*a. Menajamkan Pisau Dan Memperlakukan Binatang Kurban Dengan Baik *

Rasulullah bersabda (artinya): “Sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan baik
terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara
yang baik. Dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang
baik pula. Hendaklah salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan
menyenangkan (tidak menyiksa) sesembelihannya.” (H.R. Muslim)

*b. Menjauhkan Pisaunya Dari Pandangan Binatang Kurban *

Cara ini seperti yang diceritakan Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu bahwa
Rasulullah pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya didekat leher
seekor kambing, sedangkan dia menajamkan pisaunya. Binatang itu pun melirik
kepadanya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak
menajamkannya sebelum ini (sebelum dibaringkan, pen)?! Apakah engkau ingin
mematikannya sebanyak dua kali?!.” (H.R. Ath Thabrani dengan sanad shahih)

*c. Menghadapkan Binatang Kurban Kearah Kiblat*

Sebagaimana hal ini pernah dilakukan Ibnu Umar Radhiallahu’anhu dengan sanad
yang shahih.

*d. Tata Cara Menyembelih Unta, Sapi, Kambing Atau Domba *

Apabila sesembelihannya berupa unta, maka hendaknya kaki kiri depannya
diikat sehingga dia berdiri dengan tiga kaki. Namun bila tidak mampu maka
boleh dibaringkan dan diikat. Setelah itu antara pangkal leher dengan dada
ditusuk dengan tombak, pisau, pedang atau apa saja yang dapat mengalirkan
darahnya.

Sedangkan bila sesembelihannya berupa sapi, kambing atau domba maka
dibaringkan pada sisi kirinya, kemudian penyembelih meletakkan kakinya pada
bagian kanan leher binatang tersebut. Seiring dengan itu dia memegang
kepalanya dan membiarkan keempat kakinya bergerak lalu menyembelihnya pada
bagian atas dari leher. (Asy Syarhul Mumti’ 7/478-480 dengan beberapa
tambahan)

*e. Berdoa Sebelum Menyembelih *

Lafadz doa tersebut adalah:

*- بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ *

“*Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar*.” (H.R. Muslim)

*- بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ *

“*Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu
dan untuk-Mu.*” (H.R. Abu Dawud dengan sanad shahih)

*Tidak Memberi Upah Sedikitpun Kepada Penyembelih Dari Binatang
Sembelihannya *

Larangan ini dipaparkan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu: “Aku pernah
diperintah Rasulullah untuk mengurus kurban-kurban beliau dan membagikan apa
yang kurban itu pakai (pelana dan sejenisnya pen) serta kulitnya. Dan aku
juga diperintah untuk tidak memberi sesuatu apapun dari kurban tersebut
(sebagai upah) kepada penyembelihnya. Kemudian beliau mengatakan: “Kami yang
akan memberinya dari apa yang ada pada kami.” (Mutafaqun ‘alaihi)

*Boleh Memanfaatkan Sesuatu Dari Binatang Kurban *

Diperbolehkan untuk memanfaatkan sesuatu dari binatang tersebut seperti
kulit untuk sepatu, tas, tanduk untuk perhiasan dan lain sebagainya. Hal ini
didasarkan hadits Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu tadi.

*Tidak Boleh Menjual Sesuatupun Dari Binatang Kurban*

Larangan ini berlaku untuk seorang yang berkurban, dikarenakan menjual
sesuatu dari kurban tersebut keadaannya seperti mengambil kembali sesuatu
yang telah disedekahkan, yang memang dilarang Rasulullah . Beliau bersabda
(artinya):

“*Permisalan seseorang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang
muntah kemudian menjilatinya lalu menelannya*.” (H.R. Muslim dan Al Bukhari
dengan lafadz yang hampir sama)

*Disyariatkan Pemilik Kurban Memakan Daging Kurbannya *

Diantara dalil yang mendasari perbuatan ini secara mutlak (tanpa ada batasan
waktu) adalah firman Allah (yang artinya):

“*Maka makanlah daging-daging binatang tersebut dan berilah makan kepada
orang fakir*.” (Al Hajj : 28)

Demikian juga sabda Nabi (yang artinya):

“*Makanlah kalian, berilah makan (baik sebagai sedekah kepada fakir atau
hadiah kepada orang kaya) dan simpanlah (untuk kalian sendiri).*” (H.R.
Bukhari)

Adapun ketentuan jumlah yang dimakan, diinfaqkan maupun yang disimpan maka
tidak ada dalil yang sah tentang hal itu. Wallahu a’lam. Hanya saja,
alangkah mulianya apa yang pernah dikerjakan Rasulullah ketika beliau hanya
mengambil sebagian saja dari kurban sebanyak 100 unta. (H.R. Muslim)

*Mutiara Hadits Shahih *

Hadits Abu Qatadah Al Anshari :

*أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ: يُكَفِّرُ
السَّنَةَ اْلمَاضِيَةَ وَاْلبَاقِيَةَ *

“*Bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang puasa Arafah (9 Dzulhijjah). Maka
beliau menjawab: “Menghapus dosa setahun yang lalu dan yang akan datang*.”
(H.R. Muslim)

Kirim email ke