Assalamualaikum Mohon pencerahan mengenai tata cara pendistribusian zakat bagi panitia zakat : 1. Bagaimanakah prosentase pembagian zakat terhadap 8 golongan yg berhak menerima zakat. Apakah masing2 kelompok mendapat 1/8 bagian atau ada cara lain, dan hak panitia (amil ) seberapa banyak. 2. Untuk zakat fitrah, apakah diberikan kepada mustahiq harus berupa makanan pokok atau boleh dlm bentuk uang.?
Demikian.. Wassalamualaikum. Wr Wb. Addy Powered by Telkomsel BlackBerry® ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
