> From: [email protected]
> Date: Wed, 1 Sep 2010 00:11:55 -0700
> assalamualaikum,
> disyariatkan kah membuat catatan secara tertulis dalam hutang 
> piutang,
> mohon dijelaskan
> terimakasih,
-------------

Silakan baca penjelasan dibawah ini, wallahu a'lam

ADAB BERHUTANG
http://www.almanhaj.or.id/content/2716/slash/0

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara 
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan 
hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan
janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah 
mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang 
berhutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia 
bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun 
daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya 
atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka 
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan 
dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada 
dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan 
dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang
lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi 
keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis 
hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang
demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan 
persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. 
(Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai
yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) 
kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ; 
dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu 
lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan
pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan 
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” [Al-Baqarah : 282]

Mengenai ayat ini, Ibnul Arabi rahimahullah di dalam kitab Ahkam-nya 
menyatakan : “Ayat ini adalah ayat yang agung dalam mu’amalah yang 
menerangkan beberapa point tentang yang halal dan haram. Ayat ini 
menjadi dasar dari semua permasalahan jual beli dan hal yang menyangkut 
cabang (fikih)” [1]

Menurut Ibnu Katsir rahimahullah, ini merupakan petunjuk dariNya untuk 
hambaNya yang mukmin. Jika mereka bermu’amalah dengan transaksi non 
tunai, hendaklah ditulis, agar lebih terjaga jumlahnya dan waktunya dan 
lebih menguatkan saksi. Dan di ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala 
telah mengingatkan salah satu ayat : “Hal itu lebih adil di sisi Allah 
dan memperkuat persaksian dan agar tidak mendatangkan keraguan” [2]

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Maka tulislah …” maksudnya adalah 
tanda pembayaran untuk megingat-ingat ketika telah datang waktu 
pembayarannya, karena adanya kemungkinan alpa dan lalai antara 
transaksi, tenggang waktu pembayaran, dikarenakan lupa selalu menjadi 
kebiasaan manusia, sedangkan setan kadang-kadang mendorongnya untuk 
ingkar dan beberapa penghalang lainnya, seperti kematian dan yang 
lainnya. Oleh karena itu, disyari’atkan untuk melakukan pembukuan hutang
dan mendatangkan saksi" [3]

“Maka tulislah…”, secara zhahir menunjukkan, bahwa dia menuliskannya 
dengan semua sifat yang dapat menjelaskannya di hadapan hakim, apabila 
suatu saat perkara hutang-pihutang ini diangkat kepadanya. [4]

BOLEHKAH BERHUTANG?


                                          


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke