Assalamualaikum 

Mohon pencerahan mengenai tata cara pendistribusian zakat bagi panitia zakat :
1. Bagaimanakah prosentase pembagian zakat terhadap 8 golongan yg berhak 
menerima zakat. Apakah masing2 kelompok mendapat 1/8 bagian atau ada cara lain, 
dan hak panitia (amil ) seberapa banyak. 
2. Untuk zakat fitrah, apakah diberikan kepada mustahiq harus berupa makanan 
pokok atau boleh dlm bentuk uang.?

Demikian..

Wassalamualaikum. Wr Wb.

Addy
Powered by Telkomsel BlackBerry®

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke