From: Nuni 
Sent: Wednesday, September 01, 2010 11:15 PM
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya ingin bertanya, bolehkan jika kita menyerahkan uang kepada panitia zakat 
sebagai pembayaran zakat fithri yang nantinya akan digunakan oleh panitia zakat 
untuk membeli makanan pokok (beras)? Makanan pokok ini nantinya akan dibagikan 
pada yang berhak. Terima kasih atas jawabannya.
=======================
 

TUNTUNAN ZAKAT FITHRI

Oleh
Ustadz Abu Isma'il Muslim al Atsari
http://www.almanhaj.or.id/content/2768/slash/0

Islam adalah agama agung yang telah diridhai oleh Allah Azza wa Jalla untuk 
manusia. Dengan rahmatNya, Allah telah menetapkan dua hari raya bagi umat ini 
setiap tahunnya. Dua hari raya tersebut mengiringi dua rukun Islam yang besar. 
'Idul Adh-ha mengiringi ibadah haji, dan 'Idul Fithri mengiringi ibadah puasa 
Ramadhan. 

Karena di dalam melakukan ibadah puasa, seorang muslim sering melakukan perkara 
yang dapat mengurangi nilai puasa, maka dengan hikmahNya, Allah Azza wa Jalla 
mensyari'atkan zakat fithri untuk lebih menyempurnakan puasanya. Oleh karena 
itulah, sangat penting bagi kita untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan 
dengan zakat fithri. Semoga pembahasan ringkas ini dapat menjadi sumbangan bagi 
kaum muslimin dalam menjalankan ibadah ini. 

1. Makna Zakat Fithri
Banyak orang menyebutnya dengan zakat fithrah. Yang benar adalah zakat fithri 
atau shadaqah fithri, sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits. Makna 
zakat fithri atau shadaqah fithri adalah shadaqah yang wajib ditunaikan dengan 
sebab fithri (berbuka) dari puasa Ramadhan.[1] 

2. Hikmah Zakat Fithri
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan hikmah zakat fithri, 
sebagaimana tersebut di dalam hadits : 

???? ????? ???????? ????? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? 
????????? ??????? ????????? ???????? ??????????? ???? ????????? ??????????? 
?????????? ?????????????? ???? ????????? ?????? ?????????? ?????? ??????? 
??????????? ?????? ????????? ?????? ?????????? ?????? ???????? ???? ????????????

"Dari Ibnu 'Abbas, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah 
mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara 
sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. 
Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ('Id), maka itu adalah zakat yang 
diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat ('Id), maka itu adalah 
satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah".[2] 

3. Hukum Zakat Fithri
Zakat fithri wajib bagi setiap muslim. Sebagian ulama beranggapan, kewajiban 
zakat fithri telah mansukh, tetapi dalil yang mereka gunakan tidak shahih dan 
sharih (jelas).[3]

Imam Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip adanya Ijma' ulama tentang kewajiban 
zakat fithri ini. Beliau t berkata,"Telah bersepakat semua ahli ilmu yang kami 
menghafal darinya bahwa shadaqah fithri wajib [4]. Maka kemudian menjadi sebuah 
ketetapan bahwa zakat fithri hukumnya wajib, tidak mansukh.

4. Siapa Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitri?
Zakat fithri wajib bagi setiap muslim, kaya atau miskin, yang mampu 
menunaikannya. Sehingga syarat wajib zakat fithri dua: 1) Islam dan 2) Mampu.

Adapun kewajiban atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki 
atau perempuan, anak-anak atau dewasa, karena hal ini telah diwajibkan oleh 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 

???? ????? ?????? ?????? ??????? ????????? ????? ?????? ??????? ??????? ?????? 
??????? ???????? ????????? ??????? ????????? ?????? ???? ?????? ???? ?????? 
???? ??????? ????? ????????? ?????????? ??????????? ???????????? ???????????? 
???????????? ???? ?????????????? ???????? ????? ???? ???????? ?????? ??????? 
???????? ????? ??????????

"Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Rasulullah n telah 
mewajibkan zakat fithri sebanyak satu shaa' kurma atau satu shaa' gandum. 
Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki wanita, anak kecil, 
dan orang tua dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat 
fithri itu ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat ('Id)" [5]. 

Sedangkan syarat kemampuan, karena Allah Azza wa Jalla tidaklah membebani 
hambaNya kecuali sesuai dengan kemampuannya. Allah Azza wa Jalla berfirman:

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya".[al 
Baqarah/2:286].

Ukuran kemampuan, menurut jumhur ulama (Malikiyah, Syaifi'iyyah, dan Hanabilah) 
ialah, seseorang memiliki kelebihan makanan pokok bagi dirinya dan orang-orang 
yang menjadi tanggungannya, nafkah untuk satu malam 'Id dan siangnya. Karena 
orang yang demikian ini telah memiliki kecukupan, sebagaimana hadits di bawah 
ini:

???? ?????? ????? ???????????????? ?????: ????? ??????? ??????? ?????? ??????? 
???????? ????????? ((???? ?????? ?????????? ??? ????????? ?????????? 
???????????? ???? ????????)) -??????? ?????????????? ??? ???????? ????? ???? 
?????? ?????????- ????????? ??? ??????? ??????? ????? ????????? -??????? 
?????????????? ??? ???????? ????? ????? ???????? ??????? ??? ????????? ?????? 
?????????????- ?????: ((?????? ??? ?????????? ????????????)) -??????? 
?????????????? ??? ???????? ????? ???? ??????? ???? ?????? ?????? ?????????? 
???? ???????? ????????-

"Dari Sahl Ibnul Hanzhaliyyah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa meminta-minta, padahal dia 
memiliki apa yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia memperbanyak dari api 
neraka," -an Nufaili mengatakan di tempat yang lain "(memperbanyak) dari bara 
Jahannam"- Maka para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah yang 
mencukupinya?" -an Nufaili mengatakan di tempat yang lain "Apakah kecukupan 
yang dengan itu tidak pantas meminta-minta?" Beliau bersabda,"Seukuran yang 
mencukupinya waktu pagi dan waktu sore," -an Nufaili mengatakan di tempat yang 
lain: "Dia memiliki (makanan) yang mengenyangkan sehari dan semalam" atau 
"semalam dan sehari". [HR Abu Dawud, no. 1629. dishahihkan oleh Syaikh al 
Albani].[6] 

Adapun Hanafiyah berpendapat, ukuran kemampuan itu ialah, memiliki nishab zakat 
uang atau senilai dengannya dan lebih dari kebutuhan tempat tinggalnya. Dengan 
dalil sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

??????????? ?????? ???? ?????? ????? 

"Tidak ada shadaqah kecuali dari kelebihan kebutuhan".[7]

Tetapi pendapat ini lemah, karena:
1. Kewajiban zakat fithri tidak disyaratkan kondisi kaya seperti pada zakat 
maal. 
2. Zakat fithri tidak bertambah nilainya dengan bertambahnya harta, seperti 
kaffarah (penebus kesalahan), sehingga nishab tidak menjadi ukuran. 
3. Hadits mereka (Hanafiyah) tidak dapat dijadikan dalil, karena kita 
berpendapat bahwa orang yang tidak mampu, ia tidak wajib mengeluarkan zakat 
fithri, dan ukuran kemampuan adalah sebagaimana telah dijelaskan. Wallahu 
a'lam.[8] 

5. Bagaimana Dengan Janin?
Para ulama berbeda pendapat tentang janin, apakah orang tuanya juga wajib 
mengeluarkan zakat fithri baginya?

Syaikh Salim bin 'Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari 
mengatakan: "Sebagian ulama berpendapat wajibnya zakat fithri atas janin, 
tetapi kami tidak mengetahui dalil padanya. Adapun janin, menurut bahasa dan 
kebiasaan (istilah), tidak dinamakan anak kecil".[9]

Syaikh Shalih bin Ghanim as Sadlan -Dosen Universitas Imam Muhammad bin Su'ud- 
berkata: "Zakat fithri wajib atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, 
laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang tua, dari kelebihan makanan 
pokoknya sehari dan semalam. Dan disukai mengeluarkan zakat fithri bagi janin 
yang berada di dalam perut ibunya".[10]

Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin t berkata : "Yang nampak bagiku, jika 
kita mengatakan disukai mengeluarkan zakat fithri bagi janin, maka zakat itu 
hanyalah dikeluarkan bagi janin yang telah ditiupkan ruh padanya. Sedangkan 
ruh, belum ditiupkan kecuali setelah empat bulan".

Beliau juga berkata: "Dalil disukainya mengeluarkan zakat fithri bagi janin, 
diriwayatkan dari 'Utsman Radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau mengeluarkan zakat 
fithri bagi janin [11]. Jika tidak, maka tentang hal ini tidak ada Sunnah dari 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tetapi wajib kita ketahui, 'Utsman 
adalah salah satu dari Khulafaur-Rasyidin, yang kita diperintahkan untuk 
mengikuti Sunnah mereka".[12]

Dari penjelasan ini kita mengetahui, disunahkan bagi orang tua untuk membayar 
zakat fithri bagi janin yang sudah berumur empat bulan dalam kandungan, wallahu 
a'lam.

6. Suami Membayar Zakat Fithri Dari Dirinya Dan Orang-Orang Yang Menjadi 
Tanggungannya.
Para ulama berbeda pendapat, apakah setiap orang wajib membayar zakat fithri 
dari dirinya sendiri, sehingga seorang isteri juga wajib membayar zakat bagi 
dirinya sendiri, atau seorang suami menanggung seluruh anggota keluarganya?[13] 

Pendapat Pertama. 
Suami wajib membayar zakat fithri bagi dirinya dan orang-orang yang dia 
tanggung. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dengan dalil, bahwa suami 
wajib menanggung nafkah isteri dan keluarganya, maka dia juga membayarkan zakat 
fithri untuk mereka. Juga berdasarkan hadits :

???? ????? ?????? ?????? ??????? ????????? ????? : ?????? ??????? ??????? 
?????? ??????? ???????? ????????? ?????????? ????????? ???? ?????????? 
???????????? ?????????? ??????????? ??????? ?????????????

"Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam telah memerintahkan shadaqah fithri dari anak kecil dan orang 
tua, orang merdeka dan budak, dari orang-orang yang kamu tanggung". [Hadits 
hasan. Lihat Irwa-ul Ghalil, no. 835].[14] 

Pendapat Kedua.
Sebagian ulama (Abu Hanifah, Sufyan ats Tsauri, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, 
Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin) berpendapat, seorang isteri membayar 
zakat fithri sendiri, dengan dalil:

1. Hadits Ibnu Umar : 

???? ????? ?????? ?????? ??????? ????????? ????? ?????? ??????? ??????? ?????? 
??????? ???????? ????????? ??????? ????????? ?????? ???? ?????? ???? ?????? 
???? ??????? ????? ????????? ?????????? ??????????? ???????????? ???????????? 
???????????? ???? ?????????????? 

"Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu shaa' kurma atau 
satu shaa' gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki, 
wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam". [HR Bukhari, no. 
1503; Muslim, no. 984]. 

Ini menunjukkan, bahwa zakat fithri merupakan kewajiban tiap-tiap orang pada 
dirinya. Dan dalam hadits ini disebutkan "wanita", sehingga dia wajib membayar 
zakat fithri bagi dirinya, baik sudah bersuami ataupun belum bersuami.

Tetapi pendapat ini dibantah : Bahwa disebutkan "wanita", tidak berarti dia 
wajib membayar zakat fithrah bagi dirinya. Karena di dalam hadits itu, juga 
disebutkan budak dan anak kecil. Dalam masalah ini sudah dimaklumi, jika 
keduanya ditanggung oleh tuannya dan orang tuanya. Demikian juga para sahabat 
membayar zakat fithri untuk janin di dalam perut ibunya. Apalagi sudah ada 
hadits yang menjelaskan, bahwa suami membayar zakat fithri bagi orang-orang 
yang dia tanggung.

2. Yang asal, kewajiban ibadah itu atas tiap-tiap orang, tidak ditanggung orang 
lain. Allah berfirman: 

"Seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain". [al An'aam/6 : 164].

Maka seandainya zakat fithri wajib atas diri seseorang dan orang-orang yang dia 
tanggung, berarti seorang yang memikul beban (berdosa) akan memikul beban 
(dosa) orang lain.

Tetapi pendapat ini dibantah : Ini seperti seorang suami yang menanggung nafkah 
orang-orang yang dia tanggung. Dan setelah hadits yang memberitakan hal itu 
sah, maka wajib diterima, tidak boleh dipertentangkan dengan ayat al Qur`an 
ini, atau yang lainnya. Dari keterangan ini jelaslah, bahwa pendapat jumhur 
lebih kuat. Wallahu a'lam.

7. Bentuknya. 
Yang dikeluarkan untuk zakat fithri adalah keumuman makanan pokok di daerah 
yang ditempati orang yang berzakat. Tidak terbatas pada jenis makanan yang 
disebutkan di dalam hadits-hadits. Demikian pendapat yang paling benar dari 
para ulama, insya Allah. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 
rahimahullah.

Beliau rahimahullah ditanya tentang zakat fithri : "Apakah dikeluarkan dalam 
bentuk kurma kering, anggur kering, bur (sejenis gandum), sya'ir (sejenis 
gandum), atau tepung?"

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjawab: "Al-hamdulillah. Jika 
penduduk suatu kota menggunakan salah satu dari jenis ini sebagai makanan 
pokok, maka tidak diragukan, mereka boleh mengeluarkan zakat fithri dari 
(jenis) makanan pokok (tersebut). Bolehkah mereka mengeluarkan makanan pokok 
dari selain itu? Seperti jika makanan pokok mereka padi dan dukhn (sejenis 
gandum), apakah mereka wajib mengeluarkan hinthah (sejenis gandum) atau sya'ir 
(sejenis gandum), ataukah cukup bagi mereka (mengeluarkan) padi, dukhn, atau 
semacamnya? (Dalam permasalahan ini), telah masyhur dikenal terjadinya 
perselisihan, dan keduanya diriwayatkan dari Imam Ahmad :
Pertama. Tidak mengeluarkan (untuk zakat fithri) kecuali (dengan jenis) yang 
disebutkan di dalam hadits. 
Kedua. Mengeluarkan makanan pokoknya walaupun tidak termasuk dari jenis-jenis 
ini (yang disebutkan di dalam hadits). Ini merupakan pendapat mayoritas ulama 
-seperti Imam Syafi'i dan lainnya- dan inilah yang lebih benar dari 
pendapat-pendapat (ulama). Karena yang asal, dalam semua shadaqah adalah, 
diwajibkan untuk menolong orang-orang miskin, sebagaimana firman Allah Ta'ala: 
"Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu. -al Maidah/5 
ayat 89-".[15]

8. Ukurannya.
Ukuran zakat fithrah setiap orang adalah satu sha' kurma kering, atau anggur 
kering, atau gandum, atau keju, atau makanan pokok yang menggantikannya, 
seperti beras, jagung, atau lainnya.

???? ????? ??????? ???????????? ?????? ??????? ?????? ????? ?????? ???????? ??? 
?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????? ????????? 
?????? ???? ??????? ??????? ????? ??????? ??????? ?????????? ?????????? 
???????????? ??????????? ???????????

"Dari Abu Sa'id Radhiyalahu 'anhu, dia berkata : "Kami dahulu di zaman 
Rasulullah n pada hari fithri mengeluarkan satu sha' makanan". Abu Sa'id 
berkata,"Makanan kami dahulu adalah gandum, anggur kering, keju, dan kurma 
kering." [HR Bukhari, no. 1510.

Para ulama berbeda pendapat tentang hinthah [16], apakah satu sha' seperti 
lainnya, atau setengah sha'? Dan pendapat yang benar adalah yang kedua, yaitu 
setengah sha'. 

????? ?????? ??????? ???? ?????????? ???? ???????? ???????????? ?????? ??????? 
??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ?????? ????????? 
???????????? ??????? ??????? ?????? ???? ????? ???? ?????? ?????? ????????? 
???? ?????? ???? ?????? ???? ?????? ???? ??????? ????? ????? ????? ???????? 
????????? ?????????

"Abdullah bin Tsa'labah bin Shu'air al 'Udzri berkata : Dua hari sebelum 
('Idul) fithri, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada 
orang banyak, Beliau bersabda: "Tunaikan satu sha' burr atau qumh (gandum jenis 
yang bagus) untuk dua orang, atau satu sha' kurma kering, atau satu sha' sya'ir 
(gandum jenis biasa), atas setiap satu orang merdeka, budak, anak kecil, dan 
orang tua "[17]. 

Ukuran sha' yang berlaku adalah sha' penduduk Madinah zaman Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam. Satu sha' adalah empat mud. Satu mud adalah sepenuh dua 
telapak tangan biasa. Adapun untuk ukuran berat, maka ada perbedaan, karena 
memang asal sha' adalah takaran untuk menakar ukuran, lalu dipindahkan kepada 
timbangan untuk menakar berat dengan perkiraan dan perhitungan. Ada beberapa 
keterangan mengenai masalah ini, sebagai berikut:

1. Satu sha' = 2,157 kg (Shahih Fiqih Sunnah, 2/83).
2. Satu sha' = 3 kg (Taisirul Fiqh, 74; Taudhihul Ahkam, 3/74).
3. Satu sha' = 2,40 gr gandum yang bagus. (Syarhul Mumti', 6/176).

Syaikh al 'Utsaimin rahimahullah berkata,"Para ulama telah mencoba dengan 
gandum yang bagus. Mereka telah melakukan penelitian secara sempurna. Dan aku 
telah menelitinya, satu sha' mencapai 2 kg 40 gr gandum yang bagus. Telah 
dimaklumi bahwa benda-benda itu berbeda-beda ringan dan beratnya. Jika benda 
itu berat, kita berhati-hati dan menambah timbangannya. Jika benda itu ringan, 
maka kita (boleh) menyedikitkan". [Syarhul Mumti', 6/176-177].

Dari penjelasan ini, maka keterangan Syaikh al 'Utsaimin ini selayaknya 
dijadikan acuan. Karena makanan pokok di negara kita -umumnya- adalah padi, 
maka kita mengeluarkan zakat fithri dengan beras sebanyak 2 ½ kg, wallahu a'lam.

9. Tidak Boleh Diganti Dengan Jenis Lainnya.
Telah dijelaskan, zakat fithri dikeluarkan dalam wujud makanan pokok ditempat 
orang yang berzakat tersebut tinggal. Oleh karena itu, tidak boleh diganti 
dengan barang lainnya yang senilai dengannya, ataupun dengan uang!

Imam Nawawi rahimahullah berkata : "Kebanyakan ahli fiqih tidak membolehkan 
mengeluarkan dengan nilai, tetapi Abu Hanifah membolehkannya". [Syarah Muslim].

Syaikh Abdul 'Azhim al Badawi berkata: "Pendapat Abu Hanifah rahimahullah ini 
tertolak karena sesungguhnya "Dan tidaklah Tuhanmu lupa" - Maryam/18 ayat 64-, 
maka seandainya nilai itu mencukupi, tentu telah dijelaskan oleh Allah dan 
RasulNya. Maka yang wajib ialah berhenti pada zhahir nash-nash dengan tanpa 
merubah dan mengartikan dengan makna lainnya". [al Wajiiz, 230-231].[18]

Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi berkata,"Zakat fithri wajib dikeluarkan dari 
jenis-jenis makanan (pokok, Pen), dan tidak menggantinya dengan uang, kecuali 
karena darurat (terpaksa). Karena, tidak ada dalil (yang menunjukkan) Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam menggantikan zakat fithri dengan uang. Bahkan 
juga tidak dinukilkan walaupun dari para sahabat, mengeluarkannya dengan uang" 
[19]. 

10. Waktu Mengeluarkan.
Waktu mengeluarkan zakat fithri, terbagi dalam beberapa macam:
1. Waktu wajib. Maksudnya, yaitu waktu jika seorang bayi dilahirkan, atau 
seseorang masuk Islam sesudahnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri. Dan 
jika seseorang mati sebelumnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri. Jumhur 
ulama berpendapat, waktu wajib membayarnya adalah, tenggelamnya matahari pada 
hari terakhir bulan Ramadhan. Namun Hanafiyah berpendapat, waktu wajib adalah 
terbit fajar 'Idul Fithri.[20] 
2. Waktu afdhal. Maksudnya adalah, waktu terbaik untuk membayar zakat fithri, 
yaitu fajar hari 'Id, dengan kesepakatan empat madzhab.[21]
3. Waktu boleh. Maksudnya, waktu yang seseorang dibolehkan bayi membayar zakat 
fithri. Tentang waktu terakhirnya, para ulama bersepakat, bahwa zakat fithri 
yang dibayarkan setelah shalat 'Id, dianggap tidak berniali sebagai zakat 
fithri, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits :

???? ????? ???????? ????? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? 
????????? ??????? ????????? ???????? ??????????? ???? ????????? ??????????? 
?????????? ?????????????? ???? ????????? ?????? ?????????? ?????? ??????? 
??????????? ?????? ????????? ?????? ?????????? ?????? ???????? ???? ????????????

"Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang 
berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi 
orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ('Id), maka itu 
adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat ('Id), 
maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah". [HR Abu Dawud, no. 1609; 
Ibnu Majah, no. 1827, dan lain-lain].

Apakah boleh dibayar sebelum hari 'Id? Dalam masalah ini, terdapat beberapa 
pendapat : [22] 
- Abu Hanifah t berpendapat : "Boleh maju setahun atau dua tahun". 
- Malik t berpendapat : "Tidak boleh maju". 
- Syafi'iyah berpendapat : "Boleh maju sejak awal bulan Ramadhan". 
- Hanabilah : "Boleh sehari atau dua hari sebelum 'Id".

Pendapat terakhir inilah yang pantas dipegangi, karena sesuai dengan perbuatan 
Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhuma, sedangkan beliau adalah termasuk sahabat yang 
meriwayatkan kewajiban zakat fithri dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallm . 
Nafi' berkata:

??????? ????? ?????? ?????? ??????? ????????? ?????????? ????????? 
?????????????? ????????? ????????? ?????? ????????? ???????? ???? ??????????

"Dan Ibnu 'Umar biasa memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang 
menerimanya, mereka itu diberi sehari atau dua hari sebelum fithri". [HR 
Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986].

11. Yang Berhak Menerima.
Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang berhak menerima zakat fithri. 
1. Delapan golongan sebagaimana zakat maal. 
Ini merupakan pendapat Hanafiyah, pendapat Syafi'iyyah yang masyhur, dan 
pendapat Hanabilah.[23] 
2. Delapan golongan penerima zakat maal, tetapi diutamakan orang-orang miskin. 
Asy Syaukani rahimahullah berkata,"Adapun tempat pembagian shadaqah fithri 
adalah tempat pembagian zakat (maal), karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
menamakannya dengan zakat. Seperti sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam 
'Barangsiapa membayarnya sebelum shalat, maka itu merupakan zakat yang 
diterima,' dan perkataan Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam memerintahkan zakat fithri. Kedua hadits itu telah dijelaskan. Tetapi 
sepantasnya didahulukan orang-orang faqir, karena perintah Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam untuk mencukupi mereka pada hari (raya) tersebut. Kemudian 
jika masih lebih, dibagikan kepada yang lain." [24]

Perkataan asy Syaukani rahimahullah ini, juga dikatakan oleh Shiqdiq Hasan Khan 
al Qinauji rahimahullah.

Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi berkata,"Tempat pembagian shadaqah fithri 
adalah, seperti tempat pembagian zakat-zakat yang umum. Tetapi, orang-orang 
faqir dan miskin lebih berhak terhadapnya daripada bagian-bagian yang lain. 
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 'Cukupilah mereka dari 
minta-minta pada hari (raya) ini!' Maka zakat fithri tidaklah diberikan kepada 
selain orang-orang faqir, kecuali jika mereka tidak ada, atau kefaikran mereka 
ringan, atau besarnya kebutuhan bagian-bagian yang berhak menerima zakat selain 
mereka".[26] 

3. Hanya orang miskin. 
Malikiyah berpendapat, shadaqah fithri diberikan kepada orang merdeka, muslim, 
yang faqir. Adapun selainnya, (seperti) orang yang mengurusinya, atau 
menjaganya, maka tidak diberi. Juga tidak diberikan kepada mujahid (orang yang 
berperang), tidak dibelikan alat (perang) untuknya, tidak diberikan kepada para 
mu'allaf, tidak diberikan kepada ibnu sabil, kecuali jika dia miskin di 
tempatnya, maka ia diberi karena sifatnya miskin, tetapi dia tidak diberi apa 
yang menyampaikannya menuju kotanya, tidak dibelikan budak dari zakat fithri 
itu, dan tidak diberikan kepada orang gharim.[27]

Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah 
sebagaimana tersebut dalam Majmu Fatawa (25/71-78), Ibnul Qayyim dalam Zadul 
Ma'ad (2/44), Syaikh Abdul 'Azhim bin Badawi dalam al Wajiz (halaman 231), dan 
Syaikh Salim bin 'Id al Hilali serta Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari 
di dalam Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam fi Ramadhan [halaman 
105-106].

Yang rajih (kuat), insya Allah pendapat yang terakhir ini, dengan alasan-alasan 
sebagai berikut:

1. Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang zakat fithri: 

?????????? ?????????????? 

"Dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin". [HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu 
Majah, no. 1827; dan lain-lain].

2. Zakat fithri termasuk jenis kaffarah (penebus kesalahan, dosa), sehingga 
wujudnya makanan yang diberikan kepada orang yang berhak, yaitu orang miskin, 
wallahu a'lam.
3. Adapun pendapat yang menyatakan zakat fitrah untuk delapan golongan 
sebagaimana zakat mal, karena zakat fithri atau shadaqah fithri termasuk 
keumuman firman Allah Azza wa Jalla :
?
"(Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang 
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk 
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk 
mereka yang sedang dalam perjalanan. -at Taubah/9 ayat 60-), maka pendapat ini 
dibantah, bahwa ayat ini khusus untuk zakat mal, dilihat dari rangkaian ayat 
sebelumnya dan sesudahnya.[28]

Kemudian juga, tidak ada ulama yang berpegang dengan keumuman ayat ini, 
sehingga seluruh jenis shadaqah hanyalah hak delapan golongan ini. Jika 
pembagian zakat fithri seperti zakat mal, boleh dibagi untuk delapan golongan, 
maka bagian tiap-tiap golongan akan menjadi sedikit. Tidak akan mencukupi bagi 
gharim (orang yang menanggung hutang), atau musafir, atau fii sabilillah, atau 
lainnya. Sehingga tidak sesuai dengan hikmah disyari'atkannya zakat. Wallahu 
'alam.

12. Panitia Zakat Fithri? 
Termasuk Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu adanya orang-orang 
yang mengurusi zakat fithri. Berikut adalah penjelasan di antara keterangan 
yang menunjukkan hal ini.[30] 
1. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewakilkan Abu Hurairah menjaga 
zakat fithri. (HR Bukhari, no. 3275). 
2. Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu biasa memberikan zakat fithri kepada 
orang-orang yang menerimanya (HR Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986). Mereka 
adalah para pegawai yang ditunjuk oleh imam atau pemimpin. Tetapi mereka tidak 
mendapatkan bagian zakat fithri dengan sebab mengurus ini, kecuali sebagai 
orang miskin, sebagaimana telah kami jelaskan di atas. 

Demikian sedikit pembahasan seputar zakat fithri. Semoga bermanfaat untuk kita. 
Wallahu a'lam.

Maraji': 
1. Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam fi Ramadhan, hlm: 101-107, 
Syaikh Salim bin 'Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari.
2. Shahih Fiqhis Sunnah, 2/79-85, Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim.
3. Ta'liqat Radhiyyah 'ala ar Raudhah an Nadiyah,1/548-555, Imam Shidiq Hasan 
Khan, ta'liq: Syaikh al Albani. 
4. Al Wajiz fii Fiqhis-Sunnah wal Kitabil 'Aziz, halaman 229-231.
5. Minhajul Muslim, 230-232, Syaikh Abu Bakar al Jazairi. 
6. Jami' Ahkamin Nisa', 5/169-170, Syaikh Musthafa al 'Adawi. 
7. Syarhul Mumti', 6/155-156, Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin, Penerbit 
Muassasah Aasaam, Cet. I, Th. 1416H/1996M.
8. Majmu' Fatawa, 25/68-69, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. 
9. Taisirul Fiqh al Jami' lil Ikhtiyarat al Fiqhiyyah li Syaikhil Islam Ibni 
Taimiyah, halaman 408-414, Syaikh Dr. Ahmad al Muwafi. 
10. Minhajus Salikin, 107, Syaikh Abdurrahman as Sa'di. 
11. Dan lain-lain.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi (07-08)/Tahun X/1427/2006M. Penerbit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016 begin_of_the_skype_highlighting        
      0271-761016      end_of_the_skype_highlighting]
_______
Footnote
[1]. Shahih Fiqhis Sunnah, 2/79. 
[2]. HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Dihasankan oleh Syaikh al 
Albani.
[3]. Lihat Fat-hul Bari, 2/214, al Hafizh Ibnu Hajar al 'Asqalani; Ma'alimus 
Sunan, 2/214, Imam al Khaththabi; Sifat Shaum Nabi n fii Ramadhan, halaman 101, 
Syaikh Salim bin 'Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari.
[4]. Ijma', karya Ibnul Mundzir, halaman 49. Dinukil dari Shahih Fiqhis Sunnah, 
2/80. 
[5]. HR Bukhari, no. 1503; Muslim, no. 984.
[6]. Lihat Ta'liqat Radhiyah, 1/55-554; al Wajiz, 230; Minhajul Muslim, 299. 
[7]. HR Bukhari, no. 1426; Ahmad, no. 7116; dan lain-lain. Lafazh ini milik 
Imam Ahmad.
[8]. Lihat Shahih Fiqhis Sunnah, 2/80-81.
[9]. Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhan, halaman 102.
[10]. Taisirul Fiqh, 74, karya beliau]???
[11]. Riwayat Ibnu Abi Syaibah, 3/419; dan 'Abdullah bin Ahmad dalam al Masail, 
no 644. Bahkan hal ini nampaknya merupakan kebiasaan Salafush-Shalih, 
sebagaimana dikatakan oleh Abu Qilabah rahimahullah : "Mereka biasa memberikan 
shadaqah fithri, termasuk memberikan dari bayi di dalam kandungan". (Riwayat 
Abdurrazaq, no. 5788).
[12]. Syarhul Mumti', 6/162-163. 
[13]. Lihat Jami' Ahkamin Nisa', 5/179-170, Syaikh Musthafa al 'Adawi; Syarhul 
Mumti', 6/155-156, Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin.
[14]. Syaikh Salim bin 'Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al 
Atsari mengatakan : "Diriwayatkan oleh Daruquthni (2/141), al Baihaqi (4/161), 
dari Ibnu 'Umar dengan sanad yang dha'if (lemah). Juga diriwayatkan oleh al 
Baihaqi (4/161) dengan sanad lain dari Ali, tetapi sanadnya munqathi' 
(terputus). Hadits ini juga memiliki jalan yang lain mauquf (berhenti) pada 
Ibnu 'Umar (yakni ucapan sahabat, bukan sabda Nabi, Pen) diriwayatkan oleh Ibnu 
Abi Syaibah di dalam kitab al Mushannaf (4/37) dengan sanad yang shahih. Dengan 
jalan-jalan periwayatan ini, maka hadits ini merupakan (hadits) hasan". (Lihat 
catatan kaki kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhan, 
hlm. 105).
[15]. Majmu' Fatawa 25/68-69. Lihat juga Ikhtiyarat, 2/408; Minhajus Salikin, 
107.
[16]. Hinthah atau qumh, yaitu sejenis gandum yang berkwalitas bagus.
[17]. HR Ahmad, 5/432. Semua perawinya terpercaya. Juga memiliki penguat pada 
riwayat Daruquthni, 2/151 dari Jabir dengan sanad shahih. Lihat catatan kaki 
kitab Sifat Shaum Nabi n fii Ramadhan, hlm. 105.
[18]. Lihat Fatawa Ramadhan, 918-928, Ibnu Baaz, Ibnu 'Utsaimin, al Fauzan, 
'Abdullah al Jibrin.
[19]. Minhajul Muslim, halaman 231. 
[20]. Taudhihul Ahkam Syarh Bulughul Maram, 3/76.
[21]. Ibid, 3/80.
[22]. Ibid, 3/75.
[23]. Ikhtiyarat, 2/412-413.
[24]. Dararil Mudhiyyah, halaman 140. Penerbit Muassasah ar Rayyan, Cet. II, 
Th. 1418H/1997M.
[25]. At Ta'liq t ar R dhiyyah, 1/555.
[26]. Minhajul Muslim, 231. Penerbit Makatabatul 'Ulum wal Hikam & Darul 
Hadits, tanpa tahun; Taisirul Fiqh, 74.
[27]. Lihat asy Syarhul Kabir, 1/508; al Khurasyi 2/233. Dinukil dari 
Ikhtiyarat, 2/412-413.
[28]. Lihat Majmu Fatawa, 25/71-78.
[29]. Bahkan sebagian ulama berpendapat wajib dibagi untuk delapan golongan. 
Lihat Majmu Fatawa 25/71-78. 
[30]. Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhan, halaman 106. 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke