From: Mas Sahid Murti <[email protected]>
Date: Friday, September 3, 2010, 10:41 AM
Assalamu'alaikum warahmatullah,
Saya memiliki beberapa pertanyaan, mudah-mudahan dapat di jawab dengan dalilnya.
1. Seseorang ikut training di instansi pemerintah yang semula akan dilaksanakan
selama 25 hari akan tetapi dalam pelaksanaannya hanya 12 hari. Adapun dari
panitia mengatakan kalau jadwalnya di padatkan. Memang benar dari pelaksanaan
(12 hari) sudah mencakup materi yang ada di jadwal selama 25 hari. Dan pada
akhir training ada uang saku yang diberikan kepada semua peserta dari panitia.
Anehnya para peserta tetap diminta tanda tangan (kehadiran/absen) untuk 12 atau
13 hari sisanya.

Mohon pencerahannya untuk uang saku yang diambil peserta. Apakah peserta boleh
mengambil semuanya (dikarenakan itu sudah dianggarkan pemerintah sehingga
menjadi hak peserta) atau peserta mengambil separoh dari uang saku ataukah tidak
mengambil sama sekali dari uang saku tersebut.

2. Di sebuah instansi pemerintah ada proyek tahunan yang harus dikerjakan dan
dibiayai oleh pemerintah. Sebagian dari uang proyek disisihkan dan kemudian
dibagikan kepada semua pegawai setiap bulan. Kebijakan ini diambil oleh atasan
dikarenakan agar pegawai yang lain (terutama yang jarang mendapatkan job dari
atasannya/luar) dapat sedikit uang (agar tidak timbul kesenjangan).
Proyek biasanya hanya terdiri dari beberapa orang saja dan boleh jadi yang
terlibat di dalamnya hanya orang itu-itu saja.
Bolehkah kita mengambil uang proyek tersebut dimana kita tidak ikut terlibat
dalam pengerjaan proyek dikarenakan kebijakan atasan ?

Demikian, terima kasih 
----------

Bismillah.
Berikut pembahasan serupa dengan yang antum tanyakan, wallahu a'lam. Untuk 
fatwa yang semisal, antum bisa merujuk ke kitab fatwa-fatwa terkini.


HUKUM MENGAMBIL GAJI LEMBUR TANPA BEKERJA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1340/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Saya karyawan di suatu instansi 
pemerintah, kadang-kadang kami dibayar upah lembur dari kantor kami tanpa 
menugaskan kami dengan pekerjaan di luar jam kerja dan tanpa kehadiran kami di 
kantor. Mereka menganggapnya sebagai insentif karyawan di luar jam kerja, 
padahal pimpinan instansimengetahui dan mengakuinya. Kami mohon penjelasan, 
semoga Allah memberi anda kebaikan. Apakah boleh mengambil uang tersebut? Jika 
tidak boleh, apa yang harus saya perbuat dengan uang-uang yang telah saya 
terima dahulu yang telah saya pergunakan. Smoga Allah membalas anda denan 
kebaikan.

Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan, maka itu suatu kemungkaran, tidak 
boleh dilakukan, bahkan merupakan pengkhianatan. Yang harus dilakukan adalah 
mengembalikan uang yang telah anda terima dengan cara seperti itu ke bendahara 
negara. Jika tidak bisa, maka hendaklah anda menyedekahkannya kepada kaum 
muslimin yang fakir atau proyek-proyek kebaikan dan bertaubat kepada Allah 
Subhanahu wa Ta’ala yang disertai dengan tekad yang jujur untuk tidak 
mengulanginya, karena seorang muslim tidak boleh mengambil sedikit pun dari 
baitul mal kaum muslimin kecuali dengan cara yang dibenarkan syari’at yang 
telah diketahui dan diakui negara. Hanya Allah lah sumber segala petunjuk

[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 15]

MENERIMA UPAH TANPA BEKERJA ADALAH KHIANAT
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya karyawan sebuah instansi 
pemerintah. Instansi ini menugasi para karyawannya dengan pekerjaan di luar jam 
kerja, yaitu pada sore hari Kamis dan Jum’at. Tapi tidak ada seorangpun yang 
datang di antara yang diberi tugas itu. Setelah Allah memberi hidayah pada 
saya, saya meminta manager personalia untuk mengawasi para karyawan saat 
bekerja dan agar tidak menugaskan lagi lembur. Tapi ia tidak mau mendengarkan 
saya, karena ia juga termasuk yang ditugasi lembur bersama kami, tapi tidak 
datang. Saya juga telah meminta untuk mencoret nama saya dari daftar penugasan 
walaupun saya dibutuhkan. Jika saya tidak mengambil uang tersebut, maka akan 
diambil oleh orang lain dengan cara tertentu. Bagaimana solusinya. Tolong 
beritahu, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Jawaban
Ini tidak boleh. Ini merupakan pengkhianatan yang dilakukan oleh atasan dan 
para bawahannya. Menerima upah tanpa bekerja adalah khianat. Jika orang-orang 
berkhianat, janganlah anda termasuk mereka dan jangan termasuk orang-orang yang 
berkhianat. Semoga Allah memberi kita keselamatn dan kesejahteraan.

[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Baz, hal. 5-56]

HUKUM MENERIMA UANG TANPA BEKERJA
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Di sebuah perusahaan masih 
tersisa anggaran cukup besar yang dibayarkan kepada para pekerjanya dengan 
alasan bahwa itu intensif lembur resmi. Para karyawan menandatanganinya dan 
menerimanya secara bergantian setiap tahun, padahal sebenarnya mereka tidak 
bekerja di luar jam kerja. Bolehkah mengambil uang tersebut?

Jawaban
Hendaknya para manager di lembaga itu tidak bermain-main dengan uang-uang 
tersebut dan hendaklah mereka mengembalikan sisa anggaran ke bendahara, karena 
uang tersebut diproyeksikan untuk pos-pos tertentu, jika pos-pos tersebut tidak 
menggunakannya, maka tidak boleh mereka memberikannya kepada yang tidak 
bekerja, tapi seharusnya mereka mengembalikannya, walaupun anggaran itu tidak 
keluar lagi tahun berikutnya atau tahun-tahun lainnya. Demikian itu karena 
mereka telah dipercaya untuk hal tersebut. Orang yang diberi amanat (dipercaya) 
harus menunaikan amanat yang dipercayakan kepadanya. Jika mereka memang perlu 
bekerja lembur, hendaklah mereka melakukan lalu dibayarkan sesuai haknya.

Adapun para karyawannya, jika instansi tersebut memang menetapkan aturan 
seperti itu dan membayarkan kepada mereka, maka mereka boleh mengambilnya, 
sesuai dengan riwayat yang tersebut dalam hadits, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam, bahwa beliau berkata kepada Umar Radhiyallahu ‘anhu.

“Artinya : Apa yang datang kepadamu dari harta ini yang mana engkau tidak 
mengharapnya dan tidak memintanya, maka ambillah itu. Adapun yang tidak datang 
kepadamu maka janganlah engkau sertakan dirimu padanya” [HR Muslim, kitab 
Az-Zakah (1045)

[Fatawa Lil Muwahzzhafin wal Umal, Syaikh Ibnu Jibrin, hal.52-53]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah 
Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq] 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke