From: Mas Sahid Murti <[email protected]> Date: Friday, September 3, 2010, 10:41 AM Assalamu'alaikum warahmatullah, Saya memiliki beberapa pertanyaan, mudah-mudahan dapat di jawab dengan dalilnya. 1. Seseorang ikut training di instansi pemerintah yang semula akan dilaksanakan selama 25 hari akan tetapi dalam pelaksanaannya hanya 12 hari. Adapun dari panitia mengatakan kalau jadwalnya di padatkan. Memang benar dari pelaksanaan (12 hari) sudah mencakup materi yang ada di jadwal selama 25 hari. Dan pada akhir training ada uang saku yang diberikan kepada semua peserta dari panitia. Anehnya para peserta tetap diminta tanda tangan (kehadiran/absen) untuk 12 atau 13 hari sisanya.
Mohon pencerahannya untuk uang saku yang diambil peserta. Apakah peserta boleh mengambil semuanya (dikarenakan itu sudah dianggarkan pemerintah sehingga menjadi hak peserta) atau peserta mengambil separoh dari uang saku ataukah tidak mengambil sama sekali dari uang saku tersebut. 2. Di sebuah instansi pemerintah ada proyek tahunan yang harus dikerjakan dan dibiayai oleh pemerintah. Sebagian dari uang proyek disisihkan dan kemudian dibagikan kepada semua pegawai setiap bulan. Kebijakan ini diambil oleh atasan dikarenakan agar pegawai yang lain (terutama yang jarang mendapatkan job dari atasannya/luar) dapat sedikit uang (agar tidak timbul kesenjangan). Proyek biasanya hanya terdiri dari beberapa orang saja dan boleh jadi yang terlibat di dalamnya hanya orang itu-itu saja. Bolehkah kita mengambil uang proyek tersebut dimana kita tidak ikut terlibat dalam pengerjaan proyek dikarenakan kebijakan atasan ? Demikian, terima kasih ---------- Bismillah. Berikut pembahasan serupa dengan yang antum tanyakan, wallahu a'lam. Untuk fatwa yang semisal, antum bisa merujuk ke kitab fatwa-fatwa terkini. HUKUM MENGAMBIL GAJI LEMBUR TANPA BEKERJA Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/1340/slash/0 Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Saya karyawan di suatu instansi pemerintah, kadang-kadang kami dibayar upah lembur dari kantor kami tanpa menugaskan kami dengan pekerjaan di luar jam kerja dan tanpa kehadiran kami di kantor. Mereka menganggapnya sebagai insentif karyawan di luar jam kerja, padahal pimpinan instansimengetahui dan mengakuinya. Kami mohon penjelasan, semoga Allah memberi anda kebaikan. Apakah boleh mengambil uang tersebut? Jika tidak boleh, apa yang harus saya perbuat dengan uang-uang yang telah saya terima dahulu yang telah saya pergunakan. Smoga Allah membalas anda denan kebaikan. Jawaban Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan, maka itu suatu kemungkaran, tidak boleh dilakukan, bahkan merupakan pengkhianatan. Yang harus dilakukan adalah mengembalikan uang yang telah anda terima dengan cara seperti itu ke bendahara negara. Jika tidak bisa, maka hendaklah anda menyedekahkannya kepada kaum muslimin yang fakir atau proyek-proyek kebaikan dan bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang disertai dengan tekad yang jujur untuk tidak mengulanginya, karena seorang muslim tidak boleh mengambil sedikit pun dari baitul mal kaum muslimin kecuali dengan cara yang dibenarkan syari’at yang telah diketahui dan diakui negara. Hanya Allah lah sumber segala petunjuk [Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 15] MENERIMA UPAH TANPA BEKERJA ADALAH KHIANAT Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya karyawan sebuah instansi pemerintah. Instansi ini menugasi para karyawannya dengan pekerjaan di luar jam kerja, yaitu pada sore hari Kamis dan Jum’at. Tapi tidak ada seorangpun yang datang di antara yang diberi tugas itu. Setelah Allah memberi hidayah pada saya, saya meminta manager personalia untuk mengawasi para karyawan saat bekerja dan agar tidak menugaskan lagi lembur. Tapi ia tidak mau mendengarkan saya, karena ia juga termasuk yang ditugasi lembur bersama kami, tapi tidak datang. Saya juga telah meminta untuk mencoret nama saya dari daftar penugasan walaupun saya dibutuhkan. Jika saya tidak mengambil uang tersebut, maka akan diambil oleh orang lain dengan cara tertentu. Bagaimana solusinya. Tolong beritahu, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan. Jawaban Ini tidak boleh. Ini merupakan pengkhianatan yang dilakukan oleh atasan dan para bawahannya. Menerima upah tanpa bekerja adalah khianat. Jika orang-orang berkhianat, janganlah anda termasuk mereka dan jangan termasuk orang-orang yang berkhianat. Semoga Allah memberi kita keselamatn dan kesejahteraan. [Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Baz, hal. 5-56] HUKUM MENERIMA UANG TANPA BEKERJA Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Di sebuah perusahaan masih tersisa anggaran cukup besar yang dibayarkan kepada para pekerjanya dengan alasan bahwa itu intensif lembur resmi. Para karyawan menandatanganinya dan menerimanya secara bergantian setiap tahun, padahal sebenarnya mereka tidak bekerja di luar jam kerja. Bolehkah mengambil uang tersebut? Jawaban Hendaknya para manager di lembaga itu tidak bermain-main dengan uang-uang tersebut dan hendaklah mereka mengembalikan sisa anggaran ke bendahara, karena uang tersebut diproyeksikan untuk pos-pos tertentu, jika pos-pos tersebut tidak menggunakannya, maka tidak boleh mereka memberikannya kepada yang tidak bekerja, tapi seharusnya mereka mengembalikannya, walaupun anggaran itu tidak keluar lagi tahun berikutnya atau tahun-tahun lainnya. Demikian itu karena mereka telah dipercaya untuk hal tersebut. Orang yang diberi amanat (dipercaya) harus menunaikan amanat yang dipercayakan kepadanya. Jika mereka memang perlu bekerja lembur, hendaklah mereka melakukan lalu dibayarkan sesuai haknya. Adapun para karyawannya, jika instansi tersebut memang menetapkan aturan seperti itu dan membayarkan kepada mereka, maka mereka boleh mengambilnya, sesuai dengan riwayat yang tersebut dalam hadits, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata kepada Umar Radhiyallahu ‘anhu. “Artinya : Apa yang datang kepadamu dari harta ini yang mana engkau tidak mengharapnya dan tidak memintanya, maka ambillah itu. Adapun yang tidak datang kepadamu maka janganlah engkau sertakan dirimu padanya” [HR Muslim, kitab Az-Zakah (1045) [Fatawa Lil Muwahzzhafin wal Umal, Syaikh Ibnu Jibrin, hal.52-53] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq] Powered by Telkomsel BlackBerry® ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
