Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,

Dalam surah Al Baqoroh ayat ke 282 dan 283 memerintahkan kepada kita untuk 
mencatat.
Baca dan Fahami kemudian amalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Terima kasih untuk mau membaca ayat dibawah ini.

Salam
Muhammad Isror

282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara 
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah 
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah 
penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah 
ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan 
ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia 
mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang 
lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu 
mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan 
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). 
Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang 
perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang 
seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) 
apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik 
kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih 
adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak 
(menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah 
itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa 
bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu 
berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika 
kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan 
pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha 
Mengetahui segala sesuatu. 
     
[179]. Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa 
dan sebagainya. 

283. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang 
kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan 
yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu 
mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan 
amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan 
janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang 
menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan 
Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. 
           
[180]. Barang tanggungan (borg) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya 
mempercayai. 

----- Original Message ----- 
From: Teku Teki 
To: assunnah 
Sent: Wednesday, September 01, 2010 2:11 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Hutang piutang
assalamualaikum,

disyariatkan kah membuat catatan secara tertulis dalam hutang piutang, mohon 
dijelaskan

terimakasih,




  


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke