayar 
zakatnya hingga anda menerimanya dari pihak pengutang yang 
mengulur-ngulur pembayaran atau mengalami kesulitan tersebut.

Jika anda telah menerimanya, anda menunggu setahun dan membayar zakat 
sesudah genap setahun sejak anda menerimanya. Jika anda menunaikan zakat
untuk setahun saja dari sekian tahun sebelumnya yang berada pada orang 
yang kesulitan atau orang yang menunda-nunda pembayaran, maka tidak 
mengapa. Ini pendapat sebagian ahli ilmu. Tetapi anda tidak wajib, 
melainkan pada masa yang akan datang, sejak anda  menerima harta 
tersebut dari orang yang kesulitan atau orang yang menunda-nunda 
membayar utang, dan anda menunggu setahun. Setelah genap setahun anda 
wajib menzakatinya. Inilah pendapat yang dipilih.

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya meminjamkan  
sejumlah uang kepada seseorang dan telah genap setahun, tetapi ia belum 
membayar, apakah saya membayar zakatnya ataukah menunggu sampai dia 
membayarnya, kemudian saya mengeluarkan zakat setahun saat menerima uang
tersebut?

Jawaban
Selama piutang atau pinjaman anda pada seseorang yang kecukupan dan 
mendapat kemudahan serta anda dapat mengambilnya darinya kapan pun anda 
mau, maka harus dizakati setiap tahunnya. Karena uang tersebut tidak 
ubahnya sebagai amanat, baik anda menitipkan uang tersebut untuk 
meluaskannya atau karena anda tidak membutuhkannya.

Adapun jika piutang atau pinjaman tersebut ada pada orang yang 
kesulitan, orang yang suka menunda-nunda pembayaran, atau tidak mampu 
menetapi janjinya, maka yang dipilih dan yang rajih (kuat) ialah  tidak 
ada zakatnya sampai anda menerimanya. Jika anda telah menerimanya, maka 
keluarkan zakatnya untuk setahun, meskipun berada di tangan-tangan 
peminjam selama beberapa tahun lamanya. Wallahu a’lam

TIDAK BOLEH MENGGUGURKAN UTANG DAN MENGHITUNGNYA SEBAGAI ZAKAT

Pertanyaan
Syaikh  Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya  mempunyai 
kerabat yang fakir serta sangat membutuhkan, dan kami memberikan 
kepadanya dari zakat harta kami setiap tahun. Beberapa waktu yang lalu 
saya telah memberikan kepadanya sejumlah uang diluar waktu zakat 
(sebagai pinjaman), tetapi sampai sekarang ia tidak mampu 
mengembalikannya kepada kami kendatipun telah berlangsung  sekian tahun 
lamanya.

Pertanyaan kami : “apakah boleh kami membebaskan utangnya tersebut, 
dengan menganggapnya sebagai zakat yang akan kami berikan tahun ini 
insya Allah?.

Jawaban
Yang benar tidak boleh membebaskan utang yang menjadi tanggungan si 
peminjam, ketika merasa  putus asa  terhadapnya atau keterlambatannya, 
disertai dengan niat bahwa penghapusan tersebut sebagai zakat. Karena 
zakat adalah harta yang dibayarkan kepada kaum fakir karena kekafirannya
dan kebutuhan mereka. Tetapi jika dia  diberi zakat lalau ia 
mengembalikannya kepada orang yang berhak, untuk melunasi tanggungannya,
maka itu boleh… jika disitu tidak ada kesengajaan atau pemihakan 
(nepotisme).

[Disalin dari buku Fatawa Az-Zakah, edisi Indonesia Fatwa Seputar Zakat,
Penyusun  Muhammad Al-Musnid, Penerjemah Ahmad Syaikhu, Sag, Penebit 
Darul Haq, Cetakan I Sya’ban 1424H]
                                                                  


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke