Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya ingin bertanya, bolehkan jika kita menyerahkan uang kepada panitia zakat 
sebagai pembayaran zakat fithri yang nantinya akan digunakan oleh panitia zakat 
untuk membeli makanan pokok (beras)? Makanan pokok ini nantinya akan dibagikan 
pada yang berhak. Terima kasih atas jawabannya.





------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke